Ketua Umum DPP Militan Gibran 08 Nusantara Andi Azwan berharap Hakim Konstitusi menolak permohonan Denny Indrayana dkk terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 soal syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka.
Andi juga belum menerima pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait jadwal pembacaan putusan sela perkara tersebut.
“Ditolak permohonan mereka seluruhnya sesuai dengan petitum kita,” ujar Andi Azwan kepada SindoNews, Minggu (27/9/2026), saat ditanya tentang harapan soal putusan sela yang akan dibacakan MK.
Andi juga mengatakan belum menerima pemberitahuan dari MK terkait jadwal sidang putusan sela perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut. “Besok infonya biasanya 5 jam sebelum sidang,” kata Andi Azwan.
Diketahui, selaku Pihak Terkait, Militan Gibran 08 Nusantara sudah menyampaikan keterangan dalam sidang yang digelar pada 23 September 2026. Dalam persidangan tersebut, Militan Gibran 08 Nusantara menyampaikan petitum yang dibacakan kuasa hukumnya, Tri Sandhi Wibisono.***

