Minggu, Mei 31, 2026
spot_img

Polres Subang Ungkap Kasus Pestisida Palsu, 3 Pelaku Asal Garut Diringkus

SUBANG – Polres Subang berhasil meringkus tiga orang warga Kabupaten Garut yang diduga memproduksi dan mengedarkan pestisida jenis insektisida merek Puradan 3 Gr palsu. Pestisida ilegal ini rencananya akan dijual di wilayah Kabupaten Subang dan Indramayu.

Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi pada Senin, 30 Maret 2026, di wilayah Pusakanagara, Kabupaten Subang. Laporan tersebut ditindaklanjuti oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Subang.

Tiga tersangka yang berhasil diamankan adalah SB (wiraswasta, Cigedug, Garut), UK (wiraswasta, Cisurupan, Garut), dan MN (wiraswasta, Cigedug, Garut). SB dan UK diamankan di Kabupaten Subang, sementara MN diamankan di Kabupaten Garut.

Peran masing-masing tersangka adalah SB sebagai pembuat dan pengedar pestisida palsu di Garut dan Subang, UK sebagai pengedar di Subang, dan MN sebagai pemilik tempat produksi pestisida palsu di Garut.

Berita Lainnya  Ustaz di Purwakarta Diduga Cabuli Murid, Polisi Sebut Ada 6 Korban di Bawah Umur

Modus operandi yang digunakan adalah memalsukan pestisida merek Puradan 3 Gr ukuran 2 kilogram, kemudian mengedarkan dan menjualnya kepada konsumen dengan harga di bawah pasaran (Rp150 ribu per dus, sedangkan harga pasaran sekitar Rp350 ribu per dus) untuk meraup keuntungan.

Kronologi pengungkapan dimulai pada Senin, 30 Maret 2026, sekitar pukul 09.20 WIB di Pusakanagara, Subang, ketika Satreskrim Polres Subang mengamankan UK dan SB yang kedapatan membawa 1.400 unit pestisida diduga palsu menggunakan mobil pikap Daihatsu GrandMax. Dari pemeriksaan, diketahui produksi dilakukan di Garut.

Pada Selasa, 31 Maret 2026, sekitar pukul 01.45 WIB, tim melakukan pengembangan ke Cigedug, Garut. Di sebuah gudang milik MN, polisi mengamankan tersangka MN dan menemukan ratusan pestisida palsu siap edar beserta peralatan produksinya.

Berita Lainnya  Rebutan Pacar, Pelajar SMP di Bekasi Tewas Ditusuk Usai Saling Tantang di Medsos

Barang bukti yang diamankan meliputi 1.740 unit Puradan 3 Gr ukuran 2 kilogram siap edar, ratusan kemasan plastik, dus kemasan, mesin segel, perlengkapan produksi, empat karung ayak, dan satu unit mobil pikap Daihatsu GrandMax.

Para tersangka mengakui telah menjalankan bisnis ilegal ini sejak Januari 2026. Produksi dilakukan di gudang MN di Garut, dan hasil produksi didistribusikan ke Subang dan Indramayu. Kapasitas produksi mencapai 1.000 hingga 1.500 unit per produksi.

Pestisida palsu tersebut dibuat dengan mencampur pasir ayak, bahan kimia pertanian, pewarna, dan air, kemudian dikemas menggunakan kemasan palsu agar menyerupai produk asli.

Polres Subang sedang mendalami jaringan distribusi, asal kemasan, peralatan produksi, serta kemungkinan adanya pelaku lain. Para tersangka dijerat dengan Pasal 123 juncto Pasal 77 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Perkebunan, dan atau Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 80 huruf b dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Berita Lainnya  Polda Jabar akan Tindak Konten 'Teror Pocong' di Media Sosial

Kapolres Subang menegaskan bahwa Polres Subang tidak memberikan ruang bagi kejahatan dan akan menegakkan hukum secara tegas, terukur, dan profesional. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika menemukan tindakan kejahatan.***

Sumber : TribrataNews

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Kasusnya Asli Ditangani Polisi, Tapi Video Viral Klarifikasi Ibu Santriwati Ternyata Hanya Konten

KARAWANG - Terkait video viral klarifikasi seorang ibu dari santriwati yang menjelaskan anaknya hamil karena mimpi dan karunia Allah, ternyata video viral tersebut hanya...

Jangan Ada Calon Siswa Titipan, KPK Terbitkan SE Larangan Gratifikasi di SPMB

JAKARTA - KPK menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB)....

Viral Video Klarifikasi Ibu Santriwati di Pekalongan : ‘Anak Saya Hamil karena Mimpi dan Karunia Allah’

PEKALONGAN - Sebuah video viral memperlihatkan seorang ibu salah satu santriwati di Kabupaten Pekalongan yang menyebut jika kehamilan anaknya lantaran mimpi dan karunia Allah. Video...

Viral Lagu ‘Mas Bahlil Ganteng’, Golkar Karawang Justru Apresiasi Netizen

KARAWANG - Belakang ini media sosial khususnya Instagram dan Tiktok tengah viral lagu 'Mas Bahlil Ganteng' dengan tajuk 'My Little Bolu Ketan'. Menyikapi fenomena ketokohan...

Pria di Bekasi Tusuk Keponakan yang Masih Balita hingga Tewas, Cuma Gegara Kesal Diganggu Saat Main Gim

KOTA BEKASI - Sebuah peristiwa menggemparkan terjadi di sebuah rumah kontrakan wilayah RT 02/RW 10, Jatirangga, Jatisampurna, Kota Bekasi, pada Rabu (27/5/2026) malam. Yaitu dimana...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan