Minggu, Juni 14, 2026
spot_img

Fraksi PKB DPRD Kota Bekasi Usul Bantuan Insentif Rp 500 Ribu per Bulan untuk Guru Ngaji

KOTA BEKASI – Didasari oleh keinginan untuk mengimplementasikan Perda Nomor 5 Tahun 2002 tentang fasilitasi Pondok Pesantren, serta turunannya dari Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021, Fraksi PKB DPRD Kota Bekasi resmi mengusulkan agar Pemkot Bekasi mengalokasikan anggaran insentif
khusus bagi guru ngaji lekar.

Langkah ini diambil untuk mernjamin kesejahteraan ribuan pengajar agama informal yang selama ini belum tersentuh bantuan pemerintah daerah.

Fraksi PKB menilai keberadaan guru ngaji lekar-pengajar informal di rumah, musala, maupun masjid-merupakan bagian vital dari
ekosistem pendidikan agama yang sering terabaikan.

“Namun, terdapat satu aspek yang dinilai belum tersentuh, yakni keberadaan guru ngaji lekar pengajar ngaji informal di rumah, musala, maupun masjid yang belum menerima manfaat dari kebijakan tersebut,” kata Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Bekasi, Alit Jamaludin, dilansir dari RakyatBekasi.com, Senin (02/02/2026).

Berita Lainnya  DPRD Karawang Paripurnakan Raperda Layak Anak dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Alit menambahkan bahwa banyak dari guru ngaji tersebut adalah alumni pondok pesantren yang kini nmengabdikan diri di tengah masyarakat.

PKB berkomitmen memperjuangkan nasib mereka agar mendapatkan perhatian setara dalam alokasi dana daerah.

Besaran Dana dan Target Penerima Bantuan

Sekretaris Fraksi PKB, Ahmadi, merinci bahwa bantuan yang diusulkan adalah sebesar Rp 500.000 per orang setiap bulan. Angka ini dinilai realistis untuk ditanggung oleh APBD Kota Bekasi.

Berita Lainnya  Fraksi Demokrat Dorong Regulasi Pengawasan LGBT, Pemerhati Sosial : "Mereka Harus Dibina, Bukan Dibinasakan"

Berikut rincian estimasi anggaran yang diajukan:

• Jumlah Penerima: 4.200 Guru Ngaji Lekar.
• Besaran Insentif: Rp500.000/bulan.
• Total Anggaran: Rp25 Miliar per tahun.

“Usulan insentif ini akan dibahas lebih lanjut di Komisi IV DPRD dan Badan Anggaran, serta dikaji oleh bagian hukum agar tidak bertentangan dengan regulasi di atasnya,” jelas Ahmadi.

Mekanisme Penyaluran Bantuan

Untuk mencegah tumpang tindih data, Fraksi PKB menegaskan bahwa penyaluran dana sebaiknya dilakukan melalui satu pintu, yakni Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bekasi.

Hal ini krusial karena Kementerian Agama (Kemenag) saat ini sudah memiliki program insentif serupa untuk sekitar 1.400 guru ngaji formal.

Berita Lainnya  PDIP Dukung Moratorium Dapur dan Refocusing MBG

Ahmadi menekankan pentingnya verifikasi data agar tidak terjadi duplikasi penerima bantuan.

“Kami Fraksi PKB Kota Bekasi mengusulkan agar penerima bantuan diatur secara jelas, sehingga tidak ada guru yang menerima insentif ganda,” tegasnya.

Usulan ini diharapkan dapat segera terealisasi sebagai kelanjutan dari program yang sempat terhenti akibat pandemi Covid-19, sekaligus
menjadi bukti keberpihakan Pemkot Bekasi terhadap pendidikan agama informal.***

Sumber : RakyatBekasi.com

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Ayah Biadab di Karawang, Anak Kandung Usia 3 Tahun ‘Digares’ juga

KARAWANG - J (39), seorang ayah yang merupakan warga Kecamatan Telagasari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, ini terpaksa dicokok polisi, setelah diduga memerkosa anak kandung...

Mendikdasmen Klaim 43 Juta Siswa Ingin Program MBG Dilanjutkan

JAKARTA - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengeklaim, 43 juta murid penerima manfaat Makan Bergizi Gratis (MBG) menginginkan programnya lanjut. Dia menyebutkan,...

Presiden Prabowo Disarankan ‘Puasa Pidato’ untuk Redam Kemarahan Rakyat

JAKARTA - Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting, Pangi Syarwi Chaniago, menyarankan Presiden Prabowo Subianto untuk tidak berpidato dalam beberapa...

Demo Mahasiswa Tuntut Turunkan Harga Kebutuhan Pokok dan BBM hingga Stop MBG dan KDMP

JAKARTA - Mahasiswa dari sejumlah badan eksekutif mahasiswa (BEM) di Jabodetabek membawa lima tuntutan dalam aksi unjuk rasa yang digelar di kawasan jalan Jenderal...

Tetapkan Tersangka Baru, Kejagung Bongkar ‘Kongkalikong’ Pengaturan Titik SPPG

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Asep Yusuf Somantri (AYS) sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG). Kejagung mengungkapkan...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan