Selasa, Maret 31, 2026
spot_img

PERADI Kembali Pertanyakan Ratusan Miliar Tumpukan Duit yang Sempat Dipamerkan Kejari Karawang

KARAWANG – Kasus korupsi PD Petrogas Karawang dengan terdakwa mantan Dirut Giovanni Bintang Rahardjo (GBR) kembali menuai sorotan publik.

Meski Pengadilan Tipikor Bandung sudah memvonis GBR dengan 2 tahun hukuman penjara, tetapi kasus ini dipastikan belum inkrah. Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karawang tengah melakukan upaya banding atas vonis terdakwa GBR tersebut.

Praktisi hukum dan pengamat kebijakan, Asep Agustian SH. MH mengapresiasi langkah banding yang dilakukan JPU. Karena hal tersebut merupakan hak sebuah lembaga (Kejaksaan) untuk melalukannya.

“Saya apresiasi Kajari sekarang dan timnya yang melakukan upaya banding. Silahkan, itu memang sudah jadi haknya,” tutur Asep Agustian.

Pertanyakan Berapa Kerugian Negara

Namun demikian, Askun (sapaan akrab) melakukan ‘flash back’ atas penyitaan deviden PD Petrogas Rp 101 miliar di bank, yang dulu tumpukan uangnya sempat dipamerkan Kajari lama (Kajari Syaifullah, red) pada 23 Juni 2025.

Ditegaskan Askun, sejak awal ia mempertanyakan berapa sebenarnya kerugian negara yang bisa diselamatkan Kejaksaan atas pengungkapan kasus korupsi Petrogas ini. Kerena Askun menilai, sejak awal penyidik tidak pernah mengejar Rp 7,1 miliar yang disebut-sebut telah dinikmati terdakwa GBR.

“Iya dong!, seharusnya kan dikejar Rp 7,1 miliar itu larinya kemana?. Apakah dalam bentuk barang bergerak ataupun tidak. Ini setelah memamerkan tumpukan duit Rp 101 miliar yang sebenarnya tidak ada kaitan dengan kerugian negara, tiba-tiba sudah digelar sidang aja!,” kata Askun.

Berita Lainnya  Dedi Mulyadi Mau Pangkas 20% Anggaran Pegawai Jabar

Penyitaan Deviden Rp 101 Miliar Ganggu Kinerja PD Petrogas Hari ini

Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Karawang ini juga menegaskan, bahwa penyitaan deviden Rp 101 miliar Petogas di dua bank yang dijadikan barang bukti Kajari Syaifullah dulu, uang tersebut bukanlah kerugian negara.

Askun menyindir jika penyitaan deviden Petrogas Rp 101 miliar yang tumpukan uangnya dipamerkan ke publik melalui press rilis ke media, hal tersebut diduga hanya merupakan bentuk ‘sikap narsis’ Kejaksaan yang mengikuti trend Kejagung dalam pengungkapan kasus korupsi.

“Kalau Kejagung jelas, tumpukan uang yang dipamerkan ke publik itu bentuk kerugian negara yang berhasil diselamatkan. Lah, ini deviden atau kas Petrogas yang disimpan di bank ujug-ujug disita dijadikan barang bukti,” katanya.

Sehingga perkaranya hari ini yang belum inkrah, akhirnya uang tersebut belum bisa digunakan oleh PD Petrogas untuk operasional. Akhirnya pemilihan direksi Petrogas belum bisa dilakukan karena alasan belum ada biaya operasional.

“Lagian dulu ngapain Rp 101 miliar disita dan dipamerkan dan dijadikan barang bukti segala, kan itu bukan kerugian negara. Itu ‘uang diam’ di bank ngapain disita?. Kan sebenarnya cukup diblokir saja rekeningnya, kalau memang alasannya takut disalahgunakan,” kata Askun.

“Sekarang saya pertanyakan lagi, uang Rp 101 miliar itu sekarang rimbanya dimana?. Karena selama persidangan Tipikor, uang tersebut juga tidak pernah dihadirkan (ditunjukan), hanya penyebutan dalam bentuk angka saja,” katanya.

Berita Lainnya  Roy Suryo Ogah Bela Rismon Sianipar, Setelah Minta RJ ke Jokowi

“Sekarang perkaranya belum inkrah karena banding. Otomatis uang tersebut belum bisa digunakan Petrogas hari ini. Ini jelas mengganggu kinerja PD Petrogas Karawang hari ini. Sehingga pemilihan direksi baru tak kunjung digelar,” timpal Askun.

Dagelan APH dalam Pengungkapan Kasus

Askun menilai jika pengungkapan kasus korupsi Petrogas ini diduga hanya sebuah ‘dagelan’ yang sedang dipertontonkan Aparat Penegak Hukum (APH). Alasannya, pertama ia menilai rancu dengan vonis 2 tahun penjara terdakwa GBR plus harus membayar ‘uang pengganti’ Rp 5,1 miliar.

Padahal ditegaskan Akun, sejak awal penyidik tidak pernah mengejar kemana larinya Rp 7,1 miliar yang disebut-sebut telah dinikmati terdakwa GBR.

“Kalau ternyata nantinya terdakwa dan keluarganya sudah tidak punya aset untuk dijual sebagai uang pengganti, lalu mau dikata apa. Lagi-lagi artinya nanti terdakwa ini hanya pasang badan. Artinya, tidak ada kerugian negara yang bisa diselamatkan dalam pengungkapan kasus korupsi ini,” katanya.

Kedua, Askun juga mempertanyakan ‘pelaku tunggal’ dalam kasus korupsi PD Petrogas Karawang ini. Oleh karenanya sejak awal ia mengaku terus mendesak penyidik untuk mengejar Rp 7,1 miliar yang dinikmati GBR.

“Ya aneh saja, baru kali ini kita dengar kasus korupsi tersangkanya tunggal atau hanya satu orang. Terus, gak ada kerugian negara yang berhasil diselamatkan. Artinya, sejak awal saya menilai Kajari lama memang diduga sedang mempertontonkan dagelan dalam pengungkapan kasus ini,” tutup Askun saat menutup pernyatanya dengan satir.

Berita Lainnya  Polisi Selidiki Penemuan Jasad Bayi di Aliran Kali Pacing - Bekasi

JPU Ajukan Banding Vonis 2 Tahun GBR

Sebelumnya diberitakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang resmi mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung terhadap terdakwa kasus korupsi BUMD PD Petrogas Persada Karawang, Giovanni Bintang Rahardjo.

Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Dedy Irwan Virantama, menyatakan banding diajukan karena vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim dinilai belum mencerminkan rasa keadilan masyarakat.

“JPU akan melakukan upaya banding. Putusan tersebut belum bisa kami terima sepenuhnya karena belum mencerminkan rasa keadilan,” kata Dedy, Selasa (23/12/2025).

Dedy menegaskan, Kejaksaan berkomitmen memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi secara tegas dan berkeadilan. Meski demikian, ia menekankan bahwa proses banding sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim tingkat banding tanpa intervensi dari kejaksaan.

“Perkara ini akan diperiksa oleh majelis hakim banding. Kami akan melihat apakah alasan-alasan banding yang kami ajukan dapat diterima,” ujarnya.

Menurut Dedy, proses pemeriksaan di tingkat banding diperkirakan memakan waktu sekitar empat bulan hingga putusan dijatuhkan.***

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Ancam dan Peras PNS, Oknum Wartawan di Subang Ditetapkan Tersangka

SUBANG - Polres Subang mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemerasan dan/atau pengancaman yang terjadi di lingkungan Kantor Bidang Panwasrik Bapenda Subang. Kasus ini melibatkan...

Potongan Tubuh Ditemukan di Bogor, Pelaku Mutilasi di Bekasi Ditangkap

BEKASI - Misteri temuan mayat termutilasi dalam freezer kios ayam geprek di Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi mulai terkuak. Korban berinisial AH itu ternyata dibunuh oleh dua...

Geger Temuan Jasad Tanpa Tangan dan Kaki di Dalam Freezer

BEKASI - Warga Kabupaten Bekasi digegerkan dengan penemuan jasad seorang penjaga ruko yang juga diketahui bekerja sebagai karyawan freelance ayam geprek, di dalam freezer...

2 Wanita Diduga Jadi Korban Pelecehan, Pelaku Nyebur ke Got

KOTA BEKASI - Dua wanita menjadi korban dugaan pelecehan seksual oleh seorang pria di kawasan Harapan Indah, Kota Bekasi. Usai kejadian, korban sempat mengejar...

Dedi Mulyadi Bantu Keluarga Korban ‘Kecelakaan Maut’ Truk Box Tabrak Warung di Subang

SUBANG – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, turun langsung membantu keluarga korban kecelakaan lalu lintas tragis yang terjadi di wilayah Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Subang. Bantuan...

Hukum

Kejari Subang Musnahkan Barang Bukti Hasil Kejahatan

SUBANG - Pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkrah) dilakukan Kejaksaan Negeri Subang, Senin (30/3/2026). ‎ ‎Kepala Kejaksaan Negeri Subang,...

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan