KOTA BEKASI – Didasari oleh keinginan untuk mengimplementasikan Perda Nomor 5 Tahun 2002 tentang fasilitasi Pondok Pesantren, serta turunannya dari Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021, Fraksi PKB DPRD Kota Bekasi resmi mengusulkan agar Pemkot Bekasi mengalokasikan anggaran insentif
khusus bagi guru ngaji lekar.
Langkah ini diambil untuk mernjamin kesejahteraan ribuan pengajar agama informal yang selama ini belum tersentuh bantuan pemerintah daerah.
Fraksi PKB menilai keberadaan guru ngaji lekar-pengajar informal di rumah, musala, maupun masjid-merupakan bagian vital dari
ekosistem pendidikan agama yang sering terabaikan.
“Namun, terdapat satu aspek yang dinilai belum tersentuh, yakni keberadaan guru ngaji lekar pengajar ngaji informal di rumah, musala, maupun masjid yang belum menerima manfaat dari kebijakan tersebut,” kata Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Bekasi, Alit Jamaludin, dilansir dari RakyatBekasi.com, Senin (02/02/2026).
Alit menambahkan bahwa banyak dari guru ngaji tersebut adalah alumni pondok pesantren yang kini nmengabdikan diri di tengah masyarakat.
PKB berkomitmen memperjuangkan nasib mereka agar mendapatkan perhatian setara dalam alokasi dana daerah.
Besaran Dana dan Target Penerima Bantuan
Sekretaris Fraksi PKB, Ahmadi, merinci bahwa bantuan yang diusulkan adalah sebesar Rp 500.000 per orang setiap bulan. Angka ini dinilai realistis untuk ditanggung oleh APBD Kota Bekasi.
Berikut rincian estimasi anggaran yang diajukan:
• Jumlah Penerima: 4.200 Guru Ngaji Lekar.
• Besaran Insentif: Rp500.000/bulan.
• Total Anggaran: Rp25 Miliar per tahun.
“Usulan insentif ini akan dibahas lebih lanjut di Komisi IV DPRD dan Badan Anggaran, serta dikaji oleh bagian hukum agar tidak bertentangan dengan regulasi di atasnya,” jelas Ahmadi.
Mekanisme Penyaluran Bantuan
Untuk mencegah tumpang tindih data, Fraksi PKB menegaskan bahwa penyaluran dana sebaiknya dilakukan melalui satu pintu, yakni Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bekasi.
Hal ini krusial karena Kementerian Agama (Kemenag) saat ini sudah memiliki program insentif serupa untuk sekitar 1.400 guru ngaji formal.
Ahmadi menekankan pentingnya verifikasi data agar tidak terjadi duplikasi penerima bantuan.
“Kami Fraksi PKB Kota Bekasi mengusulkan agar penerima bantuan diatur secara jelas, sehingga tidak ada guru yang menerima insentif ganda,” tegasnya.
Usulan ini diharapkan dapat segera terealisasi sebagai kelanjutan dari program yang sempat terhenti akibat pandemi Covid-19, sekaligus
menjadi bukti keberpihakan Pemkot Bekasi terhadap pendidikan agama informal.***
Sumber : RakyatBekasi.com










