Selasa, Oktober 6, 2026
Google search engine

Setelah Lisa Mariana, KPK Buka Peluang Panggil Aura Kasih

JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang memanggil penyanyi Aura Kasih maupun sejumlah teman wanita mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021–2023.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan pemanggilan seseorang dalam proses penyidikan harus didasarkan pada informasi maupun bukti awal yang dimiliki penyidik, khususnya terkait dugaan aliran dana dalam perkara Bank BJB tersebut.

“Pemanggilan seseorang dalam proses penyidikan perkara khususnya terkait dengan perkara BJB ini tentu berbasis pada informasi ataupun bukti awal,” kata Budi kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/12/2025).

Budi mengakui, penyidik telah mengantongi sejumlah nama yang diduga merupakan teman wanita Ridwan Kamil yang diduga menerima aliran dana dari kasus Bank BJB, selain selebgram Lisa Mariana yang sebelumnya telah diperiksa.

Berita Lainnya  Tak Mampu Bayar Transaksi Open BO, Pedagang Mi Ayam di Bekasi Cekik Wanita Hamil hingga Tewas

Dalam pemeriksaan tersebut, Lisa mengakui menerima aliran dana dari Ridwan Kamil untuk anaknya berinisial CA, yang disebut-sebut sebagai hasil hubungan dengan Ridwan Kamil.

Namun demikian, Budi enggan mengungkapkan pihak-pihak lain yang diduga menerima aliran dana kasus korupsi Bank BJB dari Ridwan Kamil karena substansi penyidikan bersifat rahasia.

“Mungkin ada. Ini masih terus didalami alirannya kemana saja,” ujarnya.

Sebelumnya, mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah diperiksa KPK sebagai saksi pada Selasa, 2 Desember 2025. Dalam pemeriksaan tersebut, RK membantah terlibat serta menerima aliran dana dari kasus korupsi iklan Bank BJB, termasuk tudingan aliran dana kepada sejumlah pihak seperti selebgram Lisa Mariana maupun pembelian mobil antik Mercedes-Benz 280 SL milik putra Presiden ke-3 RI B.J. Habibie, Ilham Akbar Habibie.

Sementara itu, KPK menyatakan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB periode 2021–2023 masih berpotensi berkembang. Eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil berpeluang ditetapkan sebagai tersangka apabila penyidik berhasil menemukan bukti kuat terkait dugaan aliran dana non-budgeter dari Coordinator Secretary (Corsec) Bank BJB yang diduga turut dinikmati oleh RK.

Berita Lainnya  Pasca Temuan Ombudsman, Kemenimipas Nonaktifkan Kalapas dan Empat Pejabat Struktural Lapas Cibinong

“Apakah ada peran-peran dari pihak lain di luar pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam konstruksi perkara ini, termasuk terkait aliran-aliran uang dari dana non-budgeter tersebut,” kata Budi Prasetyo melalui keterangannya kepada wartawan, Kamis (4/12/2025).

Meski demikian, sebelum melangkah lebih jauh dalam pengembangan perkara, penyidik KPK saat ini masih fokus memperkuat alat bukti terhadap lima tersangka awal.

Adapun lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana iklan Bank BJB tersebut, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR); Kepala Divisi Corporate Secretary sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bank BJB Widi Hartoto (WH); Ikin Asikin Dulmanan (IAD) dari Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri; Suhendrik (S) dari BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspres; serta Sophan Jaya Kusuma (SJK) dari Cipta Karya Sukses Bersama dan Cipta Karya Mandiri Bersama.

Berita Lainnya  Menuai Perdebatan, Komisi XIII DPR RI Usulkan Fasilitas Bilik Asmara dan Alat Bantu Seks bagi Narapidana

KPK menduga adanya perbuatan melawan hukum dalam penempatan iklan Bank BJB di sejumlah media massa yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp222 miliar. Total dana iklan yang disalurkan mencapai sekitar Rp409 miliar melalui enam agensi periklanan, yakni PT CKMB sebesar Rp41 miliar, PT CKSB Rp105 miliar, PT AM Rp99 miliar, PT CKM Rp81 miliar, PT BSCA Rp33 miliar, dan PT WSBE Rp49 miliar.

Sumber : inilah.com

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Justin Hubner Balasan Cibiran Rival Negara Tetangga : “We Are The Real King”

Selain merayakan kemenangan atas Timnas Thailand di lapangan, bek tengah (center-beck) Timnas Indonesia, Justin Hubner yang dikenal berani dan gemar melakukan psywar juga memanfaatkan...

Eks Pimpinan Ponpes Abul Barokat Ditetapkan Tersangka Dugaan Pelecehan Sejumlah Santriwati

Polresta Lombok Tengah, menetapkan mantan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Abul Barokat Wannafahat, Desa Bunkate, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Ahmad Imanuddin...

35 Tahun Puasa Trofi, Timnas Indonesia Akhirnya Juara FIFA ASEAN Cup 2026

SETELAH mengalami puasa trofi selama 35 tahun sejak medali emas SEA Games 1991, Timnas Indonesia akhirnya memecahkan dahaga di gelar juara FIFA ASEAN Cup...

Satu Keluarga di Tulang Bawang – Lampung Tewas Dibunuh, Polisi Buru Pelaku

Satu keluarga yang terdiri dari ayah, ibu, dan anak perempuan ditemukan tewas bersimbah darah di Kampung Purwa Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang,...

Buntut Temuan Ombudsman, Kalapas Cibinong Diberhentikan sebagai ASN

Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto, resmi diberhentikan dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) pada...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

Peristiwa

Kriminal

Politik

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan