Rabu, Juni 24, 2026
spot_img

Aktivis Nilai Kejaksaan Gagal Kembalikan Kerugian Negara di Korupsi Petrogas

KARAWANG – Sejumlah aktivis yang terdiri dari lembaga Gunung Tujuh Comunity, LBH Cakra Indonesia, Karawang Budgeting Control (KBC), Ikatan Mahasiswa Karawang (IMAKA), Paguyuban Kujang 11.4444, dan Pro Gerakan Rakyat Adil Makmur (PROGRAM), mengeluarkan pernyataan sikap atas proses penyidikan kasus dugaan korupsi PD Petrogas Persada Karawang.

Para aktivis ini menilai Kejaksaan Negeri Karawang telah gagal mengembalikan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi BUMD yang telah menetapkan Plt Dirut Petrogas, Giovanni Bintang Raharjo sebagai tersangka.

Para aktivis mempertanyakan soal tidak adanya sinkronisasi antara kerugian negara Rp 7,1 miliar yang diduga dinikmati tersangka sejak tahun 2019-2024, dengan penyitaan deviden kas Petrogas Rp 101 miliar yang dipamerkan Kejaksaan beberapa waktu lalu.

Berita Lainnya  Tetapkan Tersangka Baru, Kejagung Bongkar 'Kongkalikong' Pengaturan Titik SPPG

Dan para aktivis ini mendesak agar penyidik Pidsus Kejari Karawang untuk
menerapkan Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU) di dalam dugaan kasus korupsi Petrogas.

“Kami memperingatkan kepada penyidik jaksa Karawang untuk tidak tebang pilih dalam menyasar siapa saja yang berpotensi menikmati keuntungan dari kejahatan
korupsi Petrogas Persada Karawang,” tulis para aktivis, melalui rilis yang dikirim ke Redaksi Opiniplus.com, Selasa (1/7/2025).

Para aktivis ini juga menuding jika Kejari Karawang telah keliru dalam menetapkan barang bukti dengan melakukan kas deviden Petrogas Rp 101 miliar. Pasalnya, tumpukan uang yang dipamerkan Kejari Karawang tersebut tidak berkaitan dengan objek tindak kejahatan pidana dugaan korupsi Petrogas.

“Sehingga atas dasar itulah kami menduga bahwa Kajari Karawang sedang melakukan Pansos dan mereduksi suatu peristiwa kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) dari fakta yang sebenarnya,” katanya.

Berita Lainnya  Kejari Kota Bekasi Temukan Indikasi Masalah PKS Revitalisasi Pasar Tradisional

Mengenai narasi yang disampaikan Kejari Karawang tentang adanya dugaan kerugian negara Rp 7,1 miliar oleh tersangka, para aktivis mendesak agar Kejaksaan bisa membuktikannya ke publik.

Sehingga kedudukan uang Rp 7,1 miliar dan Rp 101 miliar sangat penting untuk dijelaskan secara terang benderang kepada publik.

“Jika uang kerugian negara Rp 7,1 miliar tidak dapat diketahui rimbanya dari tersangka, maka kami nilai bahwa Kejari telah gagal
menyelamatkan uang rakyat,” tulis para aktivis.

Para aktivis meyakini jika dugaan korupsi Petrogas ini tidak hanya melibatkan satu tersangka Geovanni. Oleh karenanya mereka tegas kepada tersangka, agar menolak untuk menjadi korban kepentingan para dewa (elite, red).

Berita Lainnya  Dua Aksi Unjuk Rasa Berbeda di Jakarta, Mahasiswa Kritik Prabowo-Gibran, Massa Orang Tua Dukung MBG Dilanjutkan

“Saran kami Giovanni harus berani untuk menjadi Justice Collaborator, serta penyidik juga harus berani melibatkan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) untuk menjaga keselamatan dan keamanan tersangka dari tekanan serta teror
pihak manapun,”

“Dan kami 4 juta rakyat Karawang akan berada di garis depan untuk memberikan dukungan moral dan pengawalan, agar lembaga kejaksaan, kehakiman tetap berjalan tegak lurus sebagaimana mestinya, mengedepankan asas ‘equality before the law’,” tutupnya.***

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Digembleng Ala Militer, 2 Peserta SPPI Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal

JAKARTA - Dua orang peserta Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) calon pengelola Koperasi Desa Merah Putih (KDKMP) dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) meninggal...

Terima Uang Rp20 Juta Terkait Demo, UBK Nonaktifkan Ketua BEM Abdi Maludin

JAKARTA - Universitas Bung Karno (UBK) menonaktifkan Ketua BEM Fakultas Hukum (FH) UBK Muhammad Abdi Maludin berkaitan dengan pengakuan menerima uang Rp20 juta terkait...

Kasus Dugaan Gratifikasi Mobil Mewah, Anne Ratna Mustika kembali Datangi Kejari Purwakarta

PURWAKARTA - Mantan Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika (ARM) kembali terpantai mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta, pada Senin (22/6/2026). Selain Anne tampak juga pengembang...

Dedi Mulyadi Buka Sayembara akan Beri Rp 250 Juta bagi yang Menemukan Taufik Hidayat

BANDUNG - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi membuka sayembara bagi masyarakat untuk menemukan keberadaan Taufik Hidayat, pelaku penyekapan terhadap YTR di Kabupaten Bandung. Hadiah...

SMA-SMK Swasta di Kota Bekasi Tolak Program Sekolah Gratis Dedi Mulyadi

KOTA BEKASI - Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kota Bekasi mengungkapkan bahwa mayoritas SMA/SMK swasta di Bekasi menolak program Sekolah Swasta Kerja Sama (SSK)...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan