Sabtu, April 4, 2026
spot_img

Korupsi Rp 7,1 Miliar, Plt Dirut PD Petrogas Persada Karawang Ditetapkan Tersangka

KARAWANG – Kejaksaan Negeri Karawang menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PD Petrogas Persada Karawang.

Tersangka berinisial GBR, yang merupakan mantan Plt Direktur Utama PD Petrogas, diduga menyalahgunakan keuangan perusahaan sejak 2019 hingga 2024 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp7.115.224.363.

Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Syaifullah, SH., MH, dalam konferensi pers di Aula Kejari Karawang, Rabu (18/6/2025), didampingi para kepala seksi. Tersangka turut dihadirkan dengan pengawalan ketat aparat TNI dan Polri.

“Kami telah menetapkan saudara GBR sebagai tersangka. Perbuatannya menarik dana dari rekening perusahaan tanpa dasar hukum yang sah selama bertahun-tahun telah menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah yang besar,” tegas Kajari Karawang, Syaifullah.

Dalam penjelasannya, Syaifullah menyebut penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-514/M.2.26/Fd.2/03/2025 tanggal 7 Maret 2025.

Tersangka GBR diketahui menjabat sebagai Plt Dirut PD Petrogas pada 2012–2014, kemudian diangkat sebagai Dirut periode 2014–2019, dan kembali menjabat Plt Dirut sejak 2019 hingga saat ini.

Berita Lainnya  Profil 3 Calon Ketua KADIN Karawang, Berebut Restu Bupati Aep

PD Petrogas sendiri merupakan BUMD yang didirikan berdasarkan Perda Karawang Nomor 12 Tahun 2003 untuk bergerak di sektor minyak dan gas bumi hilir. Perusahaan ini semestinya menjadi pendorong pendapatan asli daerah dan pembangunan ekonomi Karawang.

Pada 2017, PD Petrogas memperoleh porsi Participating Interest (PI) 8,24% di wilayah kerja Offshore North West Java (ONWJ) melalui kerja sama dengan PT MUJ ONWJ. Dari penyertaan saham tersebut, perusahaan mendapat total deviden sebesar Rp112.267.857.600 selama periode 2019–2024.

Namun, menurut Kejari, seluruh kegiatan PD Petrogas, termasuk keikutsertaannya dalam PI 10%, tidak didasarkan pada Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) yang sah.

“Semua kegiatan investasi dan pengelolaan keuangan seharusnya berdasarkan RKAP yang sah. Dalam kasus ini, tersangka mengabaikan prinsip itu. Ini bentuk pengelolaan keuangan negara yang menyimpang,” kata Syaifullah.

Berita Lainnya  Polda Metro Jaya Tangkap Pengedar Uang Palsu di Bogor

Tindakan GBR tersebut diduga melanggar:

Pasal 88 Ayat (1), (2), dan (4) PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, serta Pasal 343 Ayat (1) huruf e UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Lebih lanjut, GBR disebut menarik dana dari rekening PD Petrogas secara tidak sah sejak 2019 hingga 2024, dengan total nilai sebesar Rp7,1 miliar.

“Kejaksaan akan terus mendalami dan melakukan penyidikan lanjutan terhadap barang bukti maupun dokumen lainnya. Ini bagian dari komitmen kami memberantas korupsi, khususnya di lingkungan BUMD,” ujar Kajari.

Atas perbuatannya, GBR disangka melanggar:

Primair:

Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

Subsidiair:

Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

Menariknya, dalam proses pemeriksaan, tersangka GBR sempat menyampaikan bahwa dirinya tidak akan diam jika dijadikan tersangka dan akan membongkar keterlibatan pihak-pihak lain dalam dugaan penyalahgunaan dana haram tersebut.

Berita Lainnya  Penyiraman Air Keras ke Aktivis Kontras, Prabowo Perintahkan Kapolri Usut Tuntas

Menanggapi hal tersebut, Kajari Karawang memberikan pernyataan tegas:

“Kami terbuka untuk menindaklanjuti setiap informasi baru yang mengarah pada keterlibatan pihak lain. Jika tersangka menyebut ada pelaku lain, maka akan kami dalami. Tidak ada tebang pilih dalam penegakan hukum,” tandas Syaifullah.

Di akhir konferensi pers, Kajari Karawang menegaskan bahwa proses hukum akan dijalankan secara transparan dan tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan keuangan negara.

“Kami akan tindak secara tegas. Tidak ada kompromi terhadap pelaku korupsi, apalagi yang merugikan daerah,” tutupnya.

Kasus ini masih dalam proses penyidikan oleh Kejari Karawang. Informasi lebih lanjut akan disampaikan sesuai perkembangan resmi dari pihak kejaksaan.***

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Remaja Bekasi Tewas Tenggelam di Wisata Green Canyon Karawang

KARAWANG - Suasana ceria di aliran Sungai Ciomas, kawasan wisata Green Canyon, Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Karawang, mendadak berubah mencekam pada Jumat siang, 3 April...

KPK Sita 250 Juta di Rumah Ono Surono, Kuasa Hukum : itu Uang Arisan Keluarga

BANDUNG - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan terhadap dua rumah milik Ketua DPD PDIP Jawa Barat (Jabar) Ono Surono di Kabupaten...

Razman Nasution : Ada Bohir yang Biaya Kasus Ijazah Jokowi

JAKARTA - Ketua Umum Kami Jokowi - Gibran, Razman Nasution mengaku mendapatkan informasi adanya aliran dana Rp50 miliar agar isu ijazah palsu milik Mantan...

Amsal Sitepu Takut Jaksa Banding

JAKARTA - Rasa takut rupanya sempat menyelimuti videografer Amsal Christy Sitepu, meski dirinya sudah divonis bebas oleh majelis hakim dalam kasus mark-up proyek pembuatan...

Bupati Aep Pasang Badan Lindungi Guru yang Laporkan Kecurangan MBG

KARAWANG - Bupati Karawang, H.  Aep Syaepuloh mengaku siap pasang badan bagi setiap guru yang melaporkan dugaan kecurangan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurutnya, besarnya...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan