Senin, September 21, 2026
spot_img

Kasak-kusuk ke Kejati Jabar Soal Dugaan Ijon Pokir

KARAWANG – Kabar teranyar mengenai dugaan ijon pokir anggota DPRD Karawang mengerucut kepada informasi beberapa pihak yang sudah ‘kasak-kusuk’ berkomunikasi dengan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

Jika sebelumnya gaduh dugaan ijon pokir ini telah disikapi Sekjen LSM Kompak Reformasi, Pancajihadi Al Panji, dengan mengirim surat resmi ke Kejati Jabar, kini beberapa pihak dikabarkan sudah mulai berkomunikasi dengan penyidik Kejati Jabar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Redaksi Opiniplus.com, beberapa pihak tersebut sudah mengirimkan link-link media massa maupun screnshoot postingan di media sosial.

Dan beberapa pihak tersebut menyatakan kesiapannya untuk memberikan data pendukung lainnya ke Aparat Penegak Hukum (APH), atas dugaan ijon pokir anggota DPRD Karawang ini.

Di kesempatan berbeda, Wakil Ketua Laskar Merah Putih Markas Daerah Jawa Barat (LMP Mada Jabar), Andri Kurniawan mengatakan, jika kembali bergejolaknya desakan publik kepada APH untuk mengusut dugaan transaksional proyek yang dibiayai oleh APBD Karawang ini bukan tanpa sebab.

Berita Lainnya  Heboh 'Mata Air Keramat' di Gunung Sindur, Warga Ambil Air hingga Berdoa

Permasalahan tersebut mencuat dipicu dengan berbagai macam penyebab. Dari mulai adanya pengakuan pengusaha konstruksi, hingga ribut sengketa usulan Pokir Tahun 2025. Dimana antara anggota DPRD Karawang yang aktif dengan purna, saling klaim paling berhak mengelola proyek usulan Pokir Tahun Anggaran 2025.

“Salah satu indikasi yang menguatkan soal dugaan permainan berupa dugaan ijon atau transaksional jual beli proyek oleh terduga anggota legislatif dengan kontraktor bisa dilihat pada saat terjadinya rebutan program Tahun 2025 lalu,” tutur Andri Kurniawan, melalui rilisnya ke Opiniplus.com, Senin (13/4/2026).

“Logikanya, kalau untuk kepentingan pembangunan, ya tidak perlu ribut. Toh masalah titik usulan tidak banyak bergeser, yang direalisasikan tetap usulan hasil reses Tahun 2024,” timpalnya.

Menurut Andri, kegaduhan rebutan Pokir Tahun 2025 lalu setelah diperhatikan secara seksama, ternyata diantara anggota legislatif aktif dan purna anggota lebih kepada dugaan rebutan penunjukan penyedia jasa atau kontraktor.

Berita Lainnya  Wagub Kepulauan Bangka Belitung Kembali Bertugas Setelah Keluar dari Penjara, Wamendagri :"Saya Dalami Dulu ya!"

Di satu sisi, purna anggota dewan merasa bahwa itu merupakan usulannya, sehingga lebih berhak menentukan penyedia. Sedangkan anggota aktif periode 2024 – 2029 juga merasa bahwa program yang dilaksanakan Tahun 2025 sudah menjadi haknya.

Padahal pada prinsipnya, keyakinan dua belah pihak tersebut sama-sama salah. Karena untuk penentuan penyedia jasa, sepenuhnya menjadi kewenangan mutlak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021.

Wewenang ini tertuang dalam pasal-pasal yang mengatur tugas PPK seperti menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), spesifikasi teknis, jadwal, dan menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa.

“Oleh karena itu, berulang kali saya mengingatkan, termasuk kalangan PPK supaya lebih berhati-hati. Ada banyak resiko jika terintervensi. Resiko paling ringan adalah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan resiko beratnya berurusan dengan hukum,” tegas Andri.

Berita Lainnya  KPK Tangkap 17 Orang Terkait Pengurusan HGB di Kabupaten Bogor

Andri mengambil contoh dalam proyek belanja modal dari usulan Pokir di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Karawang, yang bentuknya adalah pengadaan cator bak terbuka 200cc untuk angkutan sampah yang sekarang menjadi target uji petik prioritas BPK.

“Kalau sudah jadi temuan, tetap saja menjadi beban PPK untuk penyelesaiannya. Saya kira kalau sekarang desakan publik semakin deras agar APH segera melakukan penyelidikan, ya sangat-lah wajar. Karena indikasi yang menjadi kecurigaan masyarakat semakin menguat pasca adanya sengketa Pokir di Tahun 2025 kemarin,” pungkas Andri.***

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Awalnya Garang Sambil Bawa Parang, Ujung-ujungnya Minta Maaf

Kasus pembubaran ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang berakhir damai setelah pelaku pemuda bersenjata tajam menyampaikan permohonan maaf...

Ibu Guru ini Didatangi Pejabat Kampar, Setelah Viralkan Bangunan Sekolah Berdinding Triplek

Pada Rabu, 16 September 2026, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar langsung turun ke lokasi untuk meninjau kondisi Kelas Jarak Jauh UPT SDN 007 Desa Sungai...

Kapal Ikan China Tabrak Kapal Kargo di Perairan Singapura, 8 Orang Dilaporkan Hilang

Kapal ikan berbendera China, Luqing Yuanyu 108, bertabrakan dengan kapal kargo berbendera Panama bernama First Margaux di perairan dekat Singapura pada Minggu, 20 September...

Heboh ‘Mata Air Keramat’ di Gunung Sindur, Warga Ambil Air hingga Berdoa

Warga di Kampung Kareo, Desa Cibadung, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, dihebohkan oleh Mata Air Keramat Kareo yang airnya mendadak berubah warna menjadi merah...

Stafsus Menang Turun Tangan Selesaikan Masalah Pembubaran Tempat Ibadah Jemaat GKPI di Tangerang

Ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Kampung Periuk, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, dibubarkan sekelompok warga pada Minggu (20/9/2026). Peristiwa tersebut...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan