Minggu, September 27, 2026
Google search engine

Aktivis Nilai Kejaksaan Gagal Kembalikan Kerugian Negara di Korupsi Petrogas

KARAWANG – Sejumlah aktivis yang terdiri dari lembaga Gunung Tujuh Comunity, LBH Cakra Indonesia, Karawang Budgeting Control (KBC), Ikatan Mahasiswa Karawang (IMAKA), Paguyuban Kujang 11.4444, dan Pro Gerakan Rakyat Adil Makmur (PROGRAM), mengeluarkan pernyataan sikap atas proses penyidikan kasus dugaan korupsi PD Petrogas Persada Karawang.

Para aktivis ini menilai Kejaksaan Negeri Karawang telah gagal mengembalikan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi BUMD yang telah menetapkan Plt Dirut Petrogas, Giovanni Bintang Raharjo sebagai tersangka.

Para aktivis mempertanyakan soal tidak adanya sinkronisasi antara kerugian negara Rp 7,1 miliar yang diduga dinikmati tersangka sejak tahun 2019-2024, dengan penyitaan deviden kas Petrogas Rp 101 miliar yang dipamerkan Kejaksaan beberapa waktu lalu.

Berita Lainnya  Tak Mampu Bayar Transaksi Open BO, Pedagang Mi Ayam di Bekasi Cekik Wanita Hamil hingga Tewas

Dan para aktivis ini mendesak agar penyidik Pidsus Kejari Karawang untuk
menerapkan Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU) di dalam dugaan kasus korupsi Petrogas.

“Kami memperingatkan kepada penyidik jaksa Karawang untuk tidak tebang pilih dalam menyasar siapa saja yang berpotensi menikmati keuntungan dari kejahatan
korupsi Petrogas Persada Karawang,” tulis para aktivis, melalui rilis yang dikirim ke Redaksi Opiniplus.com, Selasa (1/7/2025).

Para aktivis ini juga menuding jika Kejari Karawang telah keliru dalam menetapkan barang bukti dengan melakukan kas deviden Petrogas Rp 101 miliar. Pasalnya, tumpukan uang yang dipamerkan Kejari Karawang tersebut tidak berkaitan dengan objek tindak kejahatan pidana dugaan korupsi Petrogas.

“Sehingga atas dasar itulah kami menduga bahwa Kajari Karawang sedang melakukan Pansos dan mereduksi suatu peristiwa kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) dari fakta yang sebenarnya,” katanya.

Berita Lainnya  Evakuasi Penumpang dan Kru Kapal Virgo Transport, 108 Selamat, 6 Meninggal Dunia, 129 dalam Pencarian

Mengenai narasi yang disampaikan Kejari Karawang tentang adanya dugaan kerugian negara Rp 7,1 miliar oleh tersangka, para aktivis mendesak agar Kejaksaan bisa membuktikannya ke publik.

Sehingga kedudukan uang Rp 7,1 miliar dan Rp 101 miliar sangat penting untuk dijelaskan secara terang benderang kepada publik.

“Jika uang kerugian negara Rp 7,1 miliar tidak dapat diketahui rimbanya dari tersangka, maka kami nilai bahwa Kejari telah gagal
menyelamatkan uang rakyat,” tulis para aktivis.

Para aktivis meyakini jika dugaan korupsi Petrogas ini tidak hanya melibatkan satu tersangka Geovanni. Oleh karenanya mereka tegas kepada tersangka, agar menolak untuk menjadi korban kepentingan para dewa (elite, red).

Berita Lainnya  Ariel NOAH Ultah, Wulan Guritno Beri Kejutan, Picu Spekulasi Asmara dari Publik

“Saran kami Giovanni harus berani untuk menjadi Justice Collaborator, serta penyidik juga harus berani melibatkan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) untuk menjaga keselamatan dan keamanan tersangka dari tekanan serta teror
pihak manapun,”

“Dan kami 4 juta rakyat Karawang akan berada di garis depan untuk memberikan dukungan moral dan pengawalan, agar lembaga kejaksaan, kehakiman tetap berjalan tegak lurus sebagaimana mestinya, mengedepankan asas ‘equality before the law’,” tutupnya.***

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

MBG Dibawa Pulang ke Rumah, Orang Tua hingga Nenenk Ikut Keracunan

Kasus keracunan masal MBG di wilayah Kecamatan Bawang menyibakan sebuah fenomena dimana ternyata MBG tidak hanya dimakan oleh siswa penerima MBG. Ada cukup banyak...

Polisi Telusuri Insiden Pemotor Dipukuli dan Diacungkan Celurit di Purwakarta

Peristiwa pemukulan pengendara motor (pemotor) yang viral di wilayah Campaka arah Cimaung, Kabupaten Purwakarta, saat ini sedang dalam penelusuran dan penyelidikan intensif oleh Satreskrim...

Aksinya Terekam CCTV, Pria Berbaju Loreng Gasak HP Karyawan SPBU

Aksi dugaan pencurian telepon genggam (HP) oleh seorang pria berpakaian kaos dan celana loreng terekam kamera CCTV di salah satu SPBU di Kabupaten Barru,...

Pasca Temuan Ombudsman, Kemenimipas Nonaktifkan Kalapas dan Empat Pejabat Struktural Lapas Cibinong

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) resmi menonaktifkan Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putanto beserta empat pejabat struktural lainnya pada Sabtu (26/9/2026). Penonaktifan...

Bupati Gowa Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Pengurusan PBG

Penyidik Kortas Tipidkor Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya...

Hukum

Pasca Temuan Ombudsman, Kemenimipas Nonaktifkan Kalapas dan Empat Pejabat Struktural Lapas Cibinong

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) resmi menonaktifkan Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putanto beserta empat pejabat struktural lainnya pada Sabtu (26/9/2026). Penonaktifan...

CAPTURE

Berita Pilihan

Peristiwa

Kriminal

Politik

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan