Rabu, Mei 6, 2026
spot_img

Mantan Sekdis CKTR Bekasi Diperiksa KPK

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan dua hal yang ingin didalami dari pemeriksaan mantan Sekretaris Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Beni Saputra.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan salah satu hal yang ingin didalami adalah mengenai barang bukti yang telah disita dari sejumlah penggeledahan terkait penyidikan kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang melibatkan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK) dan ayahnya H.M. Kunang (HMK).

“Tentu dari barang bukti-barang bukti yang diamankan dalam penggeledahan tersebut butuh dikonfirmasi kepada saksi-saksi, termasuk terhadap saudara BS ini,” ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Senin (29/12/2025).

Berita Lainnya  Polemik Dana Hibah Rp 100 Juta untuk RW, DPRD Minta Pencairan Ditunda

Alasan berikutnya, kata Budi, penyidik KPK perlu memeriksa Beni Saputra mengenai pokok perkara kasus tersebut.

“Tentunya, selain konstruksi pokok dari perkara suap ijon proyek, nanti juga didalami hal-hal lainnya sesuai dengan pengetahuan dari yang bersangkutan,” katanya.

Oleh sebab itu, Budi mengatakan KPK memandang penting kehadiran sekaligus keterangan dari Beni Saputra dalam penyidikan kasus dugaan suap di lingkungan Pemkab Bekasi tersebut.

Ia mengonfirmasi bahwa Beni Saputra menjadi salah satu dari sepuluh orang yang ditangkap saat KPK melakukan serangkaian operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan suap tersebut.

Berita Lainnya  Dugaan Korupsi Rp 278 Miliar PD Migas, Kejari Kota Bekasi Naikan Status ke Tahap Penyidikan

“Setelah dilakukan ekspose perkara, saudara BS status hukumnya adalah sebagai saksi,” jelasnya.

Sebelumnya, KPK melakukan OTT kesepuluh pada tahun 2025 dan menangkap sepuluh orang di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada 18 Desember 2025.

Pada 19 Desember 2025, KPK mengungkapkan sebanyak delapan dari sepuluh orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk diperiksa secara intensif. Dua dari delapan orang tersebut termasuk Ade Kuswara dan ayahnya, H.M. Kunang.

Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan menyita uang ratusan juta rupiah dalam kasus yang diduga terkait suap proyek di Kabupaten Bekasi.

Berita Lainnya  Viral Video Siswa SMAN 1 Purwakarta Lecehkan Guru Perempuan

Pada 20 Desember 2025, KPK mengumumkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), ayah Bupati Bekasi sekaligus Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, H.M. Kunang (HMK), serta pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) sebagai tersangka kasus dugaan suap tersebut.

KPK mengatakan Ade Kuswara dan H.M. Kunang merupakan tersangka dugaan penerima suap, sedangkan Sarjan sebagai tersangka dugaan pemberi suap.***

Sumber : AntaraNews

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Modus Proyek Nasi Kotak Fiktif, Oknum ASN Kesbangpol Subang Ditetapkan Tersangka

SUBANG - Oknum aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Subang berinisial MR (56) ditangkap polisi setelah melakukan penipuan proyek fiktif terhadap warga Jakarta. MR, pria yang...

Kakek Bejat di Subang Cabuli 4 Cucu Tiri Sejak Tahun 2012

SUBANG - HT (66), seorang kakek di Kabupaten Subang - Jawa Barat terpaksa diringkus polisi, karena diduga melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap...

Ade Armando, Abu Janda hingga Grace Natalie Dilaporkan ke Bareskrim

JAKARTA - Aliansi gabungan 40 organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam melaporkan Ade Armando, Permadi Arya alias Abu Janda, dan Grace Natalie ke Bareskrim Polri. Laporan itu...

Ramai Sepatu Rp 700 Ribu untuk Sekolah Rakyat, Gus Ipul: ‘Sudah Melalui Prosedur…’

JAKARTA - Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan pengadaan sepatu Rp 700 ribu untuk sekolah rakyat telah melalui prosedur yang sesuai....

Ashari, Pelaku Kekerasan Seksual Puluhan Santriwati Ngaku Wali dan Keturunan Nabi

KASUS dugaan kekerasan seksual terjadi di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Pati, Jawa Tengah. Pengacara korban, Ali Yusron, mengatakan setidaknya ada 50 santriwati yang diduga...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan