Kamis, Agustus 6, 2026
spot_img

Menantikan Nyanyian Giovanni, Akankah Seret Nama Bupati dalam Korupsi Petrogas

KARAWANG – Banyak spekulasi bermunculan pasca Giovanni Bintang Raharjo, Plt Dirut PD Petrogas ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Karawang, dalam kasus dugaan korupsi Rp 7,1 miliar lebih Petrogas.

Banyak publik meyakini, jika Giovanni tidak mungkin bisa mencairkan uang kas Petrogas sendirian dari rekening Bank BJB. Terlebih, proses pencairan kas tanpa Rapat Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) tersebut dilakukan berjenjang dari kurun waktu tahun 2019-2024.

Pendapat ini juga diamini oleh akademisi sekaligus praktisi hukum dari Gary Gagarin & Patner’s, Dr. M. Gary Gagarin Akbar SH.MH. Yaitu dimana Gary berkeyakinan jika tersangka dugaan korupsi Petrohas pasti lebih dari satu orang.

“Dalam konteks hukum perusahaan, Petrogas punya yaang namanya organ seperti Direktur, Komisaris, RUPS, beserta ada staf/pegawai dengan bidangnya masing-masing,”

“Direktur biasanya tidak bisa mencairkan langsung dana yang ada di rekening perusahaan, tetapi ada prosedur yang harus ditempuh. Nah, yang harus dilihat adalah seperti apa prosedur pencairan uang yang ada di Petrogas,” tutur Gary Gagarin, Kamis (26/6/2025).

Berita Lainnya  Judi Online Hingga Indikasi Korupsi, BGN Pecat Ratusan Pegawai yang Terbukti Pelanggaran Berat
Plt Dirut PD Petrogas Persada, Giovanni Bintang Raharjo saat ditetapkan tersangka dugaan korupsi Petrogas oleh Kejaksaan Negeri Karawang.

Sebelumnya diberitakan, Kajari Karawang, Syaifullah menyampaikan, dana dividen atau kas Rp 7,1 miliar lebih tersebut semestinya dikelola sesuai mekanisme dan persetujuan Kuasa Pemilik Modal (KPM), yakni Bupati Karawang, dan dituangkan dalam Rencana Kerja Perusahaan (RKP).

Namun dalam praktiknya, tersangka diduga mencairkan dan menggunakan dana sebesar Rp7,1 miliar secara pribadi, tanpa prosedur sah, tanpa dasar hukum yang jelas, serta tanpa adanya rencana kerja.

“Tidak ada persetujuan KPM, tidak ada RKP, tapi dana tetap dicairkan dan dinikmati pribadi oleh tersangka,” tegas Syaifullah.

Gary Gagarin kembali menyampaikan, ia meminta kepada Kejaksaan Karawang untuk melakukan prores penyidikan dugaan korupsi Petrogas ini secara profesional, transparan dan akuntabel.

Berita Lainnya  Demi Beli Sabu, Satpam di Tangsel Nekat Gasak Ribuan Ompreng MBG

“Apakah nanti akan ada tersangka baru sebelum proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung?. Ini menjadi hal menarik yang sedang dinantikan publik. Saya pribadi berharap dugaan korupsi Petrogas ini menjadi produk hukum Pak Kajari Syaifullah, sebelum nanti dipindahtugaskan dari Karawang,” tuturnya.

Yang lebih menarik lainnya, sambung Gary, adalah ketika publik menantikan ‘nyanyian’ Giovanni saat memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor nanti. Pasalnya, ketika ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Karawang, Giovanni sempat berucap akan membongkar keterlibatan pihak lain.

“Apakah Giovanni berani menyeret nama Bupati (mantan bupati) sebagai KPM PD Petrogas Persada?. Ini saya pikir menjadi bom waktu kasus dugaan korupsi Petrogas yang sedang dinantikan banyak publik,” tutup Gary.

Diketahui, Geovani disangkakan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta menyita barang bukti.

Berita Lainnya  Viral Video Oknum Anggota Polisi Tampar Siswa

Atas perbuatan tersebut, pelaku terancam hukuman penjara paling singkat 4 tahun, dan paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar, sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus dugaan korupsi Petrogas ini terus menjadi sorotan publik. Pasalnya, sejak didirikannya BUMD Karawang ini pada tahun 2003, PD Petrogas Persada tercatat selalu mengalami kerugian dan belum memberikan kontribusi maksimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Publik berharap pengungkapan kasus dugaan korupsi Petrogas ini menjadi bahan evaluasi besar bagi Pemkab Karawang, untuk mengevaluasi total manajemen Petrogas, agar lebih profesional dan proporsional didalam mengelola kekayaan minyak dan gas di Kota Pangkal Perjuangan.***

 

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Sambil Bawa Pelaku, Polisi Sisir Kali Licin Cari Potongan Kaki Korban Mutilasi

DEPOK - Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya turun ke Kali Licin, Cipayung, Depok, untuk mencari potongan kaki korban mutilasi pria berinisial K...

Diduga Terlibat Kasus Perselingkuhan, 2 Guru SMKN 1 Mempawah Diteriaki Siswanya Saat Diamankan Polisi

MEMPAWAH - Tak kurang dari 700 siswa-siswi SMK Negeri 1 Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah, Provinsi Kalimantan Barat, menggelar aksi unjuk rasa di halaman sekolahnya,...

Mantan Istri Polisi di Medan Diduga Bunuh Diri Tembakan Senpi ke Kepala, Motif Masih Didalami

MEDAN - W (30) ditemukan tewas dalam kamar mandi rumah mantan suaminya, Brigadir I, di Kota Medan pada Minggu (2/8/2026). Kapolrestabes Medan Kombes Calvijn Simanjuntak...

Sidang Perdana Dugaan Penganiayaan oleh Anggota DPRD Bekasi, JPU Bacakan Surat Dakwaan

BEKASI - Sidang perdana perkara dugaan penganiayaan oleh anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi,...

Pemkot Bekasi Desak Pemkab Bogor Tindak 5 Perusahaan Diduga Cemari Aliran Sungai

KOTA BEKASI - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi mendesak Pemerintah Kabupaten Bogor menindak lima perusahaan diduga mencemari air sungai atau Kali Bekasi berubah...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan