KARAWANG – Kini, pelayanan BPJS Kesehatan telah resmi dapat digunakan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rengasdengklok, Kabupaten Karawang. Kepastian layanan kesehatan ini disampaikan langsung Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh.
Kehadiran layanan tersebut diharapkan dapat mempermudah masyarakat, khususnya warga Karawang Utara, dalam mendapatkan pelayanan kesehatan.
Bupati Aep mengatakan, pemberlakuan BPJS di RSUD Rengasdengklok merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan akses layanan kesehatan bagi masyarakat.
“Dengan hadirnya pelayanan BPJS di RSUD Rengasdengklok, kami berharap masyarakat semakin mudah mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak dan cepat,” ujarnya, Senin (11/5/2026).
Diketahui, RSUD Rengasdengklok merupakan rumah sakit tipe C yang dibangun pada tahun 2023. Rumah sakit ini berdiri di atas lahan seluas 21.756 meter persegi, dengan luas bangunan utama mencapai 18.219 meter persegi serta bangunan pendukung seluas 1.064,4 meter persegi.
Saat ini, RSUD Rengasdengklok memiliki 117 tempat tidur yang terdiri dari 14 bed VIP, 2 bed VVIP, 10 bed kelas I, 10 bed kelas II, 60 bed kelas III, 10 bed isolasi, dan 11 bed critical care.
Selain itu, rumah sakit tersebut juga dilengkapi sejumlah fasilitas pelayanan kesehatan seperti IGD 24 jam, layanan PONEK 24 jam, ICU, PICU, NICU, perinatologi, instalasi bedah sentral, radiologi dan CT-Scan, laboratorium, farmasi, rawat inap, ruang bersalin, ruang laktasi, ambulans hingga ruang jenazah.
Pemerintah Kabupaten Karawang menilai hadirnya layanan BPJS di RSUD Rengasdengklok menjadi langkah penting dalam memperkuat program Universal Health Coverage (UHC) di Karawang.
Per 1 Mei 2026, cakupan kepesertaan BPJS di Karawang tercatat mencapai 2.635.002 peserta atau 99,83 persen dari total penduduk. Sementara tingkat keaktifan peserta mencapai lebih dari 2,1 juta jiwa atau sekitar 81,42 persen.***
Sumber : Prokompim Karawang










