SUBANG – Seorang pemuda, ARR (19) nekat mencuri uang senilai Rp 66.850.000 di sebuah toko busana di Pamanukan, Subang untuk modal pernikahan yang rencananya dilaksanakan pada 20 Mei 2026.
Pelaku melakukan aksi pencurian di Toko Busana Elsha Fashion yang menjual pakaian serba 35.000 tersebut pada Sabtu (2/5/2026) sekitar pukul 00.45 WIB.
Sebelum melakukan aksinya, pelaku yang merupakan mantan karyawan di toko tersebut, masuk ke toko busana sekitar pukul 20.00 WIB dengan bersembunyi di balik manekin dan gantungan baju sampai menunggu toko tutup sekitar pukul 21.00 WIB.
Setelah toko tutup, pelaku melancarkan aksinya dengan menggasak seluruh uang yang ada di laci kasir. Namun, pelaku tidak menyadari bahwa aksinya terekam kamera CCTV toko tersebut.
“Pelaku Rasyid (19) warga dusun Bukik Jorong Gobah, Desa Bukik Batabuah, Keacamatan Candung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat merupakan mantan karyawan toko tersebut diduga sudah merencanakan aksinya dan sudah mengetahui keadaan toko dan lokasi penyimpanan uang,” ujar Kapolsek Pamanukan, AKP Udin Awaludin kepada Kompas.com, Senin (4/5/2026) pagi.
Sementara itu, keesokan harinya atau hari Minggu (3/5/2026), Yusup Suparman selaku pemilik toko mengaku kaget saat membuka toko dan mendapati uang di dalam laci hilang.
“Pemilik toko langsung mengecek CCTV dan terlihat ada pencuri masuk, ciri-ciri pelaku dikenali oleh pemilik toko, karena pelaku pernah bekerja di toko tersebut,” ucapnya.
Yusup Suparman melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pamanukan, yang kemudian langsung ditindaklanjuti oleh unit Reskrim Polsek Pamanukan.
“Polisi bergerak ke TKP melakukan olah TKP dan memeriksa rekaman CCTV, terlihat pelaku ternyata mantan pegawai toko tersebut,” tuturnya.
Polisi kemudian mendatangi rumah calon mertua pelaku. Saat itu, pelaku mencoba kabur dari rumah calon mertua dengan naik ke atap aula Kantor Desa Rancasari di dekat rumah tersebut.
“Namun nahas saat mencoba kabur pelaku justru malah terjatuh di atas aula dengan ketinggian sekitar 6 meter,” ujar dia.
Akibat terjatuh dari atap aula saat hendak kabur dari kejaran polisi, pelaku mengalami luka di bagian kaki.
“Pelaku setelah diamankan sempat kita bawa ke puskesmas untuk pengobatan luka di kakinya, setelah diobati, langsung kita bawa ke Polsek Pamanukan untuk menjalani pemeriksaan,” katanya.
Mencuri untuk modal nikah
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku mengaku mencuri untuk biaya nikah, sedangkan dia menganggur setelah berhenti bekerja di toko tersebut.
Uang tersebut sudah diberikan ke calon mertua untuk biaya pernikahan, termasuk biaya rias pengantin, uang dapur, serta mahar.
Selain mengamankan pelaku, polisi menyita sisa uang yang belum dibelanjakan untuk biaya pesta pernikahan.
“Dari tangan pelaku kita berhasil menyita uang Rp 12.500.000, uang tersebut sempat berserakan saat pelaku coba kabur, dan dari calon mertua Rp 23.500.000, serta 1 buah handphone yang dibeli oleh pelaku dari uang hasil curian tersebut,” kata Udin.
Akibat perbuatannya, pelaku mendekam di tahanan Mapolsek Pamanukan. Rencana pernikahan yang tinggal menghitung hari pun terancam batal.***
Sumber : Kompas.com










