SERANG – Sebanyak 12 peserta demonstrasi yang berujung ricuh di Kota Serang pada Agustus 2025 dituntut hukuman penjara dengan durasi berbeda-beda.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Serang, Rabu (24/6/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuliawati Sastradisurya menuntut tiga terdakwa, yakni Prianka Nugraha Martakusuma, Josua Septian Sihombing, dan Jaya Tama Sianturi, masing-masing tujuh bulan penjara.
Ketiganya dinilai terbukti melakukan tindak pidana secara terang-terangan dan bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang sebagaimana diatur dalam Pasal 262 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Prianka Nugraha Martakusuma, Terdakwa II Josua Septian Sihombing, dan Terdakwa III Jaya Tama Sianturi dengan pidana penjara masing-masing selama tujuh bulan,” ujar Yuliawati dalam persidangan.
Terdakwa Abdul Aziz menjadi yang menerima tuntutan paling tinggi, yakni delapan bulan penjara. Adapun Khairul Rizal dituntut enam bulan penjara.
Sedangkan Muhamad Dzaki Hafiz, Muhamad Zidan, Ali Rizan, Farid Hamdan, dan Arif Maulana masing-masing dituntut tujuh bulan penjara karena dinilai terbukti melanggar Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Berawal dari Demo yang Berujung Ricuh
Perkara ini bermula dari aksi demonstrasi penolakan kenaikan tunjangan anggota DPR yang digelar pada Agustus 2025.
Aksi yang awalnya berlangsung tertib berubah ricuh setelah ketegangan meningkat di tengah massa demonstran.
Dalam insiden tersebut, sebuah pos polisi di kawasan Lampu Merah Ciceri, Kota Serang, dibakar massa.
Hakim Ingatkan Terdakwa Jadikan Pelajaran
Usai pembacaan tuntutan, Majelis Hakim yang dipimpin Rendra mengingatkan para terdakwa agar menjadikan perkara tersebut sebagai pelajaran.
Hakim juga secara khusus meminta para terdakwa yang masih berstatus mahasiswa untuk kembali fokus menjalani pendidikan.
“Fokus saja kuliah yang benar. Bersyukur tuntutannya tidak tinggi, jangan sampai diulangi lagi perbuatannya,” kata Rendra. Sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari penasihat hukum para terdakwa.***
Sumber : Kompas










