Selasa, April 14, 2026
spot_img

Anggota Dewan Tunjuk Rekanan Pokir, Gary : itu Tindak Pidana Korupsi

KARAWANG – Gaduh soal dugaan ijon pokir Anggota DPRD Karawang, Akademisi sekaligus Praktisi Hukum, Dr. M. Gary Gagarin Akbar, SH. MH memberikan pandangan dari sisi regulasi dan aspek hukum.

Gary menjelaskan soal mekanisme penunjukan rekanan pelaksana pokir (pemborong). Yaitu dari mulai usulan Pokir yang diinput melalui Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) dan diverifikasi oleh Badan Perencanaan Pembangunan dan Riset Daerah (Baperinda) dan dinas teknis, pelaksana adalah dinas atau OPD – setelah disetujui, anggaran pokir masuk ke dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) OPD terkait misalnya Dinas PUPR atau Dinas Kesehatan.

Hingga prosedur pngadaan barang jasa, yaitu penunjukan kontraktor atau rekanan mengikuti Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah (e-katalog, tender, atau pengadaan langsung).

Berita Lainnya  Rapat Paripurna DPRD Karawang Tentang LKPJ Tahun 2025

Dalam perspektif hukum, Gary menjelaskan, jika Anggota Dewan (DPRD) tidak diperbolehkan mengerjakan secara langsung atau menjadi pelaksana proyek pokok-pokok pikiran (pokir) yang mereka usulkan.

Pokir adalah aspirasi masyarakat yang diserap saat reses untuk diusulkan ke pemerintah daerah. Sedangkan, untuk melakukan eksekusi atau pelaksanaan proyek sepenuhnya merupakan wewenang dinas terkait untuk menghindari konflik kepentingan (conflict of interest) dan penyalahgunaan wewenang.

“Kalau ternyata faktanya ada anggota dewan yang melakukan penunjukan langsung rekanan untuk pelaksana pokir, maka dapat dikenakan tindak pidana korupsi. Artinya, nanti Aparat Penegak Hukum (APH) dapat turun langsung untuk melakukan proses penyelidikan, apabila ada fakta hukum yang menyatakan ada penunjukan rekanan yang dilakukan tidak sesuai peraturan perundang-undangan,” terang Gary Gagarin, Rabu (8/4/2026).

Berita Lainnya  Temuan Komisi II, Layanan Parkir Berlangganan Baru Sekedar Uji Coba

Kembali dijelaskan Gari, dasar hukum Pokir tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 104 mengenai Kewajiban DPRD memperjuangkan aspirasi rakyat.

Kemudian Pasal 108 huruf i yang menjelaskan kewajiban anggota DPRD menyerap atau menghimpun aspirasi melalui kunjungan kerja (kegiatan reses).

Selanjutnya, Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 Pasal 78 ayat (2) & (3) yang menyatakan bahwa DPRD memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran (Pokir) berdasarkan hasil reses atau penjaringan aspirasi masyarakat sebagai masukan dalam perumusan kegiatan.

Berita Lainnya  Pimpinan DPRD Karawang 'Rapat Bahas Isu', Askun : Wakil Rakyat Kurang Kerjaan!

Dan Pasal 178 yang mengatur terkait mekanisme penelaahan Pokir oleh Bappeda atau Baperinda, agar selaras dengan dokumen perencanaan daerah.

“Jadi intinya seorang anggota dewan tidak diperbolehkan mengerjakan pokir sendiri atau menunjuk penyedia jasa (pemborong). Karena itu masuk tindak pidana korupsi,” tutup Gary.***

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Kasak-kusuk ke Kejati Jabar Soal Dugaan Ijon Pokir

KARAWANG - Kabar teranyar mengenai dugaan ijon pokir anggota DPRD Karawang mengerucut kepada informasi beberapa pihak yang sudah 'kasak-kusuk' berkomunikasi dengan penyidik Kejaksaan Tinggi...

Terima Uang Rp 2,94 Miliar, KPK Periksa Henri Lincoln

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi Henri Lincoln untuk mengonfirmasi penerimaan...

Pemborong Menjerit, Mau Nyari Untung Malah Buntung

KARAWANG - Mayoritas pengguna jasa (pemborong) yang mengerjakan proyek atau pekerjaan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Karawang mulai menjerit. Hal ini...

Meski Sudah Jerat 2 Tersangka, Korupsi Ambulans RSUD Subang Kembali Dilaporkan

SUBANG – Langkah hukum baru diambil oleh dua praktisi hukum, Taufik H. Nasution, SH. MH. M.Kes dan Hugo S. Tambunan, SH.Mereka mendatangi Kejaksaan Negeri...

Wagub Krisantus Bakal Cium Lutut KDM, Jika Bisa Bangun Kalbar

SINTANG - Wakil Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Krisantus Kurniawan menanggapi keinginan warga yang ingin “meminjam” Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi untuk memperbaiki jalan...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan