PURWAKARTA – Merespon kebijakan dan surat edaran Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi (KDM), Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein atau Om Zein mewajibkan seluruh pejabat Purwakarta sampai tingkatan desa untuk mengumumkan laporan keuangan melalui media sosial.
Melalui Surat Edaran (SE) nomor 100.3.4/23/Bapperida/2026, seluruh pejabat di Purwakarta diwajibkan mengumumkan laporan keuangan instansinya secara terbuka di media sosial mulai hari ini, Rabu (7/1/2026).
Dalam unggahan di akun TikTok pribadinya, Om Zein mengungkapkan kebijakan transparansi keuangan Purwakarta ini merupakan tindak lanjut dari arahan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Ia menginstruksikan seluruh jajaran pemerintahan, mulai Kepala Desa (Kades) hingga Sekretaris Daerah (Sekda), untuk menggunakan platform digital seperti TikTok, Instagram, dan Facebook sebagai sarana keterbukaan publik.
“Sesuai dengan arahan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, hari ini Om Zein mengeluarkan SE yang ditujukan untuk seluruh Kepala Desa, seluruh Lurah, seluruh Camat, seluruh Kepala Badan, Kepala Dinas, Sekda, dan Sekretaris Dewan, untuk menjaga transparansi akuntabilitas dan partipasi masyarakat terhadap keuangan desa dan keuangan daerah,” tegas Om Zein, Rabu (7/1/2025).
Dalam SE tersebut, Bupati Purwakarta mewajibkan setiap instansi untuk mengunggah program prioritas serta rincian dana secara rutin. Hal ini mencakup laporan keuangan daerah dan desa yang harus diperbaharui secara harian agar dapat diakses langsung oleh masyarakat.
“Serta melaporkan, mengumumkan di media sosial masing-masing pemasukan dan pengeluaran uang setiap hari, dan setiap triwulan secara berkala,” lanjut Om Zein.
Langkah ini diambil agar laporan keuangan daerah di media sosial menjadi konsumsi publik yang resmi dan dapat diawasi bersama. Dengan demikian, tidak ada lagi celah untuk menyembunyikan data anggaran dari masyarakat Purwakarta.
“Agar masyarakat ikut berpartisipasi, dan masyarakat ikut serta mengontrol terhadap keuangan desa dan keuangan daerah,” ujarnya.
Om Zein berkomitmen menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel sesuai dengan semangat “Purwakarta Istimewa”.
Ia menegaskan bahwa publikasi laporan keuangan di medsos ini mulai berlaku efektif tanpa penundaan.
“Mulai hari ini (Rabu, 7/1/2026) harus sudah ada yang melaporkan di media sosialnya masing-masing,” pungkas Om Zein.(red)
Sumber : jabarnews.com










