Kamis, September 24, 2026
Google search engine

Jaksa KPK Beberkan Sejumlah Nama yang Diduga Terima Duit dari Sarjan

BANDUNG – Sejumlah kepala dinas dan anggota DPRD di Pemerintah Kabupaten Bekasi diduga turut menerima uang ‘panas’. Hal itu termuat dalam surat dakwaan jaksa KPK terhadap Pengusaha Sarjan.

Jaksa mendakwa Sarjan menyuap Bupati Bekasi periode 2025-2030 Ade Kuswara Kunang sejumlah Rp11,4 miliar untuk mendapat paket pekerjaan Tahun Anggaran (TA) 2025 dengan nilai kontrak senilai Rp107.656.594.568,00 (Rp107 miliar).

“Bahwa pada tahun 2024 sampai dengan tahun 2025, selain kepada Bupati Ade Kuswara Kunang, Terdakwa [Sarjan] juga memberikan uang kepada pihak lain terkait dengan paket pekerjaan yang dimenangkan oleh perusahaan yang terafiliasi dengan Terdakwa,” ujar jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (9/3/2026).

Berita Lainnya  Febrie Adriansyah: "Presiden Dapat Masukan yang Salah soal Perkara Saya"

Sejumlah pihak yang diduga turut menerima uang dari Sarjan ialah:

a. Henri Lincoln (Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi) sebesar Rp2.940.000.000,00;

b. Benny Sugiarto Prawiro (Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi) sebesar Rp500.000.000,00;

c. Nurchaidir (Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bekasi) sebesar Rp300.000.000,00;

d. Imam Faturochman (Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi) sebesar Rp280.000.000,00;

e. Yayat Sudrajat alias Lippo sebesar Rp1.400.000.000,00;

f. Jejen Sayuti (Anggota DPRD Jawa Barat periode 2019-2024 yang merupakan mertua dari Ade Kuswara) sebesar Rp621.000.000;

g. Nyumarno (Anggota DPRD Kabupaten Bekasi) sebesar Rp750.000.000,00;

h. Aria Dwi Nugraha (Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi) sebesar Rp700.000.000,00;

Berita Lainnya  2 Pemuda Pemeran 'A Day in My Life' Ditetapkan Tersangka, Positif Mengidap HIV

i. Hamid (Biro Umum Pemerintah Kabupaten Bekasi) sebesar Rp150.000.000,00;

j. Hadi (Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Wilayah 1 Kabupaten Bekasi) sebesar Rp200.000.000,00.

Adapun sejumlah proyek yang diperoleh Sarjan di antaranya ialah Rehab Total SDN Pantaimakmur 01 dengan nilai kontrak Rp2.230.063.671,00; Peningkatan jalan Lingkungan Cikarageman P2WKSS Rp1.747.402.600,00; hingga peningkatan drainase lingkungan Graha Mustika Media Rp1.385.842.500,00.

Jaksa menuturkan pemberian paket pekerjaan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bekasi tersebut bertentangan dengan kewajiban Ade Kuswara selaku penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Berita Lainnya  Nusron Wahid Dikejar dan Dicecar Pertanyaan oleh Wartawan : "Ini Saya Mau Pulang"

Kemudian Pasal 67 huruf e dan Pasal 76 ayat (1) huruf a dan e Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Pasal 7 ayat (1) huruf h Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah.

Sarjan didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 127 ayat (1) juncto Pasal 618 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).***

Sumber : CNN Indonesia

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Muncul Spekulasi Publik Jika WBP yang Kepergok di Fasilitas Mewah Lapas Cibinong Adalah Tersangka Korupsi Jimmy Masrin

ENTAH mana yang harus dipercaya, temuan sidak Ombudsman RI atau pernyataan klarifikasi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kanwil Jabar. Yang pasti temuan fasilitas mewah...

4 Guru SDN 58 Lengkese Alami Gatal-gatal Mulut Setelah Cicipi MBG Sebelum Dibagikan ke Siswa, Terbukti Mengantuk Boraks

Menu Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikirim ke UPT SD Negeri 58 Lengkese, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar, batal dibagikan kepada siswa setelah sejumlah guru...

Gak Terima Diputusin, Pria ini Ancam Pacarnya Pakai Badik, Bakal Terima Diputusin Kalau Si Cewek Ngasih Duit Rp 200 Ribu

Pemuda berinisial F (22) di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), diamankan polisi setelah diduga mengancam mantan pacarnya, AR (19), menggunakan senjata tajam jenis badik. Pelaku...

Pimpinan Ponpes Abul Barokat Bantah Pelecehan Santriwati, Bakal Laporkan Media BBC Indonesia

Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Abul Barokat Wannafahat, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Ahmad Imanuddin Sumar alias AIS atau Abah, menyatakan mundur...

Tanggapi Pernyataan Prabowo, Mahfud MD : “Banyak juga Presiden yang Goblok”

Mahfud MD menilai pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut pakar atau profesor "saking pintarnya jadi goblok" tidak etis disampaikan oleh seorang kepala negara. Mahfud MD...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

Peristiwa

Kriminal

Politik

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan