Sabtu, Juni 13, 2026
spot_img

Anggota Dewan Tunjuk Rekanan Pokir, Gary : itu Tindak Pidana Korupsi

KARAWANG – Gaduh soal dugaan ijon pokir Anggota DPRD Karawang, Akademisi sekaligus Praktisi Hukum, Dr. M. Gary Gagarin Akbar, SH. MH memberikan pandangan dari sisi regulasi dan aspek hukum.

Gary menjelaskan soal mekanisme penunjukan rekanan pelaksana pokir (pemborong). Yaitu dari mulai usulan Pokir yang diinput melalui Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) dan diverifikasi oleh Badan Perencanaan Pembangunan dan Riset Daerah (Baperinda) dan dinas teknis, pelaksana adalah dinas atau OPD – setelah disetujui, anggaran pokir masuk ke dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) OPD terkait misalnya Dinas PUPR atau Dinas Kesehatan.

Hingga prosedur pngadaan barang jasa, yaitu penunjukan kontraktor atau rekanan mengikuti Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah (e-katalog, tender, atau pengadaan langsung).

Berita Lainnya  Abi Azis Yakin Bupati Aep Prioritaskan Pembangunan Jalan Rusak Kemiri-Jayamakmur, Dinas PUPR Sebut Dianggarkan Tahun ini

Dalam perspektif hukum, Gary menjelaskan, jika Anggota Dewan (DPRD) tidak diperbolehkan mengerjakan secara langsung atau menjadi pelaksana proyek pokok-pokok pikiran (pokir) yang mereka usulkan.

Pokir adalah aspirasi masyarakat yang diserap saat reses untuk diusulkan ke pemerintah daerah. Sedangkan, untuk melakukan eksekusi atau pelaksanaan proyek sepenuhnya merupakan wewenang dinas terkait untuk menghindari konflik kepentingan (conflict of interest) dan penyalahgunaan wewenang.

“Kalau ternyata faktanya ada anggota dewan yang melakukan penunjukan langsung rekanan untuk pelaksana pokir, maka dapat dikenakan tindak pidana korupsi. Artinya, nanti Aparat Penegak Hukum (APH) dapat turun langsung untuk melakukan proses penyelidikan, apabila ada fakta hukum yang menyatakan ada penunjukan rekanan yang dilakukan tidak sesuai peraturan perundang-undangan,” terang Gary Gagarin, Rabu (8/4/2026).

Berita Lainnya  Beredar Isu Miring Oknum Anggota DPRD Karawang Partai Islam Disebut Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Kembali dijelaskan Gari, dasar hukum Pokir tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 104 mengenai Kewajiban DPRD memperjuangkan aspirasi rakyat.

Kemudian Pasal 108 huruf i yang menjelaskan kewajiban anggota DPRD menyerap atau menghimpun aspirasi melalui kunjungan kerja (kegiatan reses).

Selanjutnya, Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 Pasal 78 ayat (2) & (3) yang menyatakan bahwa DPRD memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran (Pokir) berdasarkan hasil reses atau penjaringan aspirasi masyarakat sebagai masukan dalam perumusan kegiatan.

Berita Lainnya  Bakal Surati Prabowo, Fraksi Golkar Minta MBG Tak Ambil Anggaran Pendidikan

Dan Pasal 178 yang mengatur terkait mekanisme penelaahan Pokir oleh Bappeda atau Baperinda, agar selaras dengan dokumen perencanaan daerah.

“Jadi intinya seorang anggota dewan tidak diperbolehkan mengerjakan pokir sendiri atau menunjuk penyedia jasa (pemborong). Karena itu masuk tindak pidana korupsi,” tutup Gary.***

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Demo Mahasiswa Tuntut Turunkan Harga Kebutuhan Pokok dan BBM hingga Stop MBG dan KDMP

JAKARTA - Mahasiswa dari sejumlah badan eksekutif mahasiswa (BEM) di Jabodetabek membawa lima tuntutan dalam aksi unjuk rasa yang digelar di kawasan jalan Jenderal...

Tetapkan Tersangka Baru, Kejagung Bongkar ‘Kongkalikong’ Pengaturan Titik SPPG

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Asep Yusuf Somantri (AYS) sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG). Kejagung mengungkapkan...

Fraksi Demokrat Dorong Regulasi Pengawasan LGBT, Pemerhati Sosial : “Mereka Harus Dibina, Bukan Dibinasakan”

KARAWANG - Pasca 'viral video pesta gay' di Theatre Night Mart - tempat hiburan malam di Jalan Tuparev, hingga berujung aksi demonstrasi tokoh agama,...

Kasus Dugaan Gratifikasi Anne Ratna Mustika, LM Kembali Diperikza Kejari Purwakarta

PURWAKARTA – Mantan anggota DPRD Purwakarta berinisial LM kembali menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta, Senin (9/6/2026). Pemeriksaan terhadap LM berlangsung cukup lama. Ia...

Dugaan Penyimpangan Revitalisasi Pasar Kranji Baru Dilaporkan ke Kejari Kota Bekasi

KOTA BEKASI – Berlarut-larutnya revitalisasi Pasar Kranji Baru membuat para pedagang resah. Para pedagang yang tergabung dalam Rukun Warga Pasar Kranji Baru menilai terdapat...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan