Senin, September 7, 2026
spot_img

LBH Arya Mandalika Desak Kejagung Tetapkan P21 Kasus Ijazah Jokowi

JAKARTA – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Arya Mandalika menyatakan sikap tegas dan mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), agar segera menetapkan status P21 serta melakukan penahanan terhadap para tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait isu ijazah palsu mantan Presiden Republik Indonesia ke-7, Joko Widodo.

Desakan tersebut disampaikan menyusul adanya kepastian hukum dari hasil penyelidikan resmi Bareskrim Polri yang menyatakan bahwa ijazah Jokowi dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada adalah asli dan tidak ditemukan unsur pemalsuan dokumen.

Edward Jomantara, SH., menegaskan bahwa polemik yang terus digiring di ruang publik tanpa dasar hukum yang sah telah menimbulkan kegaduhan nasional, mencederai martabat pribadi, serta berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

Berita Lainnya  Wagub Erwan Minta Warga Jabar Tak ke Jakarta Ikut Demo

“Ketika negara melalui aparat penegak hukum telah menyatakan tidak ada unsur pemalsuan ijazah, maka setiap tuduhan yang terus disebarkan tanpa dasar hukum dapat dikategorikan sebagai fitnah dan pencemaran nama baik. Negara tidak boleh kalah terhadap propaganda kebohongan,” tutur Edward, melalui rilisnya ke Redaksi Opiniplus.com, Senin (1/6/2026).

LBH Arya Mandalika menilai perkara tersebut telah memenuhi unsur hukum untuk segera dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Selain itu, tindakan penahanan terhadap tersangka dinilai penting, demi menjamin proses hukum berjalan objektif, serta mencegah penyebaran disinformasi yang semakin meluas di masyarakat.

Menurut LBH Arya Mandalika, penegakan hukum dalam perkara ini bukan hanya menyangkut kepentingan personal Jokowi sebagai warga negara, melainkan juga menyangkut kehormatan simbol negara dan kepastian hukum di Indonesia.

Berita Lainnya  Kepala Inspektorat Banda Aceh Ditangkap Bareng Pasangan Sejenis

Fajar For Bakti, SH., menambahkan bahwa supremasi hukum harus ditegakkan tanpa adanya keraguan maupun intervensi dari pihak manapun.

“Kejaksaan Agung harus menunjukkan keberpihakan kepada kepastian hukum. Ketika unsur pidana telah terpenuhi dan proses penyidikan berjalan, maka penetapan P21 serta penahanan terhadap tersangka merupakan langkah yang harus segera dilakukan demi menjaga wibawa hukum di Indonesia,” tuturnya.

Ia juga menilai bahwa pembiaran terhadap penyebaran fitnah di ruang publik dapat menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum, serta memicu kegaduhan sosial yang berkepanjangan.

“Jangan sampai hukum terlihat lemah terhadap penyebaran hoaks dan fitnah yang menyerang kehormatan seseorang maupun institusi negara. Negara harus hadir memberikan kepastian dan perlindungan hukum secara nyata,” tambahnya.

Berita Lainnya  Jika Tidak Ditutup, Habib Bahar Ancam Bakar Pabrik Miras di Bogor

LBH Arya Mandalika juga menyampaikan bahwa apabila dalam waktu 7 x 24 jam belum terdapat kepastian hukum terkait penetapan P21 maupun tindakan penahanan terhadap tersangka, maka pihaknya akan menggelar aksi unjuk rasa secara damai dan konstitusional di depan Kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Aksi tersebut disebut sebagai bentuk kontrol publik terhadap proses penegakan hukum agar berjalan profesional, transparan, dan tidak menimbulkan persepsi adanya pembiaran terhadap dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik.***

Ket foto : LBH Arya Mandalika saat bersilaturahmi ke kediaman Jokowi.

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Diduga Kesurupan, Petugas Kebersihan Bandara Soekarno-Hatta Menangis, Tertawa hingga Lompat-lompat Seperti Pocong

TANGGERANG - Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan seorang petugas kebersihan (cleaning service) wanita yang diduga mengalami kesurupan dan bertingkah histeris di Terminal...

Apes! Salah Sasaran Malah Palak Mantan Ajudan Dedi Mulyadi, Preman ini Berakhir Diciduk Polisi

PURWAKARTA - Aksi seorang pria yang diduga melakukan pemalakan di sebuah minimarket di Purwakarta, Jawa Barat, berakhir setelah diamankan anggota polisi lalu lintas. Pelaku disebut...

Ketua DPRD Kota Malang Sepakat Hentikan dan Evaluasi Total Program MBG

MALANG - Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menyatakan kesepakatan untuk menindaklanjuti tuntutan mahasiswa dari Aliansi Malang Bergerak/Amarah Brawijaya guna menghentikan atau mengevaluasi...

Aksi Pengejaran Mobil CR-V Pelaku Tabrak Lari Berlangsung Dramatis, Warga Temukan Plastik Diduga Narkotika

BANJAR - Aksi kejar-kejaran dramatis terjadi di jalanan dari Banjarmasin hingga Kabupaten Banjar pada Minggu petang, 6 September 2026, melibatkan mobil Honda CR-V hitam...

Siswi Berprestasi di Karo yang Keracunan MBG Alami Gangguan Ingatan hingga 70 Persen

KARO - Febiola Br Purba, siswi berprestasi korban dugaan keracuban program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Karo, Sumatra Utara, dilaporkan mengalami gangguan ingatan...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan