KARAWANG – Koordinator Presidium Majelis Daerah KAHMI Karawang, Muslim Hafidz M.Si mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera melakukan penyelidikan, apabila benar terjadi praktik ijon terhadap dana pokok pikiran (pokir) Anggota DPRD Karawang.
Menurut Muslim Hafidz, pokok pikiran DPRD sejatinya merupakan instrumen untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat dan mendorong pembangunan daerah, bukan dijadikan ruang transaksi yang berpotensi merugikan kepentingan publik.
“Jika memang benar terjadi praktik ijon pokir di lingkungan DPRD Kabupaten Karawang, maka aparat penegak hukum harus segera turun tangan untuk menyelidiki dan mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat,” tegas lulusan Magister Manajemen Pembangunan Sosial, FISIP Universitas Indonesia ini.
Gus Ocim (sapaan akrab) menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah menjadi hal yang sangat penting, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif.
Ia juga mengingatkan bahwa dana pokok pikiran berasal dari anggaran publik yang bersumber dari pajak rakyat, sehingga penggunaannya harus benar-benar diawasi agar tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu.
“Kami mendorong aparat penegak hukum untuk bersikap tegas jika ditemukan indikasi pelanggaran. Dana publik harus kembali kepada kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi ataupun kelompok,” ujarnya.
Terakhir, Gus Ocim mengajak masyarakat serta berbagai elemen sipil untuk bersama-sama mengawal penggunaan dana pokir, agar tetap berjalan sesuai aturan dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Karawang.***










