Selasa, Juni 2, 2026
spot_img

LBH Arya Mandalika Desak Kejagung Tetapkan P21 Kasus Ijazah Jokowi

JAKARTA – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Arya Mandalika menyatakan sikap tegas dan mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), agar segera menetapkan status P21 serta melakukan penahanan terhadap para tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait isu ijazah palsu mantan Presiden Republik Indonesia ke-7, Joko Widodo.

Desakan tersebut disampaikan menyusul adanya kepastian hukum dari hasil penyelidikan resmi Bareskrim Polri yang menyatakan bahwa ijazah Jokowi dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada adalah asli dan tidak ditemukan unsur pemalsuan dokumen.

Edward Jomantara, SH., menegaskan bahwa polemik yang terus digiring di ruang publik tanpa dasar hukum yang sah telah menimbulkan kegaduhan nasional, mencederai martabat pribadi, serta berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

Berita Lainnya  Mantan Caleg di Cirebon Paksa Seorang Kakek Berhubungan Sesama Jenis, Pelaku Rekam Adegan untuk Konten Asusila

“Ketika negara melalui aparat penegak hukum telah menyatakan tidak ada unsur pemalsuan ijazah, maka setiap tuduhan yang terus disebarkan tanpa dasar hukum dapat dikategorikan sebagai fitnah dan pencemaran nama baik. Negara tidak boleh kalah terhadap propaganda kebohongan,” tutur Edward, melalui rilisnya ke Redaksi Opiniplus.com, Senin (1/6/2026).

LBH Arya Mandalika menilai perkara tersebut telah memenuhi unsur hukum untuk segera dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Selain itu, tindakan penahanan terhadap tersangka dinilai penting, demi menjamin proses hukum berjalan objektif, serta mencegah penyebaran disinformasi yang semakin meluas di masyarakat.

Menurut LBH Arya Mandalika, penegakan hukum dalam perkara ini bukan hanya menyangkut kepentingan personal Jokowi sebagai warga negara, melainkan juga menyangkut kehormatan simbol negara dan kepastian hukum di Indonesia.

Berita Lainnya  Jawa Barat Bakal Ganti Nama Jadi Tatar Sunda, ini Penjelasan Pemprov

Fajar For Bakti, SH., menambahkan bahwa supremasi hukum harus ditegakkan tanpa adanya keraguan maupun intervensi dari pihak manapun.

“Kejaksaan Agung harus menunjukkan keberpihakan kepada kepastian hukum. Ketika unsur pidana telah terpenuhi dan proses penyidikan berjalan, maka penetapan P21 serta penahanan terhadap tersangka merupakan langkah yang harus segera dilakukan demi menjaga wibawa hukum di Indonesia,” tuturnya.

Ia juga menilai bahwa pembiaran terhadap penyebaran fitnah di ruang publik dapat menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum, serta memicu kegaduhan sosial yang berkepanjangan.

“Jangan sampai hukum terlihat lemah terhadap penyebaran hoaks dan fitnah yang menyerang kehormatan seseorang maupun institusi negara. Negara harus hadir memberikan kepastian dan perlindungan hukum secara nyata,” tambahnya.

Berita Lainnya  Warga Cijambe - Subang Gempar Temuan Bayi Perempuan Dibuang di Semak-semak

LBH Arya Mandalika juga menyampaikan bahwa apabila dalam waktu 7 x 24 jam belum terdapat kepastian hukum terkait penetapan P21 maupun tindakan penahanan terhadap tersangka, maka pihaknya akan menggelar aksi unjuk rasa secara damai dan konstitusional di depan Kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Aksi tersebut disebut sebagai bentuk kontrol publik terhadap proses penegakan hukum agar berjalan profesional, transparan, dan tidak menimbulkan persepsi adanya pembiaran terhadap dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik.***

Ket foto : LBH Arya Mandalika saat bersilaturahmi ke kediaman Jokowi.

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

PERADI Minta Kejari Kembalikan Duit Sitaan Rp 101 Miliar ke Kas Daerah, Askun : “Jangan Langsung ke Rekening Petrogas”

KARAWANG - Praktisi hukum dan pengamat kebijakan, Asep Agustian, SH., MH., meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang untuk mengembalikan Rp 101 miliar 'uang sitaan' kasus...

Tokoh Muda Golkar Dorong ‘Mas Bahlil Ganteng’ Nyapres 2029

KARAWANG - Fenomena lagu viral MBG = Mas Bahlil Ganteng bertajuk 'My Little Bolu Ketan' masih menjadi tranding penggunaan backsoun di media sosial. Tokoh Muda...

Mantan Caleg di Cirebon Paksa Seorang Kakek Berhubungan Sesama Jenis, Pelaku Rekam Adegan untuk Konten Asusila

CIREBON - Dua kali gagal menjadi wakil rakyat, H (43) seorang mantan calon legislatif (caleg) yang berdomisili di Kecamatan Kejaksan - Kota Cirebon, terpaksa...

KPK Bongkar ‘Politik Outsourching’ Bupati Pekalongan

JAKARTA - Modus 'politik outsourcing' Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq diungkap KPK. Fadia disebut memanfaatkan ketergantungan pekerjaan dari pegawai outsourcing untuk kepentingan politiknya. "Dari penyidikan...

Seorang Ibu Ketahuan Selundupkan Sabu ke dalam Lapas Karawang, ‘Barang Haram’ Dikemas Kondom dan Dimasukan ke Kemaluan

KARAWANG - Petugas Lapas Karawang kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu yang dibawa oleh keluarga warga binaan, Sabtu (30/5/2026). Ironisnya, hal tersebut dilakukan oleh...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan