Minggu, Mei 10, 2026
spot_img

Terbukti Cemari Sungai Citarum, PT. Pindo Deli 1 Disanksi Denda Rp 3,5 Miliar

BANDUNG – Setelah dilakukan sejumlah proses pemeriksaan, termasuk menguji sampel air Sungai Citarum yang diduga tercemar limbah, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat akhirnya menyatakan PT. Pindo Deli Pulp and Paper Mills 1 terbukti mencemari lingkungan.

Alhasil, PT. Pindo Deli 1 Kabupaten Karawang diberikan sanksi administratif berupa denda Rp 3,5 miliar lebih.

Dalam penjelasannya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat, Ai Saadiyah Dwidaningsih memberikan penjelasan soal sanksi denda Rp 3,5 miliar. Dari hasil analisa, kasus pencemaran yang membuat air sungai menjadi berwarna biru, dan perusahaan tersebut melanggar beberapa aturan.

“Memang sudah terbukti begitu ya bahwa PT Pindo Deli I ini melakukan pelanggaran terhadap kesepakatan lingkungannya. Ini juga khususnya di dalam pengelolaan limbahnya. Merujuk dari ketentuan peraturan PP 22/2021 dan sekarang ini juga sudah diterbitkan Permen LHK 14/2024,” ujar Ai, Rabu (9/7/2025).

Berita Lainnya  Bupati Karawang Lepas 444 Jemaah Haji Kloter 9

Sanksi yang diberikan terhadap perusahaan itu menurut Ai, adalah sanksi administrasi dan paksaan pemerintah. Adapun besaran sanksi administrasi yang diberikan untuk PT Pindo Deli I bisa mencapai angka Rp3,5 miliar.

“Di mana PT Pindo Deli I ini bisa dikenai sanksi sebesar denda administratif Rp3.561.450.000, (besaran) ini memang ada formulanya. Kenapa kita menerapkan angka denda administratif, itu mengacu kepada Permen LHK 14/2024 tadi bahwa yang pertama ini ada denda pelanggaran dokumen perizinan lingkungan,” katanya.

Dia menjelaskan, dalam formula penghitungan berdasarkan peraturan, denda yang ditetapkan ialah 2,5 persen dari nilai investasi perusahaan. Adapun angka tersebut yakni sekitar Rp3 miliar. Namun DLH Jabar memberikan denda tambahan.

Berita Lainnya  Modus Proyek Nasi Kotak Fiktif, Oknum ASN Kesbangpol Subang Ditetapkan Tersangka

Ai menyebut, pihak perusahaan juga diharuskan membayar denda karena melakukan pelanggaran baku mutu dan pengoperasian IPAL.

“Secara total seluruh pelanggaran ini dendanya Rp3,5 miliar. Nah, ini sudah kita terbitkan begitu ya keputusan kepala dinas untuk penerapan sanksi ini yang nanti akan kita serahkan ke PT Pindo Deli I dalam waktu dekat,” jelasnya.

Meski sudah dijatuhi denda, Pemprov Jabar belum bisa menyerahkan surat keputusan itu kepada perushaan yang dinyatakan melanggar aturan. Pemprov harus melapor lebih dulu ke pemerintah pusat untuk mendapat kode billing mengingat denda tersebut merupakan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).

“Karena ini bentuknya nanti denda ini adalah PNBP kepada pemerintah seperti itu, di sisi lain perdata juga kami lanjut proses begitu, jadi kami dibantu oleh tenaga ahli juga untuk berhitung kaitannya dengan kerugian yang diakibatkan oleh kegiatan ini terhadap lingkungan,” tutupnya.

Berita Lainnya  Kejari Kota Bekasi Dalami Dugaan Korupsi Proyek Migas

Sebelumnya diberitakan, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menanggapi viralnya kondisi Sungai Citarum yang berubah menjadi biro toska seperti air kolam renang.

Sungai Citarum yang diduga tercemar limbah PT. Pindo Deli 1 tersebut, Dedi Mulyadi menegaskan bahwa Pemprov Jawa Barat tidak akan melakukan kompromi terhadap siapapun yang terbukti melakukan pencemaran lingkungan hidup.

“Dan saya katakan saya tidak akan kompromi kepada siapapun. Saya ucapkan terima kasih, mari kita jaga lingkungan untuk kepentingan kita semua,” tutupnya. ***

Sumber : Detik

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Pelaku Penadah HP Curian di Bekasi Pakai Aluminum Foil buat Tangkal Sinyal

JAKARTA - Polisi menangkap tiga orang penadah handphone curian di Bekasi Timur. Para tersangka menggunakan aluminum foil untuk mengacak sinyal pendeteksi handphone. Kanit Reskrim Polsek...

252 Siswa di Jakarta Timur Keracunan MBG

JAKARTA - Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta mencatat sebanyak 252 siswa mengalami gejala diduga keracunan makanan usai menyantap menu Makan Bergizi Gratis (MBG) di...

Makam Dibongkar, Polisi Selidiki Kasus Bayi Tewas Tak Wajar di Karawang

KARAWANG - Diduga mengalami kematian tak wajar, pihak kepolisian akhirnya melakukan ekshumasi atau proses pembongkaran makam seorang bayi laki-laki berinisial TP (1,5), asal Desa...

Demo Bupati Indramayu, Massa Lemparkan Puluhan Ular ke Aparat yang Berjaga

INDRAMAYU – Suasana di depan Pendopo Kabupaten Indramayu mendadak riuh saat puluhan ekor ular meluncur ke arah barisan penjagaan aparat keamanan. Aksi tak lazim...

Jadi Sorotan Satelit NASA, Kota Bekasi Disebut Salah Satu Kota Paling Beracun di Dunia

KOTA BEKASI - Di tengah bakal adanya proyek pengelolaan sampah energi listrik (PSEL), Kota Bekasi kembali jadi sorotan internasional setelah hasil pemantauan satelit mengungkap...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan