Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jawa Barat menegaskan, pemberhentian mantan pegawainya, Tri Yanto, tidak terkait dengan laporan dugaan korupsi, melainkan disebabkan oleh tindakan indisipliner.
Wakil Ketua IV Baznas Jabar, Achmad Faisal menjelaskan, salah satu tindakan indisipliner yang dilakukanĀ Tri adalah penggunaan uang zakat untuk kepentingan pribadi sebesar Rp31 juta pada September 2020.
Saat itu, Tri menjabat sebagai Kepala Divisi Pendistribusian dan Pendayagunaan yang bertanggung jawab dalam menyalurkan zakat kepada mustahik (penerima zakat).
Namun, dana tersebut dialihkan untuk membayar biaya kuliah S-2 pribadi Tri, yang kemudian ditransfer ke rekening pribadi.
Apa Saja Tindakan Indisipliner Lain yang Dilakukan Tri?
Achmad Faisal juga mengungkapkan, Tri pernah mendapatkan mosi tidak percaya dari bawahannya saat menjabat sebagai Kepala Pelaksana di Baznas Jabar tahun 2019.
Para bawahan merasa Tri bertindak arogan, dan muncul petisi pada 17 Mei 2019 akibat tindakan tersebut.
Baznas Jabar kemudian memanggil Tri untuk pembinaan, baik secara langsung maupun tidak langsung oleh pimpinan.
Meski begitu, perubahan sikap yang diharapkan tidak kunjung terjadi. Sebagai hasilnya, Tri dipindahkan ke posisi lain di Baznas Jabar, namun harapan untuk perbaikan tidak tercapai.
Tri akhirnya menerima Surat Peringatan (SP) ke-2 pada 24 Mei 2021 dan 19 Juli 2022, yang berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) pada Januari 2023.
Diketaihui, seiring dengan pemberhentian Tri Yanto, Polda Jabar menetapkannya sebagai tersangka karena diduga melakukan akses ilegal terhadap dokumen rahasia mantan lembaga tempatnya bekerja.
Penetapan tersangka terhadap mantan Kepala Kepatuhan dan Satuan Audit Internal Baznas Jabar ini menjadi sorotan publik, setelah Tri melaporkan dugaan penyelewengan internal sebesar Rp 13,3 miliar.
Tri mengeklaim dia menemukan adanya kelebihan penggunaan dana operasional Baznas Jabar pada periode 2021-2022, yang mencapai 20 persen dari total dana zakat, padahal sesuai aturan Kementerian Agama, batas maksimal penggunaan dana operasional oleh Baznas adalah 12,5 persen.
Dengan demikian, kasus ini menunjukkan kompleksitas dalam pengelolaan zakat dan pentingnya transparansi serta akuntabilitas dalam lembaga zakat.***
Ket foto : Wakil Ketua IV Baznas Jabar, Achmad Faisal.
SumberĀ : Kompas