Jumat, Oktober 24, 2025
spot_img

Terbukti Cemari Sungai Citarum, PT. Pindo Deli 1 Disanksi Denda Rp 3,5 Miliar

BANDUNG – Setelah dilakukan sejumlah proses pemeriksaan, termasuk menguji sampel air Sungai Citarum yang diduga tercemar limbah, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat akhirnya menyatakan PT. Pindo Deli Pulp and Paper Mills 1 terbukti mencemari lingkungan.

Alhasil, PT. Pindo Deli 1 Kabupaten Karawang diberikan sanksi administratif berupa denda Rp 3,5 miliar lebih.

Dalam penjelasannya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat, Ai Saadiyah Dwidaningsih memberikan penjelasan soal sanksi denda Rp 3,5 miliar. Dari hasil analisa, kasus pencemaran yang membuat air sungai menjadi berwarna biru, dan perusahaan tersebut melanggar beberapa aturan.

“Memang sudah terbukti begitu ya bahwa PT Pindo Deli I ini melakukan pelanggaran terhadap kesepakatan lingkungannya. Ini juga khususnya di dalam pengelolaan limbahnya. Merujuk dari ketentuan peraturan PP 22/2021 dan sekarang ini juga sudah diterbitkan Permen LHK 14/2024,” ujar Ai, Rabu (9/7/2025).

Berita Lainnya  Cek Duit Mengendap Rp 4,17 Triliun, Dedi Mulyadi Sambangi BI dan Kemendagri

Sanksi yang diberikan terhadap perusahaan itu menurut Ai, adalah sanksi administrasi dan paksaan pemerintah. Adapun besaran sanksi administrasi yang diberikan untuk PT Pindo Deli I bisa mencapai angka Rp3,5 miliar.

“Di mana PT Pindo Deli I ini bisa dikenai sanksi sebesar denda administratif Rp3.561.450.000, (besaran) ini memang ada formulanya. Kenapa kita menerapkan angka denda administratif, itu mengacu kepada Permen LHK 14/2024 tadi bahwa yang pertama ini ada denda pelanggaran dokumen perizinan lingkungan,” katanya.

Dia menjelaskan, dalam formula penghitungan berdasarkan peraturan, denda yang ditetapkan ialah 2,5 persen dari nilai investasi perusahaan. Adapun angka tersebut yakni sekitar Rp3 miliar. Namun DLH Jabar memberikan denda tambahan.

Berita Lainnya  Ratusan Orang di Bekasi Jadi Korban Investasi Bodong Bisnis Kosmetik

Ai menyebut, pihak perusahaan juga diharuskan membayar denda karena melakukan pelanggaran baku mutu dan pengoperasian IPAL.

“Secara total seluruh pelanggaran ini dendanya Rp3,5 miliar. Nah, ini sudah kita terbitkan begitu ya keputusan kepala dinas untuk penerapan sanksi ini yang nanti akan kita serahkan ke PT Pindo Deli I dalam waktu dekat,” jelasnya.

Meski sudah dijatuhi denda, Pemprov Jabar belum bisa menyerahkan surat keputusan itu kepada perushaan yang dinyatakan melanggar aturan. Pemprov harus melapor lebih dulu ke pemerintah pusat untuk mendapat kode billing mengingat denda tersebut merupakan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).

“Karena ini bentuknya nanti denda ini adalah PNBP kepada pemerintah seperti itu, di sisi lain perdata juga kami lanjut proses begitu, jadi kami dibantu oleh tenaga ahli juga untuk berhitung kaitannya dengan kerugian yang diakibatkan oleh kegiatan ini terhadap lingkungan,” tutupnya.

Berita Lainnya  Prabowo Minta TNI Persiapkan Diri untuk Dikirim ke Gaza

Sebelumnya diberitakan, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menanggapi viralnya kondisi Sungai Citarum yang berubah menjadi biro toska seperti air kolam renang.

Sungai Citarum yang diduga tercemar limbah PT. Pindo Deli 1 tersebut, Dedi Mulyadi menegaskan bahwa Pemprov Jawa Barat tidak akan melakukan kompromi terhadap siapapun yang terbukti melakukan pencemaran lingkungan hidup.

“Dan saya katakan saya tidak akan kompromi kepada siapapun. Saya ucapkan terima kasih, mari kita jaga lingkungan untuk kepentingan kita semua,” tutupnya. ***

Sumber : Detik

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Pasca Kebakaran, Limbah Oli PT. Dame Cemari Saluran Air dan Sawah

KARAWANG - Oli bekas akibat kebakaran di PT Dame Alam Sejahtera (DAS) di Jalan Raya Proklamai, Kelurahan Tunggakjati, Kabupaten Karawang mencemari saluran air pemukiman,...

Pabrik Limbah Oli di Karawang Ludes Dilalap Si Jago Merah

KARAWANG - Butuh delapan jam dan 50 petugas pemadam kebakaran untuk memadamkan pabrik pengolahan limbah oli milik PT Dame Alam Sejahtera yang terbakar di Tunggakjati, Karawang...

Ratusan Bangli di Cikarang Utara Dibongkar, Bupati Belum Putuskan akan Digunakan untuk Apa

BEKASI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi melalui Satpol PP membongkar ratusan bangunan liar (bangli) di tiga desa wilayah Cikarang Utara pada Senin (20/10/2025). Namun, pascapembongkaran Pemkab Bekasi masih...

Dipolisikan, Kepala SPPG di Kota Bekasi Bantah Lecehkan Pegawainya

KOTA BEKASI - Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat, berinisial MKP membantah melakukan pelecehan dan kekerasan terhadap pegawainya berinisial RDA. Ia...

Memendam Hasrat Seksual Sejak Lama Jadi Alasan Heryanto Tega Rudapaksa dan Bunuh Dina Oktaviani

PURWAKARTA - Polres Purwakarta mengungkap motif pembunuhan pegawai Alfamart Rest Area KM 72 Tol Cipularang, Dina Oktaviani (21) oleh atasannya, Heryanto (27), ternyata karena...

Peristiwa

Pabrik Limbah Oli di Karawang Ludes Dilalap Si Jago Merah

KARAWANG - Butuh delapan jam dan 50 petugas pemadam kebakaran untuk memadamkan pabrik pengolahan limbah oli milik PT Dame Alam Sejahtera yang terbakar di Tunggakjati, Karawang...

CAPTURE

Berita Pilihan

Pemerintahan

Kriminal

Pendidikan

- Advertisement -spot_img

INDEKS

HUKUM

KONTROVERSI