Rabu, Oktober 14, 2026
Google search engine

Akal-akalan Hukum Amnesti-Abolisi Hasto dan Tom Lembong

JAKARTA – Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan mengkritik keras pemberian amnesti dan abolisi oleh Presiden RI Prabowo Subianto kepada dua terdakwa kasus dugaan korupsi, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dan Menteri Perdagangan periode 12 Agustus 2015-27 Juli 2016 Thomas Trikasih LembongĀ (Tom Lembong).

Amnesti adalah hak presiden untuk memberikan ampunan kepada pelaku pidana, sementara itu abolisi adalah hak kepala negara itu untuk menghapus penuntutan atau penjatuhan putusan terhadap pelaku pidana. Dalam pemberian hal tersebut, presiden tetap harus berkonsultasi dengan DPR.

Novel Baswedan kecewa karena amnesti dan abolisi digunakan PrabowoĀ selaku presiden untuk memberi pengampunan terhadap terdakwa kasus tindak pidana korupsi.

“Saya prihatin dan kecewa ketika mendengar amnesti dan abolisi digunakan pada perkara tindak pidana korupsi,” kata Novel saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Jumat (1/8/2025).

Novel mengingatkan korupsi merupakan kejahatan yang serius dan merupakan pengkhianatan terhadap kepentingan negara.

Menurut dia, ketika penyelesaian kasus korupsi dilakukan secara politis, maka akan menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi ke depan. Terlebih, amnesti dan abolisi tersebut diberikan di tengah praktik korupsi yang semakin parah dan KPK sedang dilumpuhkan.

Berita Lainnya  Muncul Spekulasi Publik Jika WBP yang Kepergok di Fasilitas Mewah Lapas Cibinong Adalah Tersangka Korupsi Jimmy Masrin

Teruntuk kasus Tom Lembong, Novel memandang seharusnya pengadilan menjatuhkan putusan bebas lantaran tidak ditemukan fakta perbuatan dan bukti yang layak.

Apalagi, menurut dia, tuduhan perbuatan korupsi dalam impor gula tidak ada kausalitas dengan kerugian negara yang dipersoalkan.

“Karena ketika proses penegakan hukum yang tidak benar dibiarkan akan menjadi ancaman bagi para pejabat negara maupun perusahaan negara dalam mengambil kebijakan/keputusan yang dilakukan dengan iktikad baik dan mengikuti prinsip-prinsip good corporate governance,” kata dia.

Sementara untuk kasus dugaan suap Hasto, Novel menuturkan perkara tersebut merupakan rangkaian perbuatan dari beberapa kejahatan yang dilakukan bahkan melibatkan beberapa orang, baik yang sudah dihukum maupun yang sedang dalam pelarian (buron).

Dia menyayangkan alih-alih mendorong agar perkara besar yang diduga terjadi sebelum kejahatan suap dilakukan, tetapi Hasto malah diberikan pengampunan atau amnesti.

Berita Lainnya  Dugaan Perundungan, Siswa Sekolah Dasar di Pemalang Meninggal Dunia

“Dari penjelasan saya di atas, tentu langkah memberikan amnesti dan abolisi tidak sesuai dengan pidato Presiden yang akan menyikat habis praktik korupsi. Justru ini akan membuat kesan pemberantasan korupsi tidak mendapat tempat atau dukungan dari pemerintah dan DPR,”Ā katanya.

Amnesti dan Abolisi Akal-akalan Hukum

Lembaga Indonesia Memanggil (IM57+) Institute yang didirikan para mantan pegawaiĀ KPKĀ menilai pemberian amnesti dan abolisi pada terdakwa korupsi Hasto dan Tom Lembong itu adalah sebuah upaya mengakali hukum.

“Ini adalah bentuk terang benderangnya upaya mengakali hukum yang berlaku,” ujar Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito melalui pesan tertulis, Kamis malam.

Menurut pihaknya, pemberian amnesti dan abolisi terhadap terdakwa kasus korupsi sangat berbahaya. Hal tersebut mengingat penyelesaian kasus korupsi pada akhirnya dilakukan melalui kesepakatan politik dalam meja negosiasi yang mengkhianati rakyat.

“Ini bisa menjadi preseden buruk bagi proses penegakan hukum di negeri ini dan merupakan pengkhianatan atas janji pemberantasan korupsi yang diungkap oleh Presiden sendiri,” ungkap Lakso.

Berita Lainnya  Cekcok dan Perkelahian Anak Punk di Karawang Berakhir 2 Orang Dikabarkan Hilang Tenggelam

“Ke depan, politisi tidak akan takut melakukan korupsi karena penyelesaian dapat dilakukan melalui kesepakatan politik,” imbuhnya.

Lakso menyerukan agar masyarakat luas menolak keputusan Presiden memberi amnesti dan abolisi terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi.

“Tindakan ini harus ditolak secara masif karena apabila dibiarkan akan berakibat pada runtuhnya bangunan rule of law dan bergantinya menjadi rule by law atas proses penegakan hukum di negeri ini,” ungkap Lakso.

Dalam keterangannya, Lakso menyentil keputusan memberi amnesti dan abolisi dimaksud sangat bertentangan dengan klaim komitmen pemberantasan tindak pidana korupsi yang sering digaungkan oleh Presiden Prabowo.

“Ini menandakan Presiden sama sekali tidak memiliki komitmen terhadap pemberantasan korupsi dan hanya omon-omon saja. Di tengah upaya serius KPK dalam membongkar kasus yang menjadi tunggakan, Presiden malah memilih mengampuni,” kata Lakso.

Sumber : CNN Indonesia

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Cuma Gegara ‘Curanrek’, 2 Remaja di Bekasi Duel Maut dengan Sajam hingga Tewas

BEKASI - Perkelahian maut menewaskan seorang remaja berinisial AM (15) di Sukatani, Kabupaten Bekasi, dipicu oleh perselisihan mengenai korek api (istilah tren: 'curanrek' atau...

Dana Penanganan Bencana Saja Dikorupsi, KPK Amankan 14 Orang, Termasuk Sekretaris BNPB

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 14 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Selasa, 13 Oktober...

Liput Demo Karhutla, 2 Wartawan Jadi Korban Pengeroyokan Massa Berbaju Hitam

AKSI demo terkait penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berlangsung di depan Mapolda Sumatera Selatan berakhir ricuh. Para mahasiswa dan dua jurnalis yang...

Tantang Hakim PN Soal Dugaan Pungli, Botok AMPB Lakukan ‘Sumpah Pocong’

PATI - Supriyono alias Botok, Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), menggelar ritual sumpah pocong di depan pintu masuk Pengadilan Negeri (PN) Pati, Jawa...

Polisi Tangkap Oknum Suporter Pelaku Pelemparan Batu dan Perusakan Bus Rombongan Pemain Persib EPA

JAKARTA - Satreskrim Polresta Batang telah menangkap seorang pria berinisial BPA (33 tahun), pada Senin (12/10/2026), terkait kasus pelemparan batu dan perusakan terhadap bus...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

Peristiwa

Kriminal

Politik

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan