Selasa, Juli 14, 2026
spot_img

Bupati Karawang Bantah Bertentangan dengan KDM

Bupati Karawang Aep Syaepuloh menegaskan bahwa Instruksi Bupati (Irbup) soal penguatan pendidikan karakter siswa SD dan SMP tidak bertentangan dengan program Gubernur Jawa Barat,Kang Dedi Mulyadi (KDM).

Sebanyak 30 siswa SMK disiapkan untuk mengikuti penguatan pendidikan karakter Pemerintah Provinsi Jabar.

Pernyataan ini disampaikan menyusul beredarnya anggapan bahwa Pemkab Karawang tidak akan mengirim siswa bermasalah ke barak militer.

Aep menyebutkan, sebaliknya, Irbup tersebut justru searah dengan program Gapura Panca Waluya tentang penguatan pendidikan karakter dari Dedi Mulyadi di sektor pendidikan.

Berita Lainnya  Bikin Bingung! Dedi Mulyadi Sebut Jalan Bergelombang Interchange Karawang Barat Kewenangan Jasa Marga

“Lalu, yang terpenting saya membuat Inbup sesuai dengan tanggung jawab pemerintah daerah Kabupaten Karawang mengurusi tingkat pendidikan SMP, SD ke bawah,” kata Aep di Kantor Bupati Karawang, Kamis (8/5/2025).

Pemkab Karawang, kata Aep, sudah berkirim surat ke Panglima Divisi Kostrad berkaitan dengan kerja sama pengiriman siswa berkelakuan khusus atau bermasalah ke batalion yang ada di Karawang.

Sementara menunggu kerja sama berjalan, saat ini Pemkab Karawang untuk sementara akan ikut mengirimkan siswa ke program ke Rindam yang programnya berada langsung di Pemprov Jawa Barat.

Berita Lainnya  Industri Terus Tumbuh, Bupati Subang : "Saya Sedih Masih Banyak Warga Nganggur"

“Kami tidak bertentangan. Saat ini sedang mengurus kerja samanya,” kata Aep.

Untuk sementara, Pemkab Karawang tengah menyiapkan 30 siswa SMK yang akan mengikuti pelatihan pendisiplinan melalui program Pemprov Jabar.

“Syaratnya ada persetujuan orangtua dan dinyatakan sehat,” kata Aep.

Sebelumnya, Pemkab Karawang menerbitkan Instruksi Bupati Nomor: 188.342/1077/Kesra/2025 tentang Penguatan Pendidikan Karakter pada Satuan Pendidikan Dasar, yang ditetapkan pada 5 Mei 2025.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 dan Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018, serta merespons Surat Edaran Dirjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen tentang Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat.

Berita Lainnya  Dedi Mulyadi Beri Sanksi Om Zein, Renovasi 10 Rumah Janda Pakai Uang Pribadi dan Sekolahkan Anaknya

Sumber : Kompas

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Sakit Hati karena Sering Di-bully, Siswa ini Ledakan Bom Rakitan di Lingkungan Sekolah

PADANG - Diduga menyimpan dendam karena sering mendapatkan perundungan atau bullying dari temannya, R (17) siswa MAN 3 Padang - Sumatera Barat, meledakan bom...

KPK Dalami Aliran Dana Rp100 juta ke Gus Miftah dalam Kasus Korupsi Proyek JGSS

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengusut Miftah Maulana Habiburrohman atau Gus Miftah yang diduga menerima Rp 100 juta dari proyek pembangunan jalur...

Polisi Tangkap Pelaku Ancaman Bom di SDN Srengseng Sawah – Jaksel

JAKARTA - Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan terkait ancaman teror bom di SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Pelaku pria berinisial MY...

2 Saksi Ahli Nilai Penangkapan Ade Kunang Tidak Penuhi Karakteristik OTT

BANDUNG - Dua saksi ahli dihadirkan tim penasihat hukum Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang alias Abah Kunang, di persidangan...

Diduga Terlibat Kasus Asusila, Maskar Desak Bupati Karawang Copot Kadishub Muhana

KARAWANG - Beberapa orang yang mengatasnamakan gerakan Masyarakat Karawang (Maskar), melakukan aksi demonstrasi dan orasi di depan kantor Bupati Karawang, Senin (13/7/2026). Beberapa orang ini...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan