Minggu, Juni 21, 2026
spot_img

Setelah Lisa Mariana, KPK Buka Peluang Panggil Aura Kasih

JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang memanggil penyanyi Aura Kasih maupun sejumlah teman wanita mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021–2023.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan pemanggilan seseorang dalam proses penyidikan harus didasarkan pada informasi maupun bukti awal yang dimiliki penyidik, khususnya terkait dugaan aliran dana dalam perkara Bank BJB tersebut.

“Pemanggilan seseorang dalam proses penyidikan perkara khususnya terkait dengan perkara BJB ini tentu berbasis pada informasi ataupun bukti awal,” kata Budi kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/12/2025).

Budi mengakui, penyidik telah mengantongi sejumlah nama yang diduga merupakan teman wanita Ridwan Kamil yang diduga menerima aliran dana dari kasus Bank BJB, selain selebgram Lisa Mariana yang sebelumnya telah diperiksa.

Berita Lainnya  Menunggu 'Nyanyian' Sony Sonjaya yang akan Bongkar Nama-nama Besar di Korupsi MBG

Dalam pemeriksaan tersebut, Lisa mengakui menerima aliran dana dari Ridwan Kamil untuk anaknya berinisial CA, yang disebut-sebut sebagai hasil hubungan dengan Ridwan Kamil.

Namun demikian, Budi enggan mengungkapkan pihak-pihak lain yang diduga menerima aliran dana kasus korupsi Bank BJB dari Ridwan Kamil karena substansi penyidikan bersifat rahasia.

“Mungkin ada. Ini masih terus didalami alirannya kemana saja,” ujarnya.

Sebelumnya, mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah diperiksa KPK sebagai saksi pada Selasa, 2 Desember 2025. Dalam pemeriksaan tersebut, RK membantah terlibat serta menerima aliran dana dari kasus korupsi iklan Bank BJB, termasuk tudingan aliran dana kepada sejumlah pihak seperti selebgram Lisa Mariana maupun pembelian mobil antik Mercedes-Benz 280 SL milik putra Presiden ke-3 RI B.J. Habibie, Ilham Akbar Habibie.

Sementara itu, KPK menyatakan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB periode 2021–2023 masih berpotensi berkembang. Eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil berpeluang ditetapkan sebagai tersangka apabila penyidik berhasil menemukan bukti kuat terkait dugaan aliran dana non-budgeter dari Coordinator Secretary (Corsec) Bank BJB yang diduga turut dinikmati oleh RK.

Berita Lainnya  Tersengat Kabel Aliran Listrik, Arak-arakan Sisingaan di Cikarang Utara Tewaskan 3 Kru Kesenian Asal Subang

“Apakah ada peran-peran dari pihak lain di luar pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam konstruksi perkara ini, termasuk terkait aliran-aliran uang dari dana non-budgeter tersebut,” kata Budi Prasetyo melalui keterangannya kepada wartawan, Kamis (4/12/2025).

Meski demikian, sebelum melangkah lebih jauh dalam pengembangan perkara, penyidik KPK saat ini masih fokus memperkuat alat bukti terhadap lima tersangka awal.

Adapun lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana iklan Bank BJB tersebut, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR); Kepala Divisi Corporate Secretary sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bank BJB Widi Hartoto (WH); Ikin Asikin Dulmanan (IAD) dari Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri; Suhendrik (S) dari BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspres; serta Sophan Jaya Kusuma (SJK) dari Cipta Karya Sukses Bersama dan Cipta Karya Mandiri Bersama.

Berita Lainnya  LBH Arya Mandalika Desak Kejagung Tetapkan P21 Kasus Ijazah Jokowi

KPK menduga adanya perbuatan melawan hukum dalam penempatan iklan Bank BJB di sejumlah media massa yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp222 miliar. Total dana iklan yang disalurkan mencapai sekitar Rp409 miliar melalui enam agensi periklanan, yakni PT CKMB sebesar Rp41 miliar, PT CKSB Rp105 miliar, PT AM Rp99 miliar, PT CKM Rp81 miliar, PT BSCA Rp33 miliar, dan PT WSBE Rp49 miliar.

Sumber : inilah.com

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Siapakah Fatimah Azzahra yang Berani Mengkritik Habis-habisan Program MBG

Sosok Mahasiswi Cerdas yang Menyita Perhatian Publik JAKARTA - Nama Fatimah Azzahra menjadi perbincangan luas di media sosial setelah tertangkap kamera wartawan saat melakukan orasi...

Roy Suryo dan dr. Tifa Ditahan, Jokowi akan Tunjukan Ijazah Asli di Pengadilan

SOLO - Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) menanggapi penahanan dua tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu UGM, Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma alias...

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi MBG, Total Sudah 6 Tersangka

JAKARTA - Kejagung kembali menetapkan tersangka baru di kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG). Pihak yang ditetapkan sebagai tersangka baru adalah...

Polisi Masih Upaya Pecahkan Misteri Tewasnya ASN Purwakarta, Ambil Sampel Darah untuk Uji Forensik

PURWAKARTA - Tim penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Purwakarta bekerja secara sistematis, teliti, dan bertahap dalam menangani kasus misterius kematian Yogi Saleh (40), Kepala...

KPK Putuskan Tidak Lanjutkan Penyelidikan Korupsi MBG

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk sementara waktu tidak melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan