Selasa, April 28, 2026
spot_img

Gus Yaqut : Kebenaran akan Menemukan Jalannya

JAKARTA – Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, optimistis kebenaran akan terungkap melalui proses hukum dalam sidang praperadilan.

Sidang diajukannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas sah atau tidaknya penetapan tersangka.

“Saya meyakini dengan peradilan yang sangat objektif yang saya yakini berjalan dengan adil ini, kebenaran akan menemukan jalannya di mana pun dan kapan pun,” kata Yaqut, pada Senin (9/3/2026).

Ia menilai proses praperadilan ini juga menjadi momentum penting untuk menunjukkan bahwa keadilan benar-benar hadir di Indonesia.

Berita Lainnya  Pertama di Indonesia, Kabupaten Bekasi Bentuk Satgas Perlindungan Guru

“Ini saya kira menjadi kesempatan baik bagi negara ini pada umumnya dan seluruh warga masyarakat bahwa kebenaran itu ada di negara yang kita cintai, keadilan itu ada di negara yang kita cintai,” ujarnya.

Yaqut juga mengapresiasi hakim tunggal Sulistyo Muhamad yang memimpin jalannya sidang praperadilan karena dinilai mampu mengarahkan proses persidangan secara tegas sehingga berjalan lancar.

“Nah, hakim tunggal saya kira memimpin proses praperadilan dengan tegas sehingga semua bisa berjalan baik dan lancar. Hari ini juga kita saksikan semua berjalan dengan baik,” katanya.

Berita Lainnya  PHRI Dorong Pemkab Tertibkan THM Tak Berizin, 'Awas! Ada Upeti Masuk Kantong'

Yaqut menambahkan telah mengikuti proses praperadilan sejak awal, baik dengan hadir langsung di persidangan maupun mengikuti secara daring.

“Saya mengikuti proses praperadilan ini dari awal. Meskipun pertama hadir secara pribadi, kemudian saya ikuti secara online berikutnya,” ujarnya.

Dalam proses persidangan tersebut, Yaqut juga mengaku bersyukur karena terdapat kesepahaman antara para saksi ahli yang dihadirkan oleh pemohon maupun termohon.

“Saya sangat bersyukur karena ada kesepahaman, tafahum antara saksi ahli termohon maupun saksi ahli pemohon di beberapa hal,” kata dia.

Berita Lainnya  Kang Ais Laporkan Dugaan Ijon Pokir Dewan ke Kejati Jabar?

Menurut Yaqut, salah satu poin penting yang disepakati para ahli adalah terkait proses penetapan tersangka dalam perkara korupsi.

“Terutama yang paling penting adalah bahwa para saksi, baik dari pemohon maupun termohon, memiliki kesepahaman bahwa penetapan tersangka itu harus melalui proses atau tidak ada kerugian negaranya terlebih dahulu,” ujarnya.***

Sumber : Kompas.com

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Update KRL Ditabrak KA Argo Bromo Anggrek, 14 Orang Tewas dan 84 Luka-luka

KOTA BEKASI - Korban tewas kecelakaan kereta api Argo Bromo Anggrek dengan KRL di Bekasi Timur bertambah menjadi 14 orang. Selain itu, ada 84...

Dasco, Raffi Ahmad, Kapolda Metro Jaya hingga Walkot Bekasi Pantau Jalannya Evakuasi Korban

KOTA BEKASI - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad malam ini tiba di lokasi kecelakaan tabrakan KRL dengan Kereta Api Argo Bromo, tepatnya di...

Kecelakaan Maut KA dengan KRL di Bekasi, 4 Orang Tewas

KOTA BEKASI - Tabrakan Kereta Api Argo Bromo Anggrek dengan KRL Cikarang Line di Stasiun Bekasi Timur, Senin (27/4), mengakibatkan sejumlah penumpang menjadi korban...

Praktik Pungli dan ‘Perbudakan Modern’ Bayangi Para Pencaker di Purwakarta

PURWAKARTA - Keberadaan kawasan industri yang menjadi tulang punggung ekonomi di Purwakarta seharusnya menjadi harapan bagi ribuan pencari kerja. Namun, di balik gemerlap pembangunan...

Tabrakan Kereta Api di Stasiun Bekasi Timur, Evakuasi Berlangsung Dramatis, Banyak Penumpang Perempuan Terjepit

KOTA BEKASI - Kereta Api (KA) Jarak Jauh bertabrakan dengan kereta KAI Commuter Line (KRL) di Stasiun Bekasi Timur, Kota Bekasi, Senin (27/4/2026) malam. Belum...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan