Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rachmawati mengungkapkan adanya dugaan pungutan liar (pungli) sebesar Rp250 juta bagi warga binaan yang ingin menggunakan handphone di Rutan Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Pernyataan tersebut disampaikan Syafrida dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI pada Selasa, 29 September 2026, berdasarkan hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan tim Ombudsman ke rutan tersebut pada 15 September 2026.
Selain temuan biaya penggunaan ponsel, Ombudsman juga membeberkan beberapa temuan lain selama sidak, antara lain:
• Pungli Pindah Kamar: Warga binaan dilaporkan harus membayar Rp500 ribu untuk biaya “turun kamar” atau pindah kamar.
• Kondisi Blok Padat: Blok C dan D terpantau mengalami kelebihan kapasitas (overcrowded).
• Krisis Air Bersih: Kondisi air di rutan ditemukan menguning dan keran air kerap tidak berfungsi.
• Fasilitas Kedaluwarsa: Ditemukan alat pemadam kebakaran yang sudah melewati masa berlaku (kedaluwarsa).
WWW.OPINIPLUS.OM
Opini Demokrasi & Pembangunan

