Minggu, Mei 10, 2026
spot_img

Akal-akalan Hukum Amnesti-Abolisi Hasto dan Tom Lembong

JAKARTA – Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan mengkritik keras pemberian amnesti dan abolisi oleh Presiden RI Prabowo Subianto kepada dua terdakwa kasus dugaan korupsi, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dan Menteri Perdagangan periode 12 Agustus 2015-27 Juli 2016 Thomas Trikasih LembongĀ (Tom Lembong).

Amnesti adalah hak presiden untuk memberikan ampunan kepada pelaku pidana, sementara itu abolisi adalah hak kepala negara itu untuk menghapus penuntutan atau penjatuhan putusan terhadap pelaku pidana. Dalam pemberian hal tersebut, presiden tetap harus berkonsultasi dengan DPR.

Novel Baswedan kecewa karena amnesti dan abolisi digunakan PrabowoĀ selaku presiden untuk memberi pengampunan terhadap terdakwa kasus tindak pidana korupsi.

“Saya prihatin dan kecewa ketika mendengar amnesti dan abolisi digunakan pada perkara tindak pidana korupsi,” kata Novel saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Jumat (1/8/2025).

Novel mengingatkan korupsi merupakan kejahatan yang serius dan merupakan pengkhianatan terhadap kepentingan negara.

Menurut dia, ketika penyelesaian kasus korupsi dilakukan secara politis, maka akan menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi ke depan. Terlebih, amnesti dan abolisi tersebut diberikan di tengah praktik korupsi yang semakin parah dan KPK sedang dilumpuhkan.

Berita Lainnya  Dasco, Raffi Ahmad, Kapolda Metro Jaya hingga Walkot Bekasi Pantau Jalannya Evakuasi Korban

Teruntuk kasus Tom Lembong, Novel memandang seharusnya pengadilan menjatuhkan putusan bebas lantaran tidak ditemukan fakta perbuatan dan bukti yang layak.

Apalagi, menurut dia, tuduhan perbuatan korupsi dalam impor gula tidak ada kausalitas dengan kerugian negara yang dipersoalkan.

“Karena ketika proses penegakan hukum yang tidak benar dibiarkan akan menjadi ancaman bagi para pejabat negara maupun perusahaan negara dalam mengambil kebijakan/keputusan yang dilakukan dengan iktikad baik dan mengikuti prinsip-prinsip good corporate governance,” kata dia.

Sementara untuk kasus dugaan suap Hasto, Novel menuturkan perkara tersebut merupakan rangkaian perbuatan dari beberapa kejahatan yang dilakukan bahkan melibatkan beberapa orang, baik yang sudah dihukum maupun yang sedang dalam pelarian (buron).

Dia menyayangkan alih-alih mendorong agar perkara besar yang diduga terjadi sebelum kejahatan suap dilakukan, tetapi Hasto malah diberikan pengampunan atau amnesti.

Berita Lainnya  Menkeu Purbaya Minta Program MBG Lebih Efisien

“Dari penjelasan saya di atas, tentu langkah memberikan amnesti dan abolisi tidak sesuai dengan pidato Presiden yang akan menyikat habis praktik korupsi. Justru ini akan membuat kesan pemberantasan korupsi tidak mendapat tempat atau dukungan dari pemerintah dan DPR,”Ā katanya.

Amnesti dan Abolisi Akal-akalan Hukum

Lembaga Indonesia Memanggil (IM57+) Institute yang didirikan para mantan pegawaiĀ KPKĀ menilai pemberian amnesti dan abolisi pada terdakwa korupsi Hasto dan Tom Lembong itu adalah sebuah upaya mengakali hukum.

“Ini adalah bentuk terang benderangnya upaya mengakali hukum yang berlaku,” ujar Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito melalui pesan tertulis, Kamis malam.

Menurut pihaknya, pemberian amnesti dan abolisi terhadap terdakwa kasus korupsi sangat berbahaya. Hal tersebut mengingat penyelesaian kasus korupsi pada akhirnya dilakukan melalui kesepakatan politik dalam meja negosiasi yang mengkhianati rakyat.

“Ini bisa menjadi preseden buruk bagi proses penegakan hukum di negeri ini dan merupakan pengkhianatan atas janji pemberantasan korupsi yang diungkap oleh Presiden sendiri,” ungkap Lakso.

Berita Lainnya  Dipolisikan Atas Dugaan Kelalaian Medis, ini Klarifikasi Resmi dari RS Bayukarta

“Ke depan, politisi tidak akan takut melakukan korupsi karena penyelesaian dapat dilakukan melalui kesepakatan politik,” imbuhnya.

Lakso menyerukan agar masyarakat luas menolak keputusan Presiden memberi amnesti dan abolisi terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi.

“Tindakan ini harus ditolak secara masif karena apabila dibiarkan akan berakibat pada runtuhnya bangunan rule of law dan bergantinya menjadi rule by law atas proses penegakan hukum di negeri ini,” ungkap Lakso.

Dalam keterangannya, Lakso menyentil keputusan memberi amnesti dan abolisi dimaksud sangat bertentangan dengan klaim komitmen pemberantasan tindak pidana korupsi yang sering digaungkan oleh Presiden Prabowo.

“Ini menandakan Presiden sama sekali tidak memiliki komitmen terhadap pemberantasan korupsi dan hanya omon-omon saja. Di tengah upaya serius KPK dalam membongkar kasus yang menjadi tunggakan, Presiden malah memilih mengampuni,” kata Lakso.

Sumber : CNN Indonesia

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Pelaku Penadah HP Curian di Bekasi Pakai Aluminum Foil buat Tangkal Sinyal

JAKARTA - Polisi menangkap tiga orang penadah handphone curian di Bekasi Timur. Para tersangka menggunakan aluminum foil untuk mengacak sinyal pendeteksi handphone. Kanit Reskrim Polsek...

252 Siswa di Jakarta Timur Keracunan MBG

JAKARTA - Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta mencatat sebanyak 252 siswa mengalami gejala diduga keracunan makanan usai menyantap menu Makan Bergizi Gratis (MBG) di...

Makam Dibongkar, Polisi Selidiki Kasus Bayi Tewas Tak Wajar di Karawang

KARAWANG - Diduga mengalami kematian tak wajar, pihak kepolisian akhirnya melakukan ekshumasi atau proses pembongkaran makam seorang bayi laki-laki berinisial TP (1,5), asal Desa...

Demo Bupati Indramayu, Massa Lemparkan Puluhan Ular ke Aparat yang Berjaga

INDRAMAYU – Suasana di depan Pendopo Kabupaten Indramayu mendadak riuh saat puluhan ekor ular meluncur ke arah barisan penjagaan aparat keamanan. Aksi tak lazim...

Jadi Sorotan Satelit NASA, Kota Bekasi Disebut Salah Satu Kota Paling Beracun di Dunia

KOTA BEKASI - Di tengah bakal adanya proyek pengelolaan sampah energi listrik (PSEL), Kota Bekasi kembali jadi sorotan internasional setelah hasil pemantauan satelit mengungkap...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan