SUBANG – Polres Subang berhasil meringkus tiga orang warga Kabupaten Garut yang diduga memproduksi dan mengedarkan pestisida jenis insektisida merek Puradan 3 Gr palsu. Pestisida ilegal ini rencananya akan dijual di wilayah Kabupaten Subang dan Indramayu.
Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi pada Senin, 30 Maret 2026, di wilayah Pusakanagara, Kabupaten Subang. Laporan tersebut ditindaklanjuti oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Subang.
Tiga tersangka yang berhasil diamankan adalah SB (wiraswasta, Cigedug, Garut), UK (wiraswasta, Cisurupan, Garut), dan MN (wiraswasta, Cigedug, Garut). SB dan UK diamankan di Kabupaten Subang, sementara MN diamankan di Kabupaten Garut.
Peran masing-masing tersangka adalah SB sebagai pembuat dan pengedar pestisida palsu di Garut dan Subang, UK sebagai pengedar di Subang, dan MN sebagai pemilik tempat produksi pestisida palsu di Garut.
Modus operandi yang digunakan adalah memalsukan pestisida merek Puradan 3 Gr ukuran 2 kilogram, kemudian mengedarkan dan menjualnya kepada konsumen dengan harga di bawah pasaran (Rp150 ribu per dus, sedangkan harga pasaran sekitar Rp350 ribu per dus) untuk meraup keuntungan.
Kronologi pengungkapan dimulai pada Senin, 30 Maret 2026, sekitar pukul 09.20 WIB di Pusakanagara, Subang, ketika Satreskrim Polres Subang mengamankan UK dan SB yang kedapatan membawa 1.400 unit pestisida diduga palsu menggunakan mobil pikap Daihatsu GrandMax. Dari pemeriksaan, diketahui produksi dilakukan di Garut.
Pada Selasa, 31 Maret 2026, sekitar pukul 01.45 WIB, tim melakukan pengembangan ke Cigedug, Garut. Di sebuah gudang milik MN, polisi mengamankan tersangka MN dan menemukan ratusan pestisida palsu siap edar beserta peralatan produksinya.
Barang bukti yang diamankan meliputi 1.740 unit Puradan 3 Gr ukuran 2 kilogram siap edar, ratusan kemasan plastik, dus kemasan, mesin segel, perlengkapan produksi, empat karung ayak, dan satu unit mobil pikap Daihatsu GrandMax.
Para tersangka mengakui telah menjalankan bisnis ilegal ini sejak Januari 2026. Produksi dilakukan di gudang MN di Garut, dan hasil produksi didistribusikan ke Subang dan Indramayu. Kapasitas produksi mencapai 1.000 hingga 1.500 unit per produksi.
Pestisida palsu tersebut dibuat dengan mencampur pasir ayak, bahan kimia pertanian, pewarna, dan air, kemudian dikemas menggunakan kemasan palsu agar menyerupai produk asli.
Polres Subang sedang mendalami jaringan distribusi, asal kemasan, peralatan produksi, serta kemungkinan adanya pelaku lain. Para tersangka dijerat dengan Pasal 123 juncto Pasal 77 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Perkebunan, dan atau Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 80 huruf b dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Kapolres Subang menegaskan bahwa Polres Subang tidak memberikan ruang bagi kejahatan dan akan menegakkan hukum secara tegas, terukur, dan profesional. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika menemukan tindakan kejahatan.***
Sumber : TribrataNews










