Rabu, Oktober 7, 2026
Google search engine

KPK : Ada yang Beri Perintah Hapus Pesan Elektronik

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengejar pihak pemberi perintah menghapus pesan elektronik dalam kasus dugaan suap ijon proyek yang menyeret Bupati Bekasi Ade Kuswara dan kawan-kawan.

Temuan itu diperoleh penyidik saat menyita handphone saat melakukan serangkaian penggeledahan di kompleks perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi pada Senin (22/12).

“KPK akan menelusuri siapa pemberi perintah untuk menghilangkan jejak-jejak komunikasi tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa (23/12).

Budi menuturkan penyidik menyita sejumlah dokumen yang di antaranya berkaitan dengan proyek-proyek pengadaan tahun 2025 dan rencana pekerjaan pengadaan tahun 2026.

Lebih lanjut, dia mengatakan penggeledahan akan terus dilakukan.

“Hari ini kegiatan penggeledahan masih akan berlanjut ke titik-titik berikutnya,” sambungnya.

Dalam kasus ini, KPK juga memproses hukum ayah Bupati Ade Kuswara yakni HM Kunang dan salah seorang pihak swasta yang bernama Sarjan.

Berita Lainnya  KDM atau H. Jenal Aripin yang 'Cuci Tangan', Askun : "Kenapa Semua Jadi Merasa Paling Bersih?"

Dalam rentang 1 tahun terakhir sejak Desember 2024, Ade Kuswara rutin meminta ‘ijon’ paket proyek kepada Sarjan melalui perantara HM Kunang dan pihak lainnya.

Total ‘ijon’ yang diberikan oleh Sarjan kepada Ade Kuswara bersama-sama H.M Kunang mencapai Rp9,5 miliar.

Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara.

Selain itu, sepanjang tahun 2025, Ade Kuswara diduga juga mendapatkan penerimaan lainnya yang berasal dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp4,7 miliar.

Para tersangka saat ini dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK selama 20 hari pertama hingga 8 Januari 2026.

Ade Kuswara dan H.M Kunang selaku pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya  Justin Hubner Balasan Cibiran Rival Negara Tetangga : "We Are The Real King"

Sementara Sarjan selaku pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Dalam penanganan OTT kasus ini, KPK sempat menyegel dua rumah milik Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman yang berada di Bekasi dan Pondok Indah.

Asep mengatakan penyegelan dilakukan saat tim melakukan OTT di Kabupaten Bekasi pada Kamis, 17 Desember 2025, menemukan dugaan adanya indikasi keterlibatan Eddy.

“Jadi, penyegelan itu dilakukan pada saat melakukan OTT, awalnya diduga pelaku tindak pidana korupsi,” kata dia.

Asep bilang tim saat itu gagal membawa Eddy bersama para pihak yang terjaring OTT di Kabupaten Bekasi. Asep tidak menjelaskan kendala yang dihadapi tim sehingga gagal membawa Eddy ke Gedung Merah Putih KPK.

Berita Lainnya  Timnas Indonesia Melaju ke Final FIFA ASEAN Cup 2026 Melawan Thailand

Setelah dilakukan gelar perkara atau ekspose bersama pimpinan, keterlibatan Eddy dinilai tidak cukup bukti.

“Keterlibatan pihak ini tentunya turut kami bahas di dalam ekspose, tapi yang ditetapkan naik ke penyidikan adalah para terduga yang memang sudah memenuhi kecukupan alat buktinya,” terang Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Sabtu (20/12) pagi.

Oleh karena itu, Asep melanjutkan penyidik akan kembali membuka segel di rumah Eddy.***

Sumber : CNN Indonesia

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Justin Hubner Balasan Cibiran Rival Negara Tetangga : “We Are The Real King”

Selain merayakan kemenangan atas Timnas Thailand di lapangan, bek tengah (center-beck) Timnas Indonesia, Justin Hubner yang dikenal berani dan gemar melakukan psywar juga memanfaatkan...

Eks Pimpinan Ponpes Abul Barokat Ditetapkan Tersangka Dugaan Pelecehan Sejumlah Santriwati

Polresta Lombok Tengah, menetapkan mantan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Abul Barokat Wannafahat, Desa Bunkate, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Ahmad Imanuddin...

35 Tahun Puasa Trofi, Timnas Indonesia Akhirnya Juara FIFA ASEAN Cup 2026

SETELAH mengalami puasa trofi selama 35 tahun sejak medali emas SEA Games 1991, Timnas Indonesia akhirnya memecahkan dahaga di gelar juara FIFA ASEAN Cup...

Satu Keluarga di Tulang Bawang – Lampung Tewas Dibunuh, Polisi Buru Pelaku

Satu keluarga yang terdiri dari ayah, ibu, dan anak perempuan ditemukan tewas bersimbah darah di Kampung Purwa Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang,...

Buntut Temuan Ombudsman, Kalapas Cibinong Diberhentikan sebagai ASN

Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto, resmi diberhentikan dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) pada...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

Peristiwa

Kriminal

Politik

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan