Minggu, Juni 14, 2026
spot_img

PERADI Kembali Pertanyakan Ratusan Miliar Tumpukan Duit yang Sempat Dipamerkan Kejari Karawang

KARAWANG – Kasus korupsi PD Petrogas Karawang dengan terdakwa mantan Dirut Giovanni Bintang Rahardjo (GBR) kembali menuai sorotan publik.

Meski Pengadilan Tipikor Bandung sudah memvonis GBR dengan 2 tahun hukuman penjara, tetapi kasus ini dipastikan belum inkrah. Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karawang tengah melakukan upaya banding atas vonis terdakwa GBR tersebut.

Praktisi hukum dan pengamat kebijakan, Asep Agustian SH. MH mengapresiasi langkah banding yang dilakukan JPU. Karena hal tersebut merupakan hak sebuah lembaga (Kejaksaan) untuk melalukannya.

“Saya apresiasi Kajari sekarang dan timnya yang melakukan upaya banding. Silahkan, itu memang sudah jadi haknya,” tutur Asep Agustian.

Pertanyakan Berapa Kerugian Negara

Namun demikian, Askun (sapaan akrab) melakukan ‘flash back’ atas penyitaan deviden PD Petrogas Rp 101 miliar di bank, yang dulu tumpukan uangnya sempat dipamerkan Kajari lama (Kajari Syaifullah, red) pada 23 Juni 2025.

Ditegaskan Askun, sejak awal ia mempertanyakan berapa sebenarnya kerugian negara yang bisa diselamatkan Kejaksaan atas pengungkapan kasus korupsi Petrogas ini. Kerena Askun menilai, sejak awal penyidik tidak pernah mengejar Rp 7,1 miliar yang disebut-sebut telah dinikmati terdakwa GBR.

“Iya dong!, seharusnya kan dikejar Rp 7,1 miliar itu larinya kemana?. Apakah dalam bentuk barang bergerak ataupun tidak. Ini setelah memamerkan tumpukan duit Rp 101 miliar yang sebenarnya tidak ada kaitan dengan kerugian negara, tiba-tiba sudah digelar sidang aja!,” kata Askun.

Berita Lainnya  Karawang Darurat Pedofil Anak, Kompak Law Firm Minta DP3A dan KPAI Lebih Pro Aktif

Penyitaan Deviden Rp 101 Miliar Ganggu Kinerja PD Petrogas Hari ini

Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Karawang ini juga menegaskan, bahwa penyitaan deviden Rp 101 miliar Petogas di dua bank yang dijadikan barang bukti Kajari Syaifullah dulu, uang tersebut bukanlah kerugian negara.

Askun menyindir jika penyitaan deviden Petrogas Rp 101 miliar yang tumpukan uangnya dipamerkan ke publik melalui press rilis ke media, hal tersebut diduga hanya merupakan bentuk ‘sikap narsis’ Kejaksaan yang mengikuti trend Kejagung dalam pengungkapan kasus korupsi.

“Kalau Kejagung jelas, tumpukan uang yang dipamerkan ke publik itu bentuk kerugian negara yang berhasil diselamatkan. Lah, ini deviden atau kas Petrogas yang disimpan di bank ujug-ujug disita dijadikan barang bukti,” katanya.

Sehingga perkaranya hari ini yang belum inkrah, akhirnya uang tersebut belum bisa digunakan oleh PD Petrogas untuk operasional. Akhirnya pemilihan direksi Petrogas belum bisa dilakukan karena alasan belum ada biaya operasional.

“Lagian dulu ngapain Rp 101 miliar disita dan dipamerkan dan dijadikan barang bukti segala, kan itu bukan kerugian negara. Itu ‘uang diam’ di bank ngapain disita?. Kan sebenarnya cukup diblokir saja rekeningnya, kalau memang alasannya takut disalahgunakan,” kata Askun.

“Sekarang saya pertanyakan lagi, uang Rp 101 miliar itu sekarang rimbanya dimana?. Karena selama persidangan Tipikor, uang tersebut juga tidak pernah dihadirkan (ditunjukan), hanya penyebutan dalam bentuk angka saja,” katanya.

Berita Lainnya  Tersengat Kabel Aliran Listrik, Arak-arakan Sisingaan di Cikarang Utara Tewaskan 3 Kru Kesenian Asal Subang

“Sekarang perkaranya belum inkrah karena banding. Otomatis uang tersebut belum bisa digunakan Petrogas hari ini. Ini jelas mengganggu kinerja PD Petrogas Karawang hari ini. Sehingga pemilihan direksi baru tak kunjung digelar,” timpal Askun.

Dagelan APH dalam Pengungkapan Kasus

Askun menilai jika pengungkapan kasus korupsi Petrogas ini diduga hanya sebuah ‘dagelan’ yang sedang dipertontonkan Aparat Penegak Hukum (APH). Alasannya, pertama ia menilai rancu dengan vonis 2 tahun penjara terdakwa GBR plus harus membayar ‘uang pengganti’ Rp 5,1 miliar.

Padahal ditegaskan Akun, sejak awal penyidik tidak pernah mengejar kemana larinya Rp 7,1 miliar yang disebut-sebut telah dinikmati terdakwa GBR.

“Kalau ternyata nantinya terdakwa dan keluarganya sudah tidak punya aset untuk dijual sebagai uang pengganti, lalu mau dikata apa. Lagi-lagi artinya nanti terdakwa ini hanya pasang badan. Artinya, tidak ada kerugian negara yang bisa diselamatkan dalam pengungkapan kasus korupsi ini,” katanya.

Kedua, Askun juga mempertanyakan ‘pelaku tunggal’ dalam kasus korupsi PD Petrogas Karawang ini. Oleh karenanya sejak awal ia mengaku terus mendesak penyidik untuk mengejar Rp 7,1 miliar yang dinikmati GBR.

“Ya aneh saja, baru kali ini kita dengar kasus korupsi tersangkanya tunggal atau hanya satu orang. Terus, gak ada kerugian negara yang berhasil diselamatkan. Artinya, sejak awal saya menilai Kajari lama memang diduga sedang mempertontonkan dagelan dalam pengungkapan kasus ini,” tutup Askun saat menutup pernyatanya dengan satir.

Berita Lainnya  Seorang Ibu Ketahuan Selundupkan Sabu ke dalam Lapas Karawang, 'Barang Haram' Dikemas Kondom dan Dimasukan ke Kemaluan

JPU Ajukan Banding Vonis 2 Tahun GBR

Sebelumnya diberitakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang resmi mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung terhadap terdakwa kasus korupsi BUMD PD Petrogas Persada Karawang, Giovanni Bintang Rahardjo.

Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Dedy Irwan Virantama, menyatakan banding diajukan karena vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim dinilai belum mencerminkan rasa keadilan masyarakat.

“JPU akan melakukan upaya banding. Putusan tersebut belum bisa kami terima sepenuhnya karena belum mencerminkan rasa keadilan,” kata Dedy, Selasa (23/12/2025).

Dedy menegaskan, Kejaksaan berkomitmen memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi secara tegas dan berkeadilan. Meski demikian, ia menekankan bahwa proses banding sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim tingkat banding tanpa intervensi dari kejaksaan.

“Perkara ini akan diperiksa oleh majelis hakim banding. Kami akan melihat apakah alasan-alasan banding yang kami ajukan dapat diterima,” ujarnya.

Menurut Dedy, proses pemeriksaan di tingkat banding diperkirakan memakan waktu sekitar empat bulan hingga putusan dijatuhkan.***

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Ayah Biadab di Karawang, Anak Kandung Usia 3 Tahun ‘Digares’ juga

KARAWANG - J (39), seorang ayah yang merupakan warga Kecamatan Telagasari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, ini terpaksa dicokok polisi, setelah diduga memerkosa anak kandung...

Mendikdasmen Klaim 43 Juta Siswa Ingin Program MBG Dilanjutkan

JAKARTA - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengeklaim, 43 juta murid penerima manfaat Makan Bergizi Gratis (MBG) menginginkan programnya lanjut. Dia menyebutkan,...

Presiden Prabowo Disarankan ‘Puasa Pidato’ untuk Redam Kemarahan Rakyat

JAKARTA - Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting, Pangi Syarwi Chaniago, menyarankan Presiden Prabowo Subianto untuk tidak berpidato dalam beberapa...

Demo Mahasiswa Tuntut Turunkan Harga Kebutuhan Pokok dan BBM hingga Stop MBG dan KDMP

JAKARTA - Mahasiswa dari sejumlah badan eksekutif mahasiswa (BEM) di Jabodetabek membawa lima tuntutan dalam aksi unjuk rasa yang digelar di kawasan jalan Jenderal...

Tetapkan Tersangka Baru, Kejagung Bongkar ‘Kongkalikong’ Pengaturan Titik SPPG

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Asep Yusuf Somantri (AYS) sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG). Kejagung mengungkapkan...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan