Kamis, Juni 26, 2025
spot_img

Belasan Ribu Pinjol ilegal Ditutup, Kerugian Masyarakat Capai Rp 142,13 Triliun

BANDUNG –  Sampai dengan posisi Mei 2025, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan 12.721 entitas ilegal diantara 10.733 pinjaman online ilegal, 1.737 investasi ilegal dan 251 gadai ilegal.

Adapun kerugian masyarakat akibat investasi ilegal tahun 2017 s.d. Triwulan I 2025
mencapai Rp142,13 triliun.

Di Jawa Barat sendiri sejak Januari s.d. Mei 2025 terdapat 1.253 pengaduan masyarakat antara lain terkait pinjaman online dan investasi ilegal.

Berita Lainnya  Remaja 13 Tahun Tewas Tersengat Listrik Jebakan Tikus

Dalam hal penindakan, Satgas PASTI Daerah Jawa Barat saat ini sedang melakukan
penelahan terhadap praktik penawaran penghapusan kewajiban masyarakat terkait
pemberian kredit oleh Bank Swasta maupun Bank Pemerintah.

Penawaran tersebut dilakukan oleh pihak yang mengatasnamakan “Pemilik Sistem, Pemilik Dana dan Pemilik Aset Global sebagai Kepala Negara Dunia yang secara Internasional dikenal sebagai Golden Eagle International UNDP dan secara Nasional dikenal sebagai Rajawali
Emas”.

“Masyarakat harus berhati-hati dan selalu menjaga data pribadi antara lain Nomor
Identitas Kependudukan (NIK), informasi utang/kewajiban, ataupun informasi lain
agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab yang menjanjikan
keuntungan atau hal lain yang dinilai tidak wajar,” ujar Kepala OJK Jabar Darwisman, Rabu (25/6/2025).

Berita Lainnya  Korupsi Rp 7,1 Miliar, Plt Dirut PD Petrogas Persada Karawang Ditetapkan Tersangka

Satgas PASTI Daerah Jawa Barat juga mengimbau kepada masyarakat untuk
senantiasa berhati-hati terhadap maraknya penawaran investasi maupun
penghimpunan dana yang menawarkan keuntungan tidak wajar.

Masyarakat juga diimbau agar memastikan setiap penawaran produk dan layanan telah mendapatkan izin dari otoritas atau instansi yang berwenang.

Sampai dengan 30 April 2025, total jumlah penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI)/Fintech P2PL atau pinjaman daring (pindar) yang berizin di OJK adalah sebanyak 96 perusahaan.

Berita Lainnya  Jadi Sorotan, Program MBG di SMK Rosma Karawang Diganti Makanan Ringan

Sumber jabarprov.go.id

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

RDP Dituding Langgar Kode Etik, PDI-P Bekasi Pasang Badan

BEKASI - Pengangkatan Anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka (RDP) sebagai Ketua Dewan Penasehat Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang menuai sorotan publik. Pasalnya, pengangkatan tersebut...

Mahasiswi Dicabuli Paman, Dipaksa Dinikahi, Besoknya Langsung Diceraikan

KARAWANG - Mahasiswi inisial NA (19) asal Kecamatan Tempuran, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, diduga dipaksa menikah siri dengan paman berinisial AS (41), yang mencabulinya....

Ratusan Siswa Ramaikan Festival Permainan Rakyat

BANDUNG - Ratusan siswa-siswi dari berbagai tingkat pendidikan meramaikan Festival Permainan Rakyat Jawa Barat. Kegiatan yang diadakan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat...

Pemprov Jabar Libarkan TNI AL Jaga Sungai dan Laut

JAKARTA - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menghadiri penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemda Provinsi Jabar dengan TNI AL di Markas Besar TNI...

Menantikan Nyanyian Giovanni, Akankah Seret Nama Bupati dalam Korupsi Petrogas

KARAWANG - Banyak spekulasi bermunculan pasca Giovanni Bintang Raharjo, Plt Dirut PD Petrogas ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Karawang, dalam kasus dugaan korupsi...

Peristiwa

Remaja 13 Tahun Tewas Tersengat Listrik Jebakan Tikus

KARAWANG - Duka mendalam menyelimuti keluarga Tian Koswara (13), remaja laki-laki asal Desa Kutagandok, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, yang meninggal dunia setelah...

CAPTURE

Berita Pilihan

- Advertisement -spot_img

Pemerintahan

Kriminal

Pendidikan

- Advertisement -spot_img

INDEKS

HUKUM

KONTROVERSI