Sabtu, Mei 30, 2026
spot_img

Perda DTA Mandul, Pendidikan Agama Terancam Terpinggirkan

KARAWANG – Lebih dari satu dekade sejak ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Wajib Belajar Pendidikan Diniyah Takmiliyah Awaliyah (DTA), implementasi regulasi tersebut dinilai masih jauh dari harapan.

Meski semangat regulasi ini sangat jelas—yakni memperkuat pendidikan agama Islam sejak usia dini sebagai penyeimbang pendidikan formal—namun dalam praktiknya, Perda tersebut belum berjalan maksimal.

“Pertama, Tidak adanya pengawasan ketat atau sanksi terhadap sekolah yang mengabaikan Perda ini. Kedua, Dana operasional dan insentif guru DTA yang belum merata dan konsisten dari APBD. Ketiga, Ijazah DTA tidak lagi menjadi syarat masuk SMP, bertentangan dengan semangat awal regulasi” Ujar Muslim Hafidz M.Si, Wakil Ketua PCNU Kabupaten Karawang.

Berita Lainnya  Mahasiswa UBP Nobar dan Diskusi Film Pesta Babi, Soroti Persoalan Tambak Rakyat di Karawang Utara

Pada tahun 2013, Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2013 diterbitkan sebagai turunan teknis pelaksanaan Perda. Namun evaluasi beberapa tahun terakhir menunjukkan belum ada perubahan signifikan dalam peningkatan mutu maupun cakupan peserta DTA.

Kondisi ini memunculkan kekhawatiran,  bahwa pendidikan agama berbasis komunitas dan tradisi lokal bisa makin tersisih, apalagi dengan beban pendidikan formal yang semakin berat.

“Mumpung Kepala Dinas Pendidikan masih baru, penting untuk dilakukan evaluasi dan monitoring untuk penguatan implementasi peraturan daerah Diniyah Takmiliyah Awaliyah, Jangan sampai ada yang melaporkan ke Ombudsman Jawa Barat karena lalai dalam menjalankan amanah peraturan” ujar Muslim Hafidz keturunan pesisir pantai Cilamaya.

Berita Lainnya  Fortusis Jabar Minta Kejelasan Program 'Sekolah Maung'

Dengan momentum tahun ajaran baru ini,  ada langkah-langkah konkrit dari Dinas Pendidikan untuk memastikan Perda DTA tidak hanya menjadi simbol, tetapi hadir nyata dalam kehidupan generasi muda Karawang.***

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Kasusnya Asli Ditangani Polisi, Tapi Video Viral Klarifikasi Ibu Santriwati Ternyata Hanya Konten

KARAWANG - Terkait video viral klarifikasi seorang ibu dari santriwati yang menjelaskan anaknya hamil karena mimpi dan karunia Allah, ternyata video viral tersebut hanya...

Jangan Ada Calon Siswa Titipan, KPK Terbitkan SE Larangan Gratifikasi di SPMB

JAKARTA - KPK menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB)....

Viral Video Klarifikasi Ibu Santriwati di Pekalongan : ‘Anak Saya Hamil karena Mimpi dan Karunia Allah’

PEKALONGAN - Sebuah video viral memperlihatkan seorang ibu salah satu santriwati di Kabupaten Pekalongan yang menyebut jika kehamilan anaknya lantaran mimpi dan karunia Allah. Video...

Viral Lagu ‘Mas Bahlil Ganteng’, Golkar Karawang Justru Apresiasi Netizen

KARAWANG - Belakang ini media sosial khususnya Instagram dan Tiktok tengah viral lagu 'Mas Bahlil Ganteng' dengan tajuk 'My Little Bolu Ketan'. Menyikapi fenomena ketokohan...

Pria di Bekasi Tusuk Keponakan yang Masih Balita hingga Tewas, Cuma Gegara Kesal Diganggu Saat Main Gim

KOTA BEKASI - Sebuah peristiwa menggemparkan terjadi di sebuah rumah kontrakan wilayah RT 02/RW 10, Jatirangga, Jatisampurna, Kota Bekasi, pada Rabu (27/5/2026) malam. Yaitu dimana...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan