BEKASI – Pasca viral di media sosial dan mendapatkan laporan dari warga, polisi langsung bergerak melakukan proses penyelidikan atas temuan cacahan kertas diduga uang di TPS liar, di Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.
Untuk kepentingan penyelidikan, polisi mengamankan 21 karung diduga cacahan uang kertas dari TPS liar itu.
“Langkah ini kami ambil untuk mencegah penyalahgunaan material tersebut oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” kata Kapolsek Setu, AKP Usep Aramsyah, dilansir Antara, Kamis (5/2/2026).
Usep mengatakan, petugas langsung bergerak ke lokasi penemukan cacahan uang usai menerima laporan dari masyarakat.
“Kami mengamankan lokasi dan barang bukti agar tidak menjadi konsumsi publik yang tidak bertanggung jawab. Saat ini kami mengamankan sekitar 21 karung berisi cacahan kertas yang diduga merupakan potongan uang pecahan Rp 100 ribu, Rp 50 ribu, dan Rp 2 ribu,” katanya.
4 Saksi Diperiksa
Petugas telah memeriksa empat orang saksi terkait kasus ini, termasuk pemilik lahan serta tiga orang pekerja pemilah sampah.
Koordinasi juga dilakukan bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi untuk menyelidiki aktivitas pengelolaan sampah ilegal di lokasi tersebut.
“Kami juga telah berkoordinasi dengan Bank Indonesia untuk memastikan apakah cacahan tersebut merupakan uang asli, palsu, atau hanya limbah lain. Sebab, bagaimanapun juga, uang adalah dokumen negara yang harus diamankan,” ujarnya.
Tanggapan DLH Bekasi
Diberitakan sebelumnya, temuan cacahan kertas diduga berasal dari uang kertas pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu di TPS liar di Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, sontak membuat heboh warga.
Temuan ini pertama kali ditemukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bekasi yang akan mengecek keberadaan sampah limbah medis di TPS liar tersebut. Namun petugas justru menemukan cacahan kertas diduga dari uang tunai.
Humas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Dedi Kurniawan mengatakan, TPS liar itu sudah pernah ditindak. DLH Kabupaten Bekasi masih menunggu arahan dari Kementerian LH soal TPS liar tersebut.
“Jadi jauh hari sebelum sampah lokasi TPS liar di Desa Taman Rahayu itu pernah kami sikapi berupa penutupan, pemasangan banner, kirim surat, dan lain-lain,” jelas Dedi.***










