Selasa, April 28, 2026
spot_img

Jaksa KPK Beberkan Sejumlah Nama yang Diduga Terima Duit dari Sarjan

BANDUNG – Sejumlah kepala dinas dan anggota DPRD di Pemerintah Kabupaten Bekasi diduga turut menerima uang ‘panas’. Hal itu termuat dalam surat dakwaan jaksa KPK terhadap Pengusaha Sarjan.

Jaksa mendakwa Sarjan menyuap Bupati Bekasi periode 2025-2030 Ade Kuswara Kunang sejumlah Rp11,4 miliar untuk mendapat paket pekerjaan Tahun Anggaran (TA) 2025 dengan nilai kontrak senilai Rp107.656.594.568,00 (Rp107 miliar).

“Bahwa pada tahun 2024 sampai dengan tahun 2025, selain kepada Bupati Ade Kuswara Kunang, Terdakwa [Sarjan] juga memberikan uang kepada pihak lain terkait dengan paket pekerjaan yang dimenangkan oleh perusahaan yang terafiliasi dengan Terdakwa,” ujar jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (9/3/2026).

Berita Lainnya  Bacok Korbannya dengan Celurit, Begal di Karawang Tewas Dihakimi Massa

Sejumlah pihak yang diduga turut menerima uang dari Sarjan ialah:

a. Henri Lincoln (Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi) sebesar Rp2.940.000.000,00;

b. Benny Sugiarto Prawiro (Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi) sebesar Rp500.000.000,00;

c. Nurchaidir (Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bekasi) sebesar Rp300.000.000,00;

d. Imam Faturochman (Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi) sebesar Rp280.000.000,00;

e. Yayat Sudrajat alias Lippo sebesar Rp1.400.000.000,00;

f. Jejen Sayuti (Anggota DPRD Jawa Barat periode 2019-2024 yang merupakan mertua dari Ade Kuswara) sebesar Rp621.000.000;

g. Nyumarno (Anggota DPRD Kabupaten Bekasi) sebesar Rp750.000.000,00;

h. Aria Dwi Nugraha (Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi) sebesar Rp700.000.000,00;

Berita Lainnya  Bupati Aep Warning Kepsek: Jangan Ada Penyimpangan Dana BOS

i. Hamid (Biro Umum Pemerintah Kabupaten Bekasi) sebesar Rp150.000.000,00;

j. Hadi (Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Wilayah 1 Kabupaten Bekasi) sebesar Rp200.000.000,00.

Adapun sejumlah proyek yang diperoleh Sarjan di antaranya ialah Rehab Total SDN Pantaimakmur 01 dengan nilai kontrak Rp2.230.063.671,00; Peningkatan jalan Lingkungan Cikarageman P2WKSS Rp1.747.402.600,00; hingga peningkatan drainase lingkungan Graha Mustika Media Rp1.385.842.500,00.

Jaksa menuturkan pemberian paket pekerjaan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bekasi tersebut bertentangan dengan kewajiban Ade Kuswara selaku penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Berita Lainnya  Ketua DPRD Magetan Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pokir, Beranikah Kejari Karawang Ungkap Kasus yang Sama?

Kemudian Pasal 67 huruf e dan Pasal 76 ayat (1) huruf a dan e Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Pasal 7 ayat (1) huruf h Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah.

Sarjan didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 127 ayat (1) juncto Pasal 618 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).***

Sumber : CNN Indonesia

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Oknum Ustaz Diduga Cabuli Santriwati hingga Hamil, Warga Demo Pondok Pesantren

KARAWANG - Puluhan warga Desa Tirtasari, Kecamatan Tirtamulya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat menggelar aksi protes terhadap salah satu yayasan pondok pesantren (ponpes), Senin (27/4/2026) malam. Aksi...

Update KRL Ditabrak KA Argo Bromo Anggrek, 14 Orang Tewas dan 84 Luka-luka

KOTA BEKASI - Korban tewas kecelakaan kereta api Argo Bromo Anggrek dengan KRL di Bekasi Timur bertambah menjadi 14 orang. Selain itu, ada 84...

Dasco, Raffi Ahmad, Kapolda Metro Jaya hingga Walkot Bekasi Pantau Jalannya Evakuasi Korban

KOTA BEKASI - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad malam ini tiba di lokasi kecelakaan tabrakan KRL dengan Kereta Api Argo Bromo, tepatnya di...

Praktik Pungli dan ‘Perbudakan Modern’ Bayangi Para Pencaker di Purwakarta

PURWAKARTA - Keberadaan kawasan industri yang menjadi tulang punggung ekonomi di Purwakarta seharusnya menjadi harapan bagi ribuan pencari kerja. Namun, di balik gemerlap pembangunan...

Waspada! Karawang Urutan Ketiga Kasus HIV, Setelah Sukabumi dan Bogor

KARAWANG – Alarm bahaya penyebaran HIV semakin nyata. Kabupaten Karawang, Jawa Barat (Jabar) kini menempati peringkat ketiga sebaran kasus tertinggi di Jabar per tahun...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan