Selasa, Maret 10, 2026
spot_img

Jaksa KPK Beberkan Sejumlah Nama yang Diduga Terima Duit dari Sarjan

BANDUNG – Sejumlah kepala dinas dan anggota DPRD di Pemerintah Kabupaten Bekasi diduga turut menerima uang ‘panas’. Hal itu termuat dalam surat dakwaan jaksa KPK terhadap Pengusaha Sarjan.

Jaksa mendakwa Sarjan menyuap Bupati Bekasi periode 2025-2030 Ade Kuswara Kunang sejumlah Rp11,4 miliar untuk mendapat paket pekerjaan Tahun Anggaran (TA) 2025 dengan nilai kontrak senilai Rp107.656.594.568,00 (Rp107 miliar).

“Bahwa pada tahun 2024 sampai dengan tahun 2025, selain kepada Bupati Ade Kuswara Kunang, Terdakwa [Sarjan] juga memberikan uang kepada pihak lain terkait dengan paket pekerjaan yang dimenangkan oleh perusahaan yang terafiliasi dengan Terdakwa,” ujar jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (9/3/2026).

Berita Lainnya  Dapat Kabar Siswi Dilecehkan Oknum Tenaga TU, Walkot Tri Langsung Sidak SMPN 52 Bekasi

Sejumlah pihak yang diduga turut menerima uang dari Sarjan ialah:

a. Henri Lincoln (Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi) sebesar Rp2.940.000.000,00;

b. Benny Sugiarto Prawiro (Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi) sebesar Rp500.000.000,00;

c. Nurchaidir (Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bekasi) sebesar Rp300.000.000,00;

d. Imam Faturochman (Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi) sebesar Rp280.000.000,00;

e. Yayat Sudrajat alias Lippo sebesar Rp1.400.000.000,00;

f. Jejen Sayuti (Anggota DPRD Jawa Barat periode 2019-2024 yang merupakan mertua dari Ade Kuswara) sebesar Rp621.000.000;

g. Nyumarno (Anggota DPRD Kabupaten Bekasi) sebesar Rp750.000.000,00;

h. Aria Dwi Nugraha (Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi) sebesar Rp700.000.000,00;

Berita Lainnya  Bohong Menu MBG Ada Ikan Lele Utuh sama Daging Sapi, Pengamat : Mark Up Anggaran Bisa Dipidana Korupsi

i. Hamid (Biro Umum Pemerintah Kabupaten Bekasi) sebesar Rp150.000.000,00;

j. Hadi (Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Wilayah 1 Kabupaten Bekasi) sebesar Rp200.000.000,00.

Adapun sejumlah proyek yang diperoleh Sarjan di antaranya ialah Rehab Total SDN Pantaimakmur 01 dengan nilai kontrak Rp2.230.063.671,00; Peningkatan jalan Lingkungan Cikarageman P2WKSS Rp1.747.402.600,00; hingga peningkatan drainase lingkungan Graha Mustika Media Rp1.385.842.500,00.

Jaksa menuturkan pemberian paket pekerjaan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bekasi tersebut bertentangan dengan kewajiban Ade Kuswara selaku penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Berita Lainnya  Kasus Pelanggaran Perlindungan Konsumen, Richard Lee Resmi Ditahan

Kemudian Pasal 67 huruf e dan Pasal 76 ayat (1) huruf a dan e Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Pasal 7 ayat (1) huruf h Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah.

Sarjan didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 127 ayat (1) juncto Pasal 618 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).***

Sumber : CNN Indonesia

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Update Longsor TPST Bantargebang : 6 Meninggal, 6 Selamat, 1 Masih Pencarian

KOTA BEKASI - Tim SAR gabungan terus melakukan pencarian korban longsor sampah di TPST Bantargebang, Kota Bekasi. Tercatat 13 orang berada di lokasi saat...

Gus Yaqut : Kebenaran akan Menemukan Jalannya

JAKARTA - Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, optimistis kebenaran akan terungkap melalui proses hukum dalam sidang praperadilan. Sidang diajukannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,...

Warga Menangis Tagih Janji KDM dan Lurah Jujun

KARAWANG - Puluhan warga Dusun Karangsinom Desa Wadas Kecamatan Telukjambe Timur, korban pembongkaran bangunan liar (bangli) dampak proyek normalisasi Interchange Karawang Barat, menggelar aksi...

Mojtaba Khamenei Resmi Pimpin Iran, Netanyahu Bersumpah Lanjutkan Perang

Iran resmi menunjuk dan menetapkan Mojtaba Khamenei sebagai pemimpin tertinggi Republik Islam Iran menggantikan ayahnya, Ayatollah Ali Khamenei, yang tewas dalam serangan Amerika Serikat...

Longsor TPST Bantargebang : 4 Tewas, 4 Selamat, 5 Masih Pencarian

BEKASI - Proses pencarian korban longsor gunungan sampah di TPST Bantargebang Bekasi masih terus dilakukan oleh tim gabungan pada Senin (9/3/2026). Namun, proses evakuasi menghadapi...

Hukum

Gus Yaqut : Kebenaran akan Menemukan Jalannya

JAKARTA - Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, optimistis kebenaran akan terungkap melalui proses hukum dalam sidang praperadilan. Sidang diajukannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,...

CAPTURE

Berita Pilihan

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan