Rabu, Juni 24, 2026
spot_img

Bupati Karawang Bantah Bertentangan dengan KDM

Bupati Karawang Aep Syaepuloh menegaskan bahwa Instruksi Bupati (Irbup) soal penguatan pendidikan karakter siswa SD dan SMP tidak bertentangan dengan program Gubernur Jawa Barat,Kang Dedi Mulyadi (KDM).

Sebanyak 30 siswa SMK disiapkan untuk mengikuti penguatan pendidikan karakter Pemerintah Provinsi Jabar.

Pernyataan ini disampaikan menyusul beredarnya anggapan bahwa Pemkab Karawang tidak akan mengirim siswa bermasalah ke barak militer.

Aep menyebutkan, sebaliknya, Irbup tersebut justru searah dengan program Gapura Panca Waluya tentang penguatan pendidikan karakter dari Dedi Mulyadi di sektor pendidikan.

Berita Lainnya  Jelang Ground Breaking PSEL, Wali Kota dan Ketua DPRD Kota Bekasi akan Berangkat ke Cina

“Lalu, yang terpenting saya membuat Inbup sesuai dengan tanggung jawab pemerintah daerah Kabupaten Karawang mengurusi tingkat pendidikan SMP, SD ke bawah,” kata Aep di Kantor Bupati Karawang, Kamis (8/5/2025).

Pemkab Karawang, kata Aep, sudah berkirim surat ke Panglima Divisi Kostrad berkaitan dengan kerja sama pengiriman siswa berkelakuan khusus atau bermasalah ke batalion yang ada di Karawang.

Sementara menunggu kerja sama berjalan, saat ini Pemkab Karawang untuk sementara akan ikut mengirimkan siswa ke program ke Rindam yang programnya berada langsung di Pemprov Jawa Barat.

Berita Lainnya  Cek Realisasi MBG 3B, Bupati Aep Puji Inovasi Program 'Banting Pelakor' Puskesmas Telagasari

“Kami tidak bertentangan. Saat ini sedang mengurus kerja samanya,” kata Aep.

Untuk sementara, Pemkab Karawang tengah menyiapkan 30 siswa SMK yang akan mengikuti pelatihan pendisiplinan melalui program Pemprov Jabar.

“Syaratnya ada persetujuan orangtua dan dinyatakan sehat,” kata Aep.

Sebelumnya, Pemkab Karawang menerbitkan Instruksi Bupati Nomor: 188.342/1077/Kesra/2025 tentang Penguatan Pendidikan Karakter pada Satuan Pendidikan Dasar, yang ditetapkan pada 5 Mei 2025.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 dan Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018, serta merespons Surat Edaran Dirjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen tentang Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat.

Berita Lainnya  Pemkab Bekask Raih Terbaik 1 Kategori Tata Kelola TJSLP Tingkat Jabar 2026

Sumber : Kompas

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Digembleng Ala Militer, 2 Peserta SPPI Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal

JAKARTA - Dua orang peserta Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) calon pengelola Koperasi Desa Merah Putih (KDKMP) dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) meninggal...

Terima Uang Rp20 Juta Terkait Demo, UBK Nonaktifkan Ketua BEM Abdi Maludin

JAKARTA - Universitas Bung Karno (UBK) menonaktifkan Ketua BEM Fakultas Hukum (FH) UBK Muhammad Abdi Maludin berkaitan dengan pengakuan menerima uang Rp20 juta terkait...

Kasus Dugaan Gratifikasi Mobil Mewah, Anne Ratna Mustika kembali Datangi Kejari Purwakarta

PURWAKARTA - Mantan Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika (ARM) kembali terpantai mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta, pada Senin (22/6/2026). Selain Anne tampak juga pengembang...

Dedi Mulyadi Buka Sayembara akan Beri Rp 250 Juta bagi yang Menemukan Taufik Hidayat

BANDUNG - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi membuka sayembara bagi masyarakat untuk menemukan keberadaan Taufik Hidayat, pelaku penyekapan terhadap YTR di Kabupaten Bandung. Hadiah...

SMA-SMK Swasta di Kota Bekasi Tolak Program Sekolah Gratis Dedi Mulyadi

KOTA BEKASI - Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kota Bekasi mengungkapkan bahwa mayoritas SMA/SMK swasta di Bekasi menolak program Sekolah Swasta Kerja Sama (SSK)...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan