Minggu, Mei 31, 2026
spot_img

Korupsi Rp 7,1 Miliar, Plt Dirut PD Petrogas Persada Karawang Ditetapkan Tersangka

KARAWANG – Kejaksaan Negeri Karawang menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PD Petrogas Persada Karawang.

Tersangka berinisial GBR, yang merupakan mantan Plt Direktur Utama PD Petrogas, diduga menyalahgunakan keuangan perusahaan sejak 2019 hingga 2024 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp7.115.224.363.

Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Syaifullah, SH., MH, dalam konferensi pers di Aula Kejari Karawang, Rabu (18/6/2025), didampingi para kepala seksi. Tersangka turut dihadirkan dengan pengawalan ketat aparat TNI dan Polri.

“Kami telah menetapkan saudara GBR sebagai tersangka. Perbuatannya menarik dana dari rekening perusahaan tanpa dasar hukum yang sah selama bertahun-tahun telah menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah yang besar,” tegas Kajari Karawang, Syaifullah.

Dalam penjelasannya, Syaifullah menyebut penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-514/M.2.26/Fd.2/03/2025 tanggal 7 Maret 2025.

Tersangka GBR diketahui menjabat sebagai Plt Dirut PD Petrogas pada 2012–2014, kemudian diangkat sebagai Dirut periode 2014–2019, dan kembali menjabat Plt Dirut sejak 2019 hingga saat ini.

Berita Lainnya  Buntut Bentrokan Suporter, Dedi Mulyadi Minta Bobotoh Tak Berlebihan Rayakan Kemenangan

PD Petrogas sendiri merupakan BUMD yang didirikan berdasarkan Perda Karawang Nomor 12 Tahun 2003 untuk bergerak di sektor minyak dan gas bumi hilir. Perusahaan ini semestinya menjadi pendorong pendapatan asli daerah dan pembangunan ekonomi Karawang.

Pada 2017, PD Petrogas memperoleh porsi Participating Interest (PI) 8,24% di wilayah kerja Offshore North West Java (ONWJ) melalui kerja sama dengan PT MUJ ONWJ. Dari penyertaan saham tersebut, perusahaan mendapat total deviden sebesar Rp112.267.857.600 selama periode 2019–2024.

Namun, menurut Kejari, seluruh kegiatan PD Petrogas, termasuk keikutsertaannya dalam PI 10%, tidak didasarkan pada Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) yang sah.

“Semua kegiatan investasi dan pengelolaan keuangan seharusnya berdasarkan RKAP yang sah. Dalam kasus ini, tersangka mengabaikan prinsip itu. Ini bentuk pengelolaan keuangan negara yang menyimpang,” kata Syaifullah.

Berita Lainnya  Karawang Tidak Boleh Kehilangan Jari Diri sebagai 'Kota Lumbung Padi', Bupati Aep : 86.170 Hektar LP2B Dikunci

Tindakan GBR tersebut diduga melanggar:

Pasal 88 Ayat (1), (2), dan (4) PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, serta Pasal 343 Ayat (1) huruf e UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Lebih lanjut, GBR disebut menarik dana dari rekening PD Petrogas secara tidak sah sejak 2019 hingga 2024, dengan total nilai sebesar Rp7,1 miliar.

“Kejaksaan akan terus mendalami dan melakukan penyidikan lanjutan terhadap barang bukti maupun dokumen lainnya. Ini bagian dari komitmen kami memberantas korupsi, khususnya di lingkungan BUMD,” ujar Kajari.

Atas perbuatannya, GBR disangka melanggar:

Primair:

Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

Subsidiair:

Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

Menariknya, dalam proses pemeriksaan, tersangka GBR sempat menyampaikan bahwa dirinya tidak akan diam jika dijadikan tersangka dan akan membongkar keterlibatan pihak-pihak lain dalam dugaan penyalahgunaan dana haram tersebut.

Berita Lainnya  Menyesal Jabat Wamenaker, Noel: 'Saya Lebih Banyak Selamatkan Duit Rakyat daripada KPK'

Menanggapi hal tersebut, Kajari Karawang memberikan pernyataan tegas:

“Kami terbuka untuk menindaklanjuti setiap informasi baru yang mengarah pada keterlibatan pihak lain. Jika tersangka menyebut ada pelaku lain, maka akan kami dalami. Tidak ada tebang pilih dalam penegakan hukum,” tandas Syaifullah.

Di akhir konferensi pers, Kajari Karawang menegaskan bahwa proses hukum akan dijalankan secara transparan dan tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan keuangan negara.

“Kami akan tindak secara tegas. Tidak ada kompromi terhadap pelaku korupsi, apalagi yang merugikan daerah,” tutupnya.

Kasus ini masih dalam proses penyidikan oleh Kejari Karawang. Informasi lebih lanjut akan disampaikan sesuai perkembangan resmi dari pihak kejaksaan.***

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Kasusnya Asli Ditangani Polisi, Tapi Video Viral Klarifikasi Ibu Santriwati Ternyata Hanya Konten

KARAWANG - Terkait video viral klarifikasi seorang ibu dari santriwati yang menjelaskan anaknya hamil karena mimpi dan karunia Allah, ternyata video viral tersebut hanya...

Jangan Ada Calon Siswa Titipan, KPK Terbitkan SE Larangan Gratifikasi di SPMB

JAKARTA - KPK menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB)....

Viral Video Klarifikasi Ibu Santriwati di Pekalongan : ‘Anak Saya Hamil karena Mimpi dan Karunia Allah’

PEKALONGAN - Sebuah video viral memperlihatkan seorang ibu salah satu santriwati di Kabupaten Pekalongan yang menyebut jika kehamilan anaknya lantaran mimpi dan karunia Allah. Video...

Viral Lagu ‘Mas Bahlil Ganteng’, Golkar Karawang Justru Apresiasi Netizen

KARAWANG - Belakang ini media sosial khususnya Instagram dan Tiktok tengah viral lagu 'Mas Bahlil Ganteng' dengan tajuk 'My Little Bolu Ketan'. Menyikapi fenomena ketokohan...

Pria di Bekasi Tusuk Keponakan yang Masih Balita hingga Tewas, Cuma Gegara Kesal Diganggu Saat Main Gim

KOTA BEKASI - Sebuah peristiwa menggemparkan terjadi di sebuah rumah kontrakan wilayah RT 02/RW 10, Jatirangga, Jatisampurna, Kota Bekasi, pada Rabu (27/5/2026) malam. Yaitu dimana...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan