Jumat, Juni 27, 2025
spot_img

Pemprov Jabar Resmi Terbitkan SE Larangan Penggalangan Dana Tempat Ibadah di Jalan Umum

Pemda Provinsi Jawa Barat menerbitkan Surat Edaran Nomor 37/HUB.02/KESRA tentang Penertiban Jalan Umum dari Pungutan/Sumbangan Masyarakat di Wilayah Provinsi Jawa Barat. Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh Bupati/Wali Kota, Camat, Lurah, hingga Kepala Desa di Jawa Barat.

Langkah ini diambil sebagai upaya Pemdaprov Jabar dalam menjaga ketertiban lalu lintas dan ketenteraman umum, khususnya dari maraknya pungutan di jalan umum yang berpotensi mengganggu keselamatan pengguna jalan.

Dalam surat edaran tersebut, kepala daerah di seluruh tingkatan diminta untuk membentuk jejaring pengawasan di wilayah masing-masing guna menertibkan pungutan atau sumbangan masyarakat, termasuk yang dilakukan oleh juru parkir liar.

Berita Lainnya  Ingin Kuasai Rumah, Mantan Suami Datang Bersama Anggota Polisi dan LSM, IRT di Cimahi Menangis Histeris

Selain itu, pemerintah daerah juga diminta melakukan pembinaan kepada masyarakat agar semakin sadar pentingnya menjaga ketertiban umum dan lingkungan, serta memiliki pemahaman dan sikap yang bijak dalam mengumpulkan maupun menggunakan sumbangan kepada sesama.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyampaikan kebijakan ini mulai berlaku pada Senin, 14 April 2025.

“Jadi, berbagai kegiatan pungutan atas nama sumbangan tempat ibadah atau sumbangan-sumbangan yang lainnya, yang bertentangan dengan prinsip-prinsip keselamatan lalu lintas, kami akan sampaikan surat edaran larangan,” ujar Dedi Mulyadi.

Berita Lainnya  Cemburu Buta, Pengamen Aniaya Pengamen hingga Tewas

Ia juga menekankan pentingnya peran kepala daerah di semua tingkatan untuk segera mengantisipasi dampak dari kebijakan ini.

“Untuk itu kepada para kepala desa, para kepala kelurahan, camat, para bupati dan wali kota, kita segera melakukan langkah-langkah antisipasi dampak dari pelarangan tersebut,” katanya.

KDM — sapaan akrab Dedi Mulyadi menyadari sebagian kegiatan pungutan dilakukan untuk tujuan baik, seperti pembangunan tempat ibadah.

Oleh karena itu, pemerintah siap hadir dalam menyelesaikan persoalan tersebut secara bersama.

“Misalnya lagi ada pembangunan masjid, lagi ada pembangunan musala dan sejenisnya. Maka kita akan bersama-sama menyelesaikan problem dari pembangunan tersebut,” katanya

Berita Lainnya  Negara Wajib Hadir untuk Lansia yang Terlantar

“Karena itu menyangkut martabat kita semua sebagai umat Islam dan yang paling utama adalah kita tidak boleh menggunakan jalan di luar kepentingan lalu lintas itu sendiri,” ungkapnya

Pemda Provinsi Jawa Barat mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk mendukung kebijakan ini demi terciptanya lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman bagi semua.

Sumber : jabarprov.go.id

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Sambut Tahun Baru Islam, Gedung Putih Kembali Santuni Ratusan Yatim Piatu Jompo

KARAWANG - Dalam rangka menyambut kebahagiaan Tahun Baru Islam 1447 Hijriah/2025 Masehi, tokoh masyarakat Kabupaten Karawang - Jawa Barat, H. ME. Suparno kembali menggelar...

Jabar akan Dimekarkan Jadi 5 Provinsi, Dedi Mulyadi : itu Hoaks…

BANDUNG - Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jawa Barat memastikan wacana pemekaran Provinsi Jawa Barat menjadi 5 provinsi merupakan kabar bohong. Makanya, Bappeda meminta masyarakat...

Pemprov Nunggak BPJS Rp 330 Miliar, DPRD Jabar Belum Bahas Angggaran Pelunasan

BANDUNG - Tunggakan iuran BPJS Kesehatan Pemprov Jawa Barat yang mencapai Rp 330 miliar mendapat sorotan dari DPRD Provinsi Jawa Barat. Wakil Ketua Komisi III...

Proyek Stategis Gak Boleh Diganggu Premanisme, Dedi Mulyadi : Dengar Proyek ya Duit

JAKARTA - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi menyinggung premanisme terjadi di Jabar mengakar hingga ke pemerintah daerah (Pemda). Hal ini disampaikan Dedi usai...

Pemeriksaan Ustadz Khalid Basalamah Jadi Babak Baru di Korupsi Kuota Haji

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa beberapa saksi, terkait dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenang). Salah satunya, ustaz Khalid Basalamah. "Langkah KPK...

Peristiwa

Remaja 13 Tahun Tewas Tersengat Listrik Jebakan Tikus

KARAWANG - Duka mendalam menyelimuti keluarga Tian Koswara (13), remaja laki-laki asal Desa Kutagandok, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, yang meninggal dunia setelah...

CAPTURE

Berita Pilihan

- Advertisement -spot_img

Pemerintahan

Kriminal

Pendidikan

- Advertisement -spot_img

INDEKS

HUKUM

KONTROVERSI