Minggu, Juni 14, 2026
spot_img

Jaksa KPK Beberkan Sejumlah Nama yang Diduga Terima Duit dari Sarjan

BANDUNG – Sejumlah kepala dinas dan anggota DPRD di Pemerintah Kabupaten Bekasi diduga turut menerima uang ‘panas’. Hal itu termuat dalam surat dakwaan jaksa KPK terhadap Pengusaha Sarjan.

Jaksa mendakwa Sarjan menyuap Bupati Bekasi periode 2025-2030 Ade Kuswara Kunang sejumlah Rp11,4 miliar untuk mendapat paket pekerjaan Tahun Anggaran (TA) 2025 dengan nilai kontrak senilai Rp107.656.594.568,00 (Rp107 miliar).

“Bahwa pada tahun 2024 sampai dengan tahun 2025, selain kepada Bupati Ade Kuswara Kunang, Terdakwa [Sarjan] juga memberikan uang kepada pihak lain terkait dengan paket pekerjaan yang dimenangkan oleh perusahaan yang terafiliasi dengan Terdakwa,” ujar jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (9/3/2026).

Berita Lainnya  Seorang Ibu Ketahuan Selundupkan Sabu ke dalam Lapas Karawang, 'Barang Haram' Dikemas Kondom dan Dimasukan ke Kemaluan

Sejumlah pihak yang diduga turut menerima uang dari Sarjan ialah:

a. Henri Lincoln (Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi) sebesar Rp2.940.000.000,00;

b. Benny Sugiarto Prawiro (Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi) sebesar Rp500.000.000,00;

c. Nurchaidir (Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bekasi) sebesar Rp300.000.000,00;

d. Imam Faturochman (Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi) sebesar Rp280.000.000,00;

e. Yayat Sudrajat alias Lippo sebesar Rp1.400.000.000,00;

f. Jejen Sayuti (Anggota DPRD Jawa Barat periode 2019-2024 yang merupakan mertua dari Ade Kuswara) sebesar Rp621.000.000;

g. Nyumarno (Anggota DPRD Kabupaten Bekasi) sebesar Rp750.000.000,00;

h. Aria Dwi Nugraha (Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi) sebesar Rp700.000.000,00;

Berita Lainnya  Nama Dani Ramdan dan Iin Farihin Jadi Sorotan di Sidang Kasus Suap Ijon Proyek Ade Kunang

i. Hamid (Biro Umum Pemerintah Kabupaten Bekasi) sebesar Rp150.000.000,00;

j. Hadi (Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Wilayah 1 Kabupaten Bekasi) sebesar Rp200.000.000,00.

Adapun sejumlah proyek yang diperoleh Sarjan di antaranya ialah Rehab Total SDN Pantaimakmur 01 dengan nilai kontrak Rp2.230.063.671,00; Peningkatan jalan Lingkungan Cikarageman P2WKSS Rp1.747.402.600,00; hingga peningkatan drainase lingkungan Graha Mustika Media Rp1.385.842.500,00.

Jaksa menuturkan pemberian paket pekerjaan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bekasi tersebut bertentangan dengan kewajiban Ade Kuswara selaku penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Berita Lainnya  Anggota Dewan Laporkan Mantan Anggota Dewan, Dugaan Penggelapan Dana Investasi Rp 110 Juta

Kemudian Pasal 67 huruf e dan Pasal 76 ayat (1) huruf a dan e Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Pasal 7 ayat (1) huruf h Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah.

Sarjan didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 127 ayat (1) juncto Pasal 618 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).***

Sumber : CNN Indonesia

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Ayah Biadab di Karawang, Anak Kandung Usia 3 Tahun ‘Digares’ juga

KARAWANG - J (39), seorang ayah yang merupakan warga Kecamatan Telagasari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, ini terpaksa dicokok polisi, setelah diduga memerkosa anak kandung...

Mendikdasmen Klaim 43 Juta Siswa Ingin Program MBG Dilanjutkan

JAKARTA - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengeklaim, 43 juta murid penerima manfaat Makan Bergizi Gratis (MBG) menginginkan programnya lanjut. Dia menyebutkan,...

Presiden Prabowo Disarankan ‘Puasa Pidato’ untuk Redam Kemarahan Rakyat

JAKARTA - Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting, Pangi Syarwi Chaniago, menyarankan Presiden Prabowo Subianto untuk tidak berpidato dalam beberapa...

Demo Mahasiswa Tuntut Turunkan Harga Kebutuhan Pokok dan BBM hingga Stop MBG dan KDMP

JAKARTA - Mahasiswa dari sejumlah badan eksekutif mahasiswa (BEM) di Jabodetabek membawa lima tuntutan dalam aksi unjuk rasa yang digelar di kawasan jalan Jenderal...

Tetapkan Tersangka Baru, Kejagung Bongkar ‘Kongkalikong’ Pengaturan Titik SPPG

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Asep Yusuf Somantri (AYS) sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG). Kejagung mengungkapkan...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan