KARAWANG – Atas dugaan persoalan tumpang tindih kawasan lahan hutan dengan lahan kawasan Karawang International Industrial City (KIIC), Praktisi Hukum dan Pemerhati Kebijakan, Sony Adiputra S.H., meminta aparat Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Karawang tidak ‘tutup mata’.
Sony menilai jika persoalan yang dikeluhkan para petani penggarap ini sudah mengarak ke praktik dugaan gratifikasi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) seperti di Kabupaten Bogor, yaitu dimana delapan tersangka sudah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Saya menduga ini kasusnya sama seperti di Bogor, yaitu dimana lahan Kehutanan Sosial yang berubah fungsi menjadi kawasan industri. Sudah jelas itu lahan Kehutanan Sosial, tapi tetap dipaksakan keluar HGB untuk kawasan industri,” tutur Sony, Senin (28/9/2026).
Kantor ATR/BPN Karawang yang sudah tegas mengeluarkan pernyataan tidak akan memperpanjang HGB kawasan industri yang tumpang tindih dengan lahan kawasan hutan tersebut, Sony menilai jika perkara ini sebenarnya sudah bisa diselidiki APH.
“Kita khawatir tiba-tiba KPK mengusut persoalan di Karawang ini. Apa tidak malu tuh nantinya APH di Karawang,” katanya.
Menurut Sony, seharusnya kantor ATR/BPN Karawang juga tidak sekedar berjanji kepada petani penggarap untuk tidak memperpanjang HGB kawasan industri. Melainkan juga membatalkan semua bentuk administrasi dari pengurusan HGB kawasan industri tersebut.
“Seharusnya semua administrasi yang berhubungan dengan tata ruang, site plan, izin prinsip, izin lokasi dan lain sebagainya juga harus dibatalkan. Karena jelas itu bodong alias malaadministrasi,” katanya.
“Makanya saya heran kenapa APH di Karawang tutup mata semua, sampai didesak KPK harus turun, apa tidak malu nantinya. Maka saya minta APH segera lakukan penyelidikan. Saya yakin APH tahu perkara ini, tapi kenapa mereka tutup mata,” timpal Sony.
Sebelumnya diberitakan, puluhan masyarakat yang mengatasnamakan Paguyuban Pemuda Tani Karawang (PPTK) dan Serikat Tani Karawang (SETAKAR) melakukan aksi demonstrasi di depan gerbang kantor Bupati Karawang, Kamis (24/9/2026).
Bertepatan dengan Hari Tani Nasional ini, pendemo menyampaikan dua tuntutan. Pertama, menuntut Pemkab Karawang agar segera menyelesaikan persoalan kekeringan ribuan lahan pertanian yang tersebar di beberapa kecamatan seperti di Cibuaya, Pakisjaya, Batujaya, Tirtajaya hingga Pedes.
Kedua, pendemo menuntut agar ATR/BPN Karawang tidak memperpanjang (Sertifikat Hak Guna Bangunan) lahan kawasan hutan yang disinyalir tumpang tindih dengan lahan industri di Karawang International Industrial City (KIIC).
Melalui kesempatan tersebut, Praba – perwakilan kantor ATR/BPN Karawang mengamini telah terjadi indikasi tumpang tindih lahan kawasan hutan dengan industri di KIIC.
Atas persoalan tersebut, kantor ATR/BPN Karawang berjanji tidak akan memproses segala bentuk kepengurusan pertanahan di lokasi tersebut. Termasuk tidak akan memperpanjang SHBG yang masanya akan habis.***

