Minggu, Maret 29, 2026
spot_img

Eks Pegawai Baznas Jabar Gunakan Dana Zakat untuk Biaya Kuliah Pribadi

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jawa Barat menegaskan, pemberhentian mantan pegawainya, Tri Yanto, tidak terkait dengan laporan dugaan korupsi, melainkan disebabkan oleh tindakan indisipliner.

Wakil Ketua IV Baznas Jabar, Achmad Faisal menjelaskan, salah satu tindakan indisipliner yang dilakukan  Tri adalah penggunaan uang zakat untuk kepentingan pribadi sebesar Rp31 juta pada September 2020.

Saat itu, Tri menjabat sebagai Kepala Divisi Pendistribusian dan Pendayagunaan yang bertanggung jawab dalam menyalurkan zakat kepada mustahik (penerima zakat).

Namun, dana tersebut dialihkan untuk membayar biaya kuliah S-2 pribadi Tri, yang kemudian ditransfer ke rekening pribadi.

Berita Lainnya  Maksiat di Bulan Suci Ramadhan, Aparat Gabungan Amankan 26 Pasangan 'Kumpul Kebo'

Apa Saja Tindakan Indisipliner Lain yang Dilakukan Tri?
Achmad Faisal juga mengungkapkan, Tri pernah mendapatkan mosi tidak percaya dari bawahannya saat menjabat sebagai Kepala Pelaksana di Baznas Jabar tahun 2019.

Para bawahan merasa Tri bertindak arogan, dan muncul petisi pada 17 Mei 2019 akibat tindakan tersebut.

Baznas Jabar kemudian memanggil Tri untuk pembinaan, baik secara langsung maupun tidak langsung oleh pimpinan.

Meski begitu, perubahan sikap yang diharapkan tidak kunjung terjadi. Sebagai hasilnya, Tri dipindahkan ke posisi lain di Baznas Jabar, namun harapan untuk perbaikan tidak tercapai.

Berita Lainnya  Polda Metro Jaya Ungkap Perkembangan Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis Kontras

Tri akhirnya menerima Surat Peringatan (SP) ke-2 pada 24 Mei 2021 dan 19 Juli 2022, yang berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) pada Januari 2023.

Diketaihui, seiring dengan pemberhentian Tri Yanto, Polda Jabar menetapkannya sebagai tersangka karena diduga melakukan akses ilegal terhadap dokumen rahasia mantan lembaga tempatnya bekerja.

Penetapan tersangka terhadap mantan Kepala Kepatuhan dan Satuan Audit Internal Baznas Jabar ini menjadi sorotan publik, setelah Tri melaporkan dugaan penyelewengan internal sebesar Rp 13,3 miliar.

Berita Lainnya  Pelaku Pembunuhan Cucu Mpok Nori Ditangkap

Tri mengeklaim dia menemukan adanya kelebihan penggunaan dana operasional Baznas Jabar pada periode 2021-2022, yang mencapai 20 persen dari total dana zakat, padahal sesuai aturan Kementerian Agama, batas maksimal penggunaan dana operasional oleh Baznas adalah 12,5 persen.

Dengan demikian, kasus ini menunjukkan kompleksitas dalam pengelolaan zakat dan pentingnya transparansi serta akuntabilitas dalam lembaga zakat.***

Ket foto : Wakil Ketua IV Baznas Jabar, Achmad Faisal.
Sumber  : Kompas

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Kapolda Jabar Cek Kesiapan Arus Balik di Rest Area Tol Cipali

SUBANG – Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat Rudi Setiawan melakukan pengecekan langsung kesiapan arus balik Idul Fitri 1447 H/2026 M di sejumlah rest area...

3 Pelaku Curanmor di Kota Bekasi Ditangkap, Beraksi di 4 TKP

KOTA BEKASI - Polisi mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat. Tiga orang pelaku ditangkap dalam pengungkapan itu. "Pelaku ini ada...

Truk Boks Tabrak Warung di Cipeundeuy Subang, 1 Orang Tewas

SUBANG - Sebuah truk boks pengangkut telur dengan nomor plat BE 8270 RU menabrak warung di pinggir Jalan Raya Lengkong, Kampung Cijoged, Desa Lengkong,...

Viral Guru Ngaji Diamuk Massa karena Selingkuh dengan Istri Orang

KARAWANG - Sebuah video viral beredar di media sosial yang memperlihatkan seorang warga Kecamatan Tirtajaya sedang berusaha diamankan anggota kepolisian dan anggota TNI, karena...

Sanksi Tegas PT. Pindo Deli 4, LMP Mada Jabar Ancam Geruduk DLHK

KARAWANG - Adanya temuan dugaan pembuangan limbah PT. Pindo Deli 4 ke aliran sungai di Desa Kutanegara, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, Laskar Merah Putih...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan