Minggu, Maret 22, 2026
spot_img

PNS di Purwakarta Ngeluh Belum Terima Gaji Desember dan Januari

PURWAKARTA – Pegawai Negeri Sipil (PNS) , PPPK dan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta,Jawa Barat, mengeluhkan keterlambatan pembayaran gaji Januari 2026 dan Desember 2025. Pihak Pemkab Mengklaim keterlambatan disebabkan ada 8 OPD yang salah input sistem.

Gaji pegawai, ujar dia, biasa masuk tepat waktu pada awal bulan. Namun, hingga tanggal 6 Januari 2026 hak pegawai belum juga masuk ke rekening.

“Biasanya tanggal 1 sudah masuk gaji. Tapi ini sudah tanggal 6 Januari belum ada tanda-tanda masuk gaji masuk. Apa karena uangnya gak ada,” kata Ivan salah seorang PNS  Pemkab Purwakarta, Selasa (06/01/2026).

Berita Lainnya  Dedi Mulyadi Minta Maaf karena Kepemimpinannya Masih Banyak Kekurangan

Keluhan Serupa disampaikan Pegawai PPPK paruh waktu yang hingga kini belum menerima Gaji untuk bulan Desember 2025. Padahal biasanya biasanya akhir bulan honor PPPK Paruh waktu yang dulunya Tenaga Harian Lepas (THL) sudah cair.

Terkait keluhan tersebut, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)  Kabupaten Purwakarta, Nina Herlina, mengatakan, ada beberapa OPD yang sepertinya kekunci karena salah ngetik nginput dan lain sebagainya.

Untuk membuka yang sistem yang terkunci tersebut, tim dari Pemkab Purwakarta sudah berangkat kepusdiktin di Jakarta.

Berita Lainnya  Bupati Karawang Imbau Perusahaan Bayar THR Karyawan Sebelum Idul Fitri

“Itu sekarang ke Pusdatin. Nah, dari Pusdatin itu lagi proses perbaikan-perbaikan, kenapa gitu. Karena ada 8 OPD yang tidak masuk ke sistem, tapi lagi diperbaiki ke Pusdatin. Nah, di Pusdatin itu kan se-Indonesia,” Kata Nina Herlina.

Nina Herlina belum bisa menjanjikan kapan gaji PSN dan PPPK bisa dicairkan. Karena masih dalam proses,

 “Jadi yang namanya gajihan itu ada proses. Karena awal tahun, akhir tahun,” ungkap Nina.

Berita Lainnya  Plt Bupati Bekasi Lantik 464 Pejabat Fungsional

Nina Herlina menganggap wajar adanya keterlambatan, karena keuangan itu harus berproses apalagi ini sistemnya sistem pusat (H-4)

Sumber : MediaIndonesia.com
Foto : ilustrasi net

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Gus Yaqut Menghilang di Rutan, Ternyata Jadi Tahanan Rumah

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) membenarkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) tak lagi menjalani penahanan di Rumah...

Dedi Mulyadi Mau Pangkas 20% Anggaran Pegawai Jabar

BANDUNG - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyebut Lebaran menjadi momentum untuk evaluasi kinerja Pemerintah Provinsi Jawa Barat, terutama dalam pengelolaan anggaran yang dinilai...

Roy Suryo Ogah Bela Rismon Sianipar, Setelah Minta RJ ke Jokowi

JAKARTA - Pakar telematika Roy Suryo mengaku tidak akan membela Rismon Sianipar yang sedang dilaporkan oleh kubu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) terkait dugaan kasus ijazah palsu S2...

Yusril Minta Polisi Ungkap Siapa Aktor Intelektualnya

JAKARTA - Komandan Puspom TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto mengungkap tersangka pelaku teror penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus adalah empat prajurit TNI. Empat orang ini disebut...

Kapolres Cilacap Bantah Terima THR Lebaran dari Bupati

CILACAP - Kapolresta Cilacap, Kombes Budi Adhy Buono, menanggapi pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebut dirinya sebagai salah satu pihak yang diduga menjadi...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan