Sabtu, Juni 13, 2026
spot_img

Warga Menangis Tagih Janji KDM dan Lurah Jujun

KARAWANG – Puluhan warga Dusun Karangsinom Desa Wadas Kecamatan Telukjambe Timur, korban pembongkaran bangunan liar (bangli) dampak proyek normalisasi Interchange Karawang Barat, menggelar aksi moral menuntut realisasi relokasi rumah yang sempat dijanjikan Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM) dan Kepala Desa Wadas, H. Junaedi (Lurah Jujun).

Isak tangis puluhan emak-emak pun sempat pecah di lokasi, mereka mengharap belas kasihan dari Gubernur Jawa Barat dan Kepala Desa Wadas. Karena hingga saat ini mereka tidak memiliki tempat tinggal yang tetap, terlebih saat ini masyarakat sedang menjalankan ibadah puasa ramadhan.

Berita Lainnya  Askun Apresiasi Respon Cepat KDM, Tapi Minta Kadisdik Jabar Lebih Pro Aktif Lagi

Koordinator aksi, Broto menyampaikan, warga menempati lahan PJT II di Dusun Karangsinom ini sudah puluhan tahun. Dan warga membangun tempat tinggal dengan biaya sendiri.

“Kami pun memiliki SIPLS dari PJT, tapi mengapa kami digusur secara paksa tanpa rasa kemanusiaan dengan dalih untuk normalisasi,” tuturnya, Minggu (8/3/2026).

“Disini kami menuntut keadilan, kami menagih janji dari Gubernur Jawa Barat dan Kepala Desa Wadas yang akan merelokasi rumah masyarakat Karangsinom yang terkena gusur yang hingga saat ini belum ada kejelasan rencana relokasi tersebut,” timpalnya.

Berita Lainnya  Dilaporkan ke KPK, Mahasiswa Desak DPRD Kota Bekasi Bentuk Pansus Dugaan Korupsi Pengadaan Ambulans

Broto mengatakan, pihaknya sudah mengadukan nasib warga ke berbagai pihak terkait. Yaitu dari mulai mendatangi kantor Desa Wadas hingga Lembur Pakuan.

“Tapi kami tidak mendapatkan kepastian yang jelas terkait rumah relokasi yang telah di janjikan. Jadi kemana kami harus mengadu?, katanya negara akan hadir membantu rakyat kecil yang tertindas, tetapi kenyataannya nihil,” ujar Broto.

Broto menegaskan, jika dalam waktu dekat janji relokasi rumah tidak ditepati Gubernur Jawa Barat dan Kepala Desa Wadas, maka pihaknya akan kembali menempati lahan yang sebelumnya digusur.

Berita Lainnya  Viral Video Klarifikasi Ibu Santriwati di Pekalongan : 'Anak Saya Hamil karena Mimpi dan Karunia Allah'

Pasalnya, hingga saat ini warga tidak memiliki tempat tinggal yang tetap.

“Jika SIPLS yang kami miliki tidak dapat diperpanjang oleh PJT dan sudah dialihkan ke pihak lain tanpa sepengetahuan masyarakat, maka seharusnya ada surat serah terimanya terlebih dahulu ke masyarakat dusun Karangsinom,”

“Maka dari itu kami menuntut relokasi rumah atau akan kami tempati kembali lahan kami yang sudah digusur,” tandasnya.***

Sumber : NuansaMetro.com

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Ayah Biadab di Karawang, Anak Kandung Usia 3 Tahun ‘Digares’ juga

KARAWANG - J (39), seorang ayah yang merupakan warga Kecamatan Telagasari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, ini terpaksa dicokok polisi, setelah diduga memerkosa anak kandung...

Mendikdasmen Klaim 43 Juta Siswa Ingin Program MBG Dilanjutkan

JAKARTA - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengeklaim, 43 juta murid penerima manfaat Makan Bergizi Gratis (MBG) menginginkan programnya lanjut. Dia menyebutkan,...

Presiden Prabowo Disarankan ‘Puasa Pidato’ untuk Redam Kemarahan Rakyat

JAKARTA - Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting, Pangi Syarwi Chaniago, menyarankan Presiden Prabowo Subianto untuk tidak berpidato dalam beberapa...

Demo Mahasiswa Tuntut Turunkan Harga Kebutuhan Pokok dan BBM hingga Stop MBG dan KDMP

JAKARTA - Mahasiswa dari sejumlah badan eksekutif mahasiswa (BEM) di Jabodetabek membawa lima tuntutan dalam aksi unjuk rasa yang digelar di kawasan jalan Jenderal...

Tetapkan Tersangka Baru, Kejagung Bongkar ‘Kongkalikong’ Pengaturan Titik SPPG

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Asep Yusuf Somantri (AYS) sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG). Kejagung mengungkapkan...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan