Rabu, September 23, 2026
Google search engine

Eks Pegawai Baznas Jabar Gunakan Dana Zakat untuk Biaya Kuliah Pribadi

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jawa Barat menegaskan, pemberhentian mantan pegawainya, Tri Yanto, tidak terkait dengan laporan dugaan korupsi, melainkan disebabkan oleh tindakan indisipliner.

Wakil Ketua IV Baznas Jabar, Achmad Faisal menjelaskan, salah satu tindakan indisipliner yang dilakukan  Tri adalah penggunaan uang zakat untuk kepentingan pribadi sebesar Rp31 juta pada September 2020.

Saat itu, Tri menjabat sebagai Kepala Divisi Pendistribusian dan Pendayagunaan yang bertanggung jawab dalam menyalurkan zakat kepada mustahik (penerima zakat).

Namun, dana tersebut dialihkan untuk membayar biaya kuliah S-2 pribadi Tri, yang kemudian ditransfer ke rekening pribadi.

Berita Lainnya  Ratusan Gelondongan Kayu Berlabel Kemenhut Terdampar di Pesisir Pantai Sumenep

Apa Saja Tindakan Indisipliner Lain yang Dilakukan Tri?
Achmad Faisal juga mengungkapkan, Tri pernah mendapatkan mosi tidak percaya dari bawahannya saat menjabat sebagai Kepala Pelaksana di Baznas Jabar tahun 2019.

Para bawahan merasa Tri bertindak arogan, dan muncul petisi pada 17 Mei 2019 akibat tindakan tersebut.

Baznas Jabar kemudian memanggil Tri untuk pembinaan, baik secara langsung maupun tidak langsung oleh pimpinan.

Meski begitu, perubahan sikap yang diharapkan tidak kunjung terjadi. Sebagai hasilnya, Tri dipindahkan ke posisi lain di Baznas Jabar, namun harapan untuk perbaikan tidak tercapai.

Berita Lainnya  Andre Taulany dan Amanda Rigby Sah Jadi Pasangan Suami-Istri

Tri akhirnya menerima Surat Peringatan (SP) ke-2 pada 24 Mei 2021 dan 19 Juli 2022, yang berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) pada Januari 2023.

Diketaihui, seiring dengan pemberhentian Tri Yanto, Polda Jabar menetapkannya sebagai tersangka karena diduga melakukan akses ilegal terhadap dokumen rahasia mantan lembaga tempatnya bekerja.

Penetapan tersangka terhadap mantan Kepala Kepatuhan dan Satuan Audit Internal Baznas Jabar ini menjadi sorotan publik, setelah Tri melaporkan dugaan penyelewengan internal sebesar Rp 13,3 miliar.

Berita Lainnya  Prabowo Geram dan Sindir Pakar : "Saking Pintarnya Jadi Goblok...!"

Tri mengeklaim dia menemukan adanya kelebihan penggunaan dana operasional Baznas Jabar pada periode 2021-2022, yang mencapai 20 persen dari total dana zakat, padahal sesuai aturan Kementerian Agama, batas maksimal penggunaan dana operasional oleh Baznas adalah 12,5 persen.

Dengan demikian, kasus ini menunjukkan kompleksitas dalam pengelolaan zakat dan pentingnya transparansi serta akuntabilitas dalam lembaga zakat.***

Ket foto : Wakil Ketua IV Baznas Jabar, Achmad Faisal.
Sumber  : Kompas

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

KPK Tetapkan Bupati Bolmut sebagai Tersangka Kasus Pemerasan Proyek Pemerintahan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sirajudin Lasena sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan proyek-proyek di Pemkab Bolmut, pada Selasa...

Siswa SD di Lampung Tengah Meninggal Usai Tersedak Kelengkeng Menu MBG

Seorang siswa sekolah dasar (SD) di Kabupaten Lampung Tengah meninggal dunia setelah tersedak buah kelengkeng. Buah tersebut merupakan bagian dari menu program Makan Bergizi...

Dedi Mulyadi Disandingkan dengan Gibran untuk Pilpres 2029?

Nama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau KDM mulai ramai dikaitkan dengan Pemilihan Presiden 2029. Wacana tersebut salah satunya...

Satir Tajam Ketika Guru Disuruh Mencium Bau MBG : “Guru Berubah Fungsi Jadi Anjing Pelacak”

Guru bernama Desy Idayanti viral setelah melontarkan satir tajam yang menyebut guru kini seperti anjing pelacak, karena harus mencium dan memeriksa makanan program Makan...

KPK Lakukan OTT Bupati Boltara, 13 Orang Lainnya juga Diamankan

KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Bolaang Mongondow Utara (Boltara), Sirajudin Lasena. KPK menangkap Sirajudin di Jakarta. "Untuk Bupati diamankan di Jakarta," terang...

Hukum

KPK Tetapkan Bupati Bolmut sebagai Tersangka Kasus Pemerasan Proyek Pemerintahan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sirajudin Lasena sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan proyek-proyek di Pemkab Bolmut, pada Selasa...

CAPTURE

Berita Pilihan

Peristiwa

Kriminal

Politik

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan