Minggu, Agustus 9, 2026
spot_img

Setelah Lisa Mariana, KPK Buka Peluang Panggil Aura Kasih

JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang memanggil penyanyi Aura Kasih maupun sejumlah teman wanita mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021–2023.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan pemanggilan seseorang dalam proses penyidikan harus didasarkan pada informasi maupun bukti awal yang dimiliki penyidik, khususnya terkait dugaan aliran dana dalam perkara Bank BJB tersebut.

“Pemanggilan seseorang dalam proses penyidikan perkara khususnya terkait dengan perkara BJB ini tentu berbasis pada informasi ataupun bukti awal,” kata Budi kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/12/2025).

Budi mengakui, penyidik telah mengantongi sejumlah nama yang diduga merupakan teman wanita Ridwan Kamil yang diduga menerima aliran dana dari kasus Bank BJB, selain selebgram Lisa Mariana yang sebelumnya telah diperiksa.

Berita Lainnya  Mantan Dirut Kebun Binatang Surabaya Jadi Tersangka Korupsi Pakan Rp 10,2 Miliar, Satwa Sampai Kurus dan Sekarat

Dalam pemeriksaan tersebut, Lisa mengakui menerima aliran dana dari Ridwan Kamil untuk anaknya berinisial CA, yang disebut-sebut sebagai hasil hubungan dengan Ridwan Kamil.

Namun demikian, Budi enggan mengungkapkan pihak-pihak lain yang diduga menerima aliran dana kasus korupsi Bank BJB dari Ridwan Kamil karena substansi penyidikan bersifat rahasia.

“Mungkin ada. Ini masih terus didalami alirannya kemana saja,” ujarnya.

Sebelumnya, mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah diperiksa KPK sebagai saksi pada Selasa, 2 Desember 2025. Dalam pemeriksaan tersebut, RK membantah terlibat serta menerima aliran dana dari kasus korupsi iklan Bank BJB, termasuk tudingan aliran dana kepada sejumlah pihak seperti selebgram Lisa Mariana maupun pembelian mobil antik Mercedes-Benz 280 SL milik putra Presiden ke-3 RI B.J. Habibie, Ilham Akbar Habibie.

Sementara itu, KPK menyatakan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB periode 2021–2023 masih berpotensi berkembang. Eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil berpeluang ditetapkan sebagai tersangka apabila penyidik berhasil menemukan bukti kuat terkait dugaan aliran dana non-budgeter dari Coordinator Secretary (Corsec) Bank BJB yang diduga turut dinikmati oleh RK.

Berita Lainnya  Jadi 'Bulan-bulanan' Warga, Guru ASN ini Tega Serahkan Siswa Yatim ke Suaminya untuk Dicabuli

“Apakah ada peran-peran dari pihak lain di luar pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam konstruksi perkara ini, termasuk terkait aliran-aliran uang dari dana non-budgeter tersebut,” kata Budi Prasetyo melalui keterangannya kepada wartawan, Kamis (4/12/2025).

Meski demikian, sebelum melangkah lebih jauh dalam pengembangan perkara, penyidik KPK saat ini masih fokus memperkuat alat bukti terhadap lima tersangka awal.

Adapun lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana iklan Bank BJB tersebut, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR); Kepala Divisi Corporate Secretary sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bank BJB Widi Hartoto (WH); Ikin Asikin Dulmanan (IAD) dari Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri; Suhendrik (S) dari BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspres; serta Sophan Jaya Kusuma (SJK) dari Cipta Karya Sukses Bersama dan Cipta Karya Mandiri Bersama.

Berita Lainnya  Yusril Minta Dedi Mulyadi Hentikan Sayembara Buru Begal: "Beresiko Warga Main Hakim Sendiri"

KPK menduga adanya perbuatan melawan hukum dalam penempatan iklan Bank BJB di sejumlah media massa yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp222 miliar. Total dana iklan yang disalurkan mencapai sekitar Rp409 miliar melalui enam agensi periklanan, yakni PT CKMB sebesar Rp41 miliar, PT CKSB Rp105 miliar, PT AM Rp99 miliar, PT CKM Rp81 miliar, PT BSCA Rp33 miliar, dan PT WSBE Rp49 miliar.

Sumber : inilah.com

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Gegara Program LKS Gratis, Bupati Aep ‘Dimusuhin’ Anak Buahnya Sendiri

KARAWANG - Lantaran program buku LKS gratis bagi siswa SD dan SMP, Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh mengaku sampai dimusuhin beberapa orang, khususnya beberapa...

Singgung Pembagian ‘Fee’ Saat Live di Medsos, Dedi Mulyadi Minta ASN di Bandung Barat Diberi Sanksi Tegas

BANDUNG - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus PPPK di Pemerintah Kabupaten Bandung Barat berinisial IYV memicu kontroversi setelah melakukan siaran langsung (live) di...

MUI Haramkan Pria Memakai Pakaian Wanita Saat Karnaval Agustusan

JAKARTA - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa pria yang mengenakan pakaian wanita, termasuk saat mengikuti karnaval perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia,...

Diduga Korban Perampokan, Ibu dan Anak Tewas Tragis dalam Kondisi Terikat

LANDAK - Warga digegerkan oleh penemuan jasad seorang ibu dan anak balitanya di kawasan hutan Dusun Mamo, Desa Kedama, Kecamatan Kuala Behe, Kabupaten Landak,...

Polda Jabar Tangkap 2 Orang Terduga Penghasutan di Medsos, Pernyataan Presiden Prabowo Soal Nuklir Iran

BANDUNG - Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat menangkap dua orang terkait unggahan di platform media sosial Threads yang memuat isu mengenai pernyataan Presiden...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan