Kamis, Agustus 13, 2026
spot_img

GCI Sarankan Pemda Karawang Segera Revisi Perda RTRW

KARAWANG – Mencermati geliat pembangunan, tata kelola pemerintahan, serta kondisi sosial politik dan ekonomi masyarakat Karawang, Ghazali Center Indonesia (GCI) menggelar diskursus pada Perda RTRW Kabupaten Karawang.

Tata ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang yang menjadi acuan agar tercipta pemanfaatan wilayah yang tertib, aman, dan berkelanjutan.

Opini publik bertema RTRW telah sering mengemuka, namun biasanya tidak bertahan lama. Setiap kali muncul, yang terjadi adalah kebisingan syahwasangka tentang pihak yang memberikan titipan pasal, pengusaha yang bermain di belakang layar, mediator penyambung kepentingan dan besaran pendapatan tak kasat mata yang diterima oleh Para Pengambil Kebijakan.

Tanpa menafikan fakta-fakta tersebut, GCI menarik benang merah bahwa Pemerintah Kabupaten Karawang perlu dan sudah layak untuk melakukan perubahan Perda No. 2 tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah, dengan beberapa dasar pemikiran :

1. Indikator yang mempengaruhi pola dan tata ruang wilayah telah memenuhi syarat untuk dilakukan perubahan.

Seperti yang kita rasakan, saat ini Karawang dihadapkan pada Lonjakan Jumlah Penduduk dan arus urbanisasi, kebutuhan terhadap hunian dan fasilitas umum, peningkatan kebutuhan masyarakat terhadap pusat perdagangan, layanan jasa dan kawasan industri, mitigasi bencana akibat perubahan iklim dan bencana alam, serta massifnya pembangunan infrastruktur baru, baik itu Program Strategis Daerah (kabupaten dan Propinsi) ataupun Proyek Strategis Nasional (PSN), maka revisi atas Perda RTRW menjadi kebutuhan.

Berita Lainnya  Jurnalis Gelar Aksi Tolak Pelabelan 'Londo Ireng'

Fakta di beberapa lokasi sudah terjadi pembangunan yang merubah alih fungsi lahan. Pembiaran ini justru bisa jadi sumber polemik dan potensi pelanggaran serius yang dilakukan pemerintah.

2. Perda No. 2 tahun 2013 sudah kurang relevan atau tidak sesuai dengan fakta kekinian dan orientasi serta visi pembangunan yg direncanakan oleh Pemda Karawang.

Potensi ketidaksesuaian eksisting dalam kurun masa berlaku Perda RTRW sudah diperhitungkan dan diantisipasi oleh UU No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang diperbarui melalui Undang-Undang Cipta Kerja serta regulasi turunannya, yakni PP Nomor 21 Tahun 2021, yang menegaskan bahwa RTRW Kabupaten wajib dilakukan peninjauan setiap 5 tahun melalui proses peninjauan kembali, dan jika ditemukan ada ketidaksesuaian, maka secara resmi peraturan tersebut resmi direvisi.

Berita Lainnya  MUI Haramkan Pria Memakai Pakaian Wanita Saat Karnaval Agustusan

Dalam catatan GCI, Pemda Karawang sudah melakukan upaya tersebut sesuai tahapan dan aturan, sehingga tidak ada alasan untuk khawatir apalagi takut dalam melakukan perubahan perda RTRW.

3. Sinkronisasi terhadap beragam Proyek Strategis Nasional (PSN) yang mempercayakan wilayah Karawang sebagai lokasi utama, yang secara otomatis menuntut adanya proses alih fungsi atau konversi lahan di titik lokasi.

Pemerintah pusat sudah memplotting wilayah Karawang sebagai proyek Kereta Cepat Jakarta –Bandung, jalan Tol Japek II, PLTGU Cilamaya, Katalis Merah Putih Pupuk Kujang, spam regional Jatiluhur, Jalan Tol Sentul Selatan-Karawang Barat-Babelan, jalur KA lintas Nambo-Cikarang_Priok yang terkoneksi dengan stasiun Kereta cepat, dan juga masih menjadikan Karawang sebagai opsi untuk pembangunan Bandara, pelabuhan, serta perluasan kawasan industri.

Proyek-proyek besar inilah yang memposisikan keberadaan Karawang menjadi makin penting dalam peta pembangunan nasional dan telah mengubah cara pandang banyak pihak terhadap pola ruang Karawang.

Berita Lainnya  Bentuk Protes Harga Telur Terus Anjlok, Peternak di Yogyakarta Bagikan Ribuan Ekor Ayam

Selain Saran kepada Pemda Karawang untuk merevisi Perda RTRW sebagai upaya penyesuaian fungsi wilayah agar tetap seimbang dengan dinamika kebutuhan masyarakat, GCI juga mewanti-wanti agar Revisi dilakukan melalui kajian yang utuh menyeluruh dan melibatkan partisipasi masyarakat demi menghasilkan produk pembangunan yang mampu meningkatkan taraf hidup dan peradaban rakyat Karawang.

Satu lagi yang mesti kita fahami, bahwa Kabupaten Karawang masih bagian dari NKRI yang mempunyai hak otonomi, dimana daerah memang memiliki kewenangan luas dalam mengelola pemerintahan, tapi bukan berarti otoritas mutlak, apalagi lepas dari kepentingan pusat.

Masih ada sektor-sektor yang mengharuskan kordinasi dan mengikuti intruksi pusat, salahsatunya mendukung kesuksesan Pembangunan Program Strategis Nasional (PSN).***

Penulis :

Lili Gozali, S.PD.I
Direktur Ghazali Center Indonesia

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Dorong Transisi ke Motor Listrik, Prabowo: Kalau Masih Ada yang Pakai Motor Bensin, Rasain Sendiri

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto mendorong masyarakat untuk beralih menggunakan motor listrik dan meninggalkan motor dengan bahan bakar fosil. Prabowo mengatakan, pemerintah akan menyediakan...

BNN Gerebek Kampung Bahari, Warga Melawan Lempar Batu hingga Petasan

JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Utara kembali menggerebek kawasan Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis...

Sidang Paripurna Pemakzulan Bupati Gowa Ricuh, Husniah Talenrang Bawa Wanita Hamil

GOWA - Suasana rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, sempat memanas hingga diwarnai kericuhan. Kericuhan ini dipicu oleh teriakan dari...

Kepala SPPG di Karanganyar Muntah Usai Cicipi Ayam Menu MBG

KARANGANYAR - Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk 94 siswa SDN 2 Jati, Kecamatan Jaten, Karanganyar, batal dibagikan pada Rabu (12/8/2026). Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG)...

Proses Evakuasi Lansia dalam Sumur Berlangsung Dramatis, Jasad ‘Dijaga’ Ular Kobra

TASIKMALAYA - Proses evakuasi jasad Aam Amelia (45), seorang perempuan di Kabupaten Tasikmalaya, sempat terhenti berulang kali. Penyebabnya, di dalam sumur tua sedalam 12...

Hukum

Libatkan Sejumlah Ahli, Polisi Ekshumasi Jenazah Sutrimo

JAKARTA - Proses ekshumasi jenazah Sutrimo, yang meninggal di depan klinik kecantikan Mordent, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, masih berlangsung. Proses ekshumasi melibatkan sejumlah ahli,...

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan