Senin, Agustus 10, 2026
spot_img

Pengelolaan Limbah Harus Ada Rekomendasi Desa, Praktisi Hukum : “Kades Sumurkondang Ngawur!”

KARAWANG – Polemik pengelolaan limbah ekonomis di PT. Multi Indo Mandiri (PT. MIM)  di Desa Sumurkondang, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, terus menuai sorotan publik.

Polemik ini akhirnya dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari), Bupati hingga DPMD Karawang oleh LBH DPP LSM Laskar NKRI, atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan penyalahgunaan wewenang.

Menyikapi persoalan ini, Praktisi Hukum dan Pengamat Kebijakan, Asep Agustian SH.MH, menyampaikan pandangan hukumnya.

Sesuai dengan UU Desa No. 6 Tahun 2014, Askun (sapaan akrab) menjelaskan bahwa seorang kepala desa memiliki keterbatasan wewenang, termasuk tidak berhak melakukan intervensi terhadap hubungan kerja Business to Business (B2B) pengelolaan limbah ekonomis di perusahaan/industri.

Dijelaskan Askun, pengelolaan limbah industri diatur oleh UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan peraturan turunannya seperti PP No. 22 Tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang merupakan peraturan pelaksana UU Cipta Kerja yang mengintegrasikan izin lingkungan ke dalam persetujuan lingkungan.

Berita Lainnya  Polres Karawang Resmi Berubah Status Menjadi Polresta

Yaitu dimana PP ini mencakup AMDAL, UKL-UPL, pengelolaan limbah B3/non-B3, serta standar mutu air, udara, dan laut.

“Dalam UU dan PP tersebut dijelaskan bahwa izin pengelolaan limbah dikeluarkan oleh Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota, bukan oleh pemerintahan desa atau kepala desa,” terang Askun.

“Jadi kewenangan kades dalam pengelolaan limbah industri itu hanya persoalan yabf sifatnya koordinasi dan pengawasan sosial dan lingkungan. Kades berhak melaporkan jika ada pencemaran lingkungan, tapi tidak berhak mengintervensi vendor pengelolaan limbah,” terangnya.

Disinggung mengenai kabar adanya Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemdes Sumurkondang dengan PT. MIM yang salah satu poinnya menjelaskan bahwa pengelolaan limbah di perusahaan tersebut harus ada rekomendasi dari lingkungan dan desa, Askun menegaskan bahwa MoU tersebut bisa dibatalkan demi hukum.

Berita Lainnya  Kriminolog Ingatkan Dedi Mulyadi Soal Sayembara Buru Begal : 'Jangan Sampai Jadi Negara Preman'

“Jadi kalau benar Kades Sumurkondang bilang pengelolaan limbah di PT. MIM harus ada rekomendasi dari lingkungan dan desa, maka saya sebut Kades Sumurkondang ngawur,” tegas Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Karawang ini.

“Dan lebih salah kaprah lagi kalau Kades Sumurkondang mengatakan kalau PT. MIM merupakan aset pemerintahan desa, hanya karena alasan berada di wilayah pemerintahannya,” tandas Askun.

Permintaan Audiensi Pemdes Sumurkondang Masih ‘Dicuekin’ PT. MIM

Diketahui pada Rabu (29/4/2026) kemarin, Kades Sumurkondang, Saepul Azis dan sejumlah perangkatnya menyambangi PT. MIM. Kedatangan mereka untuk meminta audiensi dengan manajemen PT. MIM, soal pengelolaan limbah ekonomis.

Namun kedatangan mereka masih ‘dicuekin’ atau belum dilayani pihak manajemen PT. MIM. Padahal menurut Kades Sumurkondang, Saepul Azis, ada MoU antara lingkungan dan desa dengan PT. MIM, soal pengelolaan limbah ekonomis.

Berita Lainnya  Raker Ghazali Center Indonesia Hasilkan 5 Rekomendasi Eksternal untuk Penguatan Tata Kelola Pemerintahan

“MoU dengan vendor tidak akan terlaksana, apabila tidak ada rekomendasi dari lingkungan dan pemerintahan desa,” tutur Kades Sumurkondang, Saepul Azis, kepada wartawan, saat berada di PT. MIM.

Kades Saepul mengaku tidak tahu alasan manajemen PT. MIM yang selalu membatalkan jadwal audiensi dengan Pemdes Sumurkondang. Tetapi ia masih berharap audiensi bisa dilakukan di kemudian hari.

“Jadi PT. MIM itu berada di wilayah Desa Sumurkondang, bagian dari aset Pemerintah Desa Sumurkondang. Jadi sebisa mungkin kita jaga bareng-bareng,” katanya.

Dan di hari yang sama, LBH DPP LSM Laskar NKRI, melaporkan Kades Sumurkondang dan perangkatnya ke Kejaksaan Negeri Karawang, atas tuduhan perbuatan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan penyalahgunaan wewenang.***

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Gegara Program LKS Gratis, Bupati Aep ‘Dimusuhin’ Anak Buahnya Sendiri

KARAWANG - Lantaran program buku LKS gratis bagi siswa SD dan SMP, Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh mengaku sampai dimusuhin beberapa orang, khususnya beberapa...

Singgung Pembagian ‘Fee’ Saat Live di Medsos, Dedi Mulyadi Minta ASN di Bandung Barat Diberi Sanksi Tegas

BANDUNG - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus PPPK di Pemerintah Kabupaten Bandung Barat berinisial IYV memicu kontroversi setelah melakukan siaran langsung (live) di...

MUI Haramkan Pria Memakai Pakaian Wanita Saat Karnaval Agustusan

JAKARTA - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa pria yang mengenakan pakaian wanita, termasuk saat mengikuti karnaval perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia,...

Diduga Korban Perampokan, Ibu dan Anak Tewas Tragis dalam Kondisi Terikat

LANDAK - Warga digegerkan oleh penemuan jasad seorang ibu dan anak balitanya di kawasan hutan Dusun Mamo, Desa Kedama, Kecamatan Kuala Behe, Kabupaten Landak,...

Polda Jabar Tangkap 2 Orang Terduga Penghasutan di Medsos, Pernyataan Presiden Prabowo Soal Nuklir Iran

BANDUNG - Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat menangkap dua orang terkait unggahan di platform media sosial Threads yang memuat isu mengenai pernyataan Presiden...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan