BANDUNG – Sosok Sherly Ingga Setiawati (SIS) yang mengaku sebagai tenaga ahli Wakil Gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan, akhirnya mengakui telah mencatut nama pejabat tersebut untuk kepentingan pribadinya. Pengakuan itu tertuang dalam surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani sendiri oleh Sherly.
Saat ini, Sherly tercatat sebagai terlapor dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang ditangani Polda Jawa Barat. Kasus tersebut sempat menyeret nama Wakil Gubernur Jabar Erwan Setiawan serta putranya, Daffa Al Ghifari.
Dalam surat pernyataannya, Sherly secara terbuka mengakui kesalahannya. Ia menyebut telah menjual nama Erwan Setiawan dan Daffa Al Ghifari kepada Andri Somantri selaku Direktur PT Ads untuk memperoleh keuntungan pribadi.
“Dengan ini saya menyatakan bahwa piutang tersebut tidak ada kaitannya dengan Bapak Erwan Setiawan maupun Daffa Al Ghifari. Permasalahan ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab pribadi saya kepada Bapak Andri Somantri,” tulis Sherly dalam surat pernyataan yang dikutip Rabu (24/12/2025).
Sherly juga menegaskan, surat tersebut dibuat dalam kondisi sadar, sehat jasmani dan rohani, serta tanpa adanya tekanan atau paksaan dari pihak mana pun.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan menegaskan bahwa Sherly sama sekali bukan tenaga ahli, baik di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat maupun tenaga ahli pribadinya.
“Informasi yang beredar tidak benar. Yang bersangkutan bukan tenaga ahli saya. Ia hanya memanfaatkan nama saya untuk kepentingan pribadinya,” tegas Erwan.
Erwan menyatakan sepenuhnya menyerahkan persoalan ini kepada aparat penegak hukum. Ia menegaskan tidak akan melakukan intervensi dalam proses hukum yang sedang berjalan.
“Saya menghormati proses hukum dan mendukung penanganan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” katanya.
Sebelumnya, seorang warga Karawang bernama Andri Somantri (30) mengaku menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai miliaran rupiah. Dugaan tersebut mengarah pada seseorang yang mengaku sebagai tenaga ahli Wakil Gubernur Jawa Barat.
Kuasa hukum korban, Alek Safri Winando, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan kasus tersebut ke Polda Jawa Barat dengan nomor laporan LP/B/697/XII/2025/SPKT/POLDA JAWA BARAT.
“Kami melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan yang dialami klien kami, dengan nilai kerugian mencapai sekitar Rp3 miliar,” ujar Alek di Mapolda Jabar.
Alek memaparkan, peristiwa itu bermula pada Maret 2025. Saat itu, kliennya diajak oleh Sherly Ingga Setiawati untuk menghadiri acara syukuran di rumah dinas Wakil Gubernur Jawa Barat.
Dalam pertemuan tersebut, Sherly diduga menawarkan skema investasi berupa dana talang untuk membiayai sejumlah kegiatan dan kebutuhan rumah tangga Wakil Gubernur Jawa Barat.
“Atas rangkaian tipu daya itulah klien kami akhirnya mengalami kerugian besar,” pungkas Alek.***
Sumber : infoka.id










