Selasa, Agustus 4, 2026
spot_img

Anggota Dewan Tunjuk Rekanan Pokir, Gary : itu Tindak Pidana Korupsi

KARAWANG – Gaduh soal dugaan ijon pokir Anggota DPRD Karawang, Akademisi sekaligus Praktisi Hukum, Dr. M. Gary Gagarin Akbar, SH. MH memberikan pandangan dari sisi regulasi dan aspek hukum.

Gary menjelaskan soal mekanisme penunjukan rekanan pelaksana pokir (pemborong). Yaitu dari mulai usulan Pokir yang diinput melalui Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) dan diverifikasi oleh Badan Perencanaan Pembangunan dan Riset Daerah (Baperinda) dan dinas teknis, pelaksana adalah dinas atau OPD – setelah disetujui, anggaran pokir masuk ke dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) OPD terkait misalnya Dinas PUPR atau Dinas Kesehatan.

Hingga prosedur pngadaan barang jasa, yaitu penunjukan kontraktor atau rekanan mengikuti Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah (e-katalog, tender, atau pengadaan langsung).

Berita Lainnya  DPRD Karawang Matangkan Raperda RPIK, Libatkan KADIN hingga Akademisi UNSIKA

Dalam perspektif hukum, Gary menjelaskan, jika Anggota Dewan (DPRD) tidak diperbolehkan mengerjakan secara langsung atau menjadi pelaksana proyek pokok-pokok pikiran (pokir) yang mereka usulkan.

Pokir adalah aspirasi masyarakat yang diserap saat reses untuk diusulkan ke pemerintah daerah. Sedangkan, untuk melakukan eksekusi atau pelaksanaan proyek sepenuhnya merupakan wewenang dinas terkait untuk menghindari konflik kepentingan (conflict of interest) dan penyalahgunaan wewenang.

“Kalau ternyata faktanya ada anggota dewan yang melakukan penunjukan langsung rekanan untuk pelaksana pokir, maka dapat dikenakan tindak pidana korupsi. Artinya, nanti Aparat Penegak Hukum (APH) dapat turun langsung untuk melakukan proses penyelidikan, apabila ada fakta hukum yang menyatakan ada penunjukan rekanan yang dilakukan tidak sesuai peraturan perundang-undangan,” terang Gary Gagarin, Rabu (8/4/2026).

Berita Lainnya  Spanduk Satir ini Dituduhkan ke Siapa, Adakah Kaitannya dengan Oknum Anggota Dewan Partai Islam?

Kembali dijelaskan Gari, dasar hukum Pokir tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 104 mengenai Kewajiban DPRD memperjuangkan aspirasi rakyat.

Kemudian Pasal 108 huruf i yang menjelaskan kewajiban anggota DPRD menyerap atau menghimpun aspirasi melalui kunjungan kerja (kegiatan reses).

Selanjutnya, Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 Pasal 78 ayat (2) & (3) yang menyatakan bahwa DPRD memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran (Pokir) berdasarkan hasil reses atau penjaringan aspirasi masyarakat sebagai masukan dalam perumusan kegiatan.

Berita Lainnya  Ferry Farluhutan Gantikan Soleman sebagai Anggota DPRD Bekasi dari Fraksi PDI Perjuangan

Dan Pasal 178 yang mengatur terkait mekanisme penelaahan Pokir oleh Bappeda atau Baperinda, agar selaras dengan dokumen perencanaan daerah.

“Jadi intinya seorang anggota dewan tidak diperbolehkan mengerjakan pokir sendiri atau menunjuk penyedia jasa (pemborong). Karena itu masuk tindak pidana korupsi,” tutup Gary.***

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Mulut Dilakban, Nenek ini Dirampok Tetangga Saat Mau Laksanakan Salat Dzuhur

JAKARTA - Seorang nenek bernama Hartati (61) datang ke Polsek Cakung melaporkan bahwa dirinya diikat lakban dan dirampok saat hendak melaksanakan salat. Pelaku adalah...

Menag Ajak Masyarakat Bersyukur Atas Kepemimpinan Prabowo karena Berada di Jalur yang Tepat

JAKARTA - Menteri Agama Nasaruddin mengajak seluruh peserta Zikir dan Doa Kebangsaan bersyukur dengan kondisi Indonesia di tengah dinamika geopolitik. Menurut Nasaruddin, kepemimpinan di bawah...

Diduga Korban Konflik Adat, Jasad Pria di Mimika Ditemukan dalam Kondisi Tubuh Penuh Anak Panah

MIMIKA - Seorang warga bernama Jerren Uamang ditemukan tewas dengan puluhan anak panah menancap di tubuhnya di Kampung Amole, Distrik Kwamki Narama, Kabupaten Mimika,...

707 Siswa dan Guru di SMKN 6 Semarang Keracunan MBG, Kepala BGN Minta Maaf

SEMARANG - Sebanyak 707 siswa dan guru SMKN 6 Semarang, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang, diduga keracunan menu Makan Bergizi Gratis (MBG). Yaitu dimana 693...

KDM akan Beri Hadiah bagi Warga yang Bisa Memposting Keberadaan Warung Tramadol

BANDUNG - Setelah membuka sayembara memburu dan menangkap para pelaku begal untuk diserahkan ke pihak kepolisian dalam kondisi hidup, kini Gubernur Jawa Barat, Kang...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan