Rabu, September 16, 2026
spot_img

Terbukti Cemari Sungai Citarum, PT. Pindo Deli 1 Disanksi Denda Rp 3,5 Miliar

BANDUNG – Setelah dilakukan sejumlah proses pemeriksaan, termasuk menguji sampel air Sungai Citarum yang diduga tercemar limbah, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat akhirnya menyatakan PT. Pindo Deli Pulp and Paper Mills 1 terbukti mencemari lingkungan.

Alhasil, PT. Pindo Deli 1 Kabupaten Karawang diberikan sanksi administratif berupa denda Rp 3,5 miliar lebih.

Dalam penjelasannya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat, Ai Saadiyah Dwidaningsih memberikan penjelasan soal sanksi denda Rp 3,5 miliar. Dari hasil analisa, kasus pencemaran yang membuat air sungai menjadi berwarna biru, dan perusahaan tersebut melanggar beberapa aturan.

“Memang sudah terbukti begitu ya bahwa PT Pindo Deli I ini melakukan pelanggaran terhadap kesepakatan lingkungannya. Ini juga khususnya di dalam pengelolaan limbahnya. Merujuk dari ketentuan peraturan PP 22/2021 dan sekarang ini juga sudah diterbitkan Permen LHK 14/2024,” ujar Ai, Rabu (9/7/2025).

Berita Lainnya  Soal Ceceran Oil Spill di Pantai Cemara Jaya, Bupati dan Kapolresta Tegas Minta PHE ONWJ Cek Fasilitas Operasional

Sanksi yang diberikan terhadap perusahaan itu menurut Ai, adalah sanksi administrasi dan paksaan pemerintah. Adapun besaran sanksi administrasi yang diberikan untuk PT Pindo Deli I bisa mencapai angka Rp3,5 miliar.

“Di mana PT Pindo Deli I ini bisa dikenai sanksi sebesar denda administratif Rp3.561.450.000, (besaran) ini memang ada formulanya. Kenapa kita menerapkan angka denda administratif, itu mengacu kepada Permen LHK 14/2024 tadi bahwa yang pertama ini ada denda pelanggaran dokumen perizinan lingkungan,” katanya.

Dia menjelaskan, dalam formula penghitungan berdasarkan peraturan, denda yang ditetapkan ialah 2,5 persen dari nilai investasi perusahaan. Adapun angka tersebut yakni sekitar Rp3 miliar. Namun DLH Jabar memberikan denda tambahan.

Berita Lainnya  Tunjukan Bukti Surat Penghentian Praktik Joki, Kuasa Hukum Tersangka VY Bantah 'Mensrea'

Ai menyebut, pihak perusahaan juga diharuskan membayar denda karena melakukan pelanggaran baku mutu dan pengoperasian IPAL.

“Secara total seluruh pelanggaran ini dendanya Rp3,5 miliar. Nah, ini sudah kita terbitkan begitu ya keputusan kepala dinas untuk penerapan sanksi ini yang nanti akan kita serahkan ke PT Pindo Deli I dalam waktu dekat,” jelasnya.

Meski sudah dijatuhi denda, Pemprov Jabar belum bisa menyerahkan surat keputusan itu kepada perushaan yang dinyatakan melanggar aturan. Pemprov harus melapor lebih dulu ke pemerintah pusat untuk mendapat kode billing mengingat denda tersebut merupakan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).

“Karena ini bentuknya nanti denda ini adalah PNBP kepada pemerintah seperti itu, di sisi lain perdata juga kami lanjut proses begitu, jadi kami dibantu oleh tenaga ahli juga untuk berhitung kaitannya dengan kerugian yang diakibatkan oleh kegiatan ini terhadap lingkungan,” tutupnya.

Berita Lainnya  Kejagung Sita Uang Rp 401 Miliar dalam Korupsi Nikel

Sebelumnya diberitakan, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menanggapi viralnya kondisi Sungai Citarum yang berubah menjadi biro toska seperti air kolam renang.

Sungai Citarum yang diduga tercemar limbah PT. Pindo Deli 1 tersebut, Dedi Mulyadi menegaskan bahwa Pemprov Jawa Barat tidak akan melakukan kompromi terhadap siapapun yang terbukti melakukan pencemaran lingkungan hidup.

“Dan saya katakan saya tidak akan kompromi kepada siapapun. Saya ucapkan terima kasih, mari kita jaga lingkungan untuk kepentingan kita semua,” tutupnya. ***

Sumber : Detik

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Berawal dari ‘Heureuy’, Pejabat Dishub Sukabumi Lecehkan Siswi PKL, Berakhir Dijemput Polisi

SUKABUMI - Seorang oknum pejabat Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi berinisial TIP yang diduga melakukan pelecehan terhadap siswi Praktik Kerja Lapangan (PKL) telah dijemput...

Tegas! Pemprov Jabar Tutup Aktivitas Pertambangan PT. MPB di Karawang Selatan

KARAWANG - Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menutup aktivitas pertambangan PT. Mas Putih Belitung  (anak perusahaan PT. Jui Shin Indonesia), yang tidak mematuhi ketentuan...

Singgung Soal ‘Ideologi Politik’, Kepala BGN Malah Salahkan Guru, Orang Tua Siswa, Wartawan hingga LSM yang ‘Ngeramein’ Keracunan MBG

JAKARTA - Meski total korban keracunan menu Makan Bergizi Gratis (MBG) sudah mencapai hampir 50 ribu orang yang tersebar di 36 provinsi di Indonesia,...

KDM Nyatakan Tidak Ada Pelecehan di Kasus Wabup Sumedang dengan Sekprinya, Netizen Tak Percaya : “Ekspresi Tidak Bisa Berbohong”

BANDUNG - Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Wakil Bupati Sumedang, Muhammad Fajar Aldila terhadap sekretaris pribadinya berinisial RY dinyatakan 'clear' oleh Gubernur Jawa...

Disuruh Beli Mi Goreng Malah Mi Kuah, Prajurit TNI AU Meninggal Dianiaya Senior

JAKARTA - Serda Ahmad Muzammul Farisa (AMF), prajurit TNI AU di Magetan, Jawa Timur (Jatim), meninggal secara tak wajar setelah diduga dianiaya seniornya di...

Hukum

KPK Tangkap 17 Orang Terkait Pengurusan HGB di Kabupaten Bogor

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap 17 orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek, pada Senin (14/9/2026). Beberapa di antaranya ada Direktur...

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan