Senin, Agustus 10, 2026
spot_img

6 Orang Ditetapkan Tersangka Perusakan Kebun Teh Pangalengan

BANDUNG – Enam orang ditetapkan sebagai tersangka perusakan kebun teh di Pangalengan, Kabupaten Bandung. Dua orang di antaranya adalah pemodal dan mandor.

Hal tersebut disampaikan Kapolresta Bandung Kombes Aldi Subartono kepada awak media, di Mapolresta Bandung, Jalan Bhayangkara, Soreang, Rabu (10/12/2025). Para tersangka tersebut telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan.

“Untuk perkara pengrusakan lahan kebun teh Pengalengan milik PTPN. Polresta Bandung sejauh ini telah melakukan langkah-langkah penyelidikan dan penyelidikan di mana sampai hari ini telah menetapkan enam orang sebagai tersangka,” ujar Aldi.

Pihaknya mengungkapkan aktor utama yang memberikan dana untuk aksi perusakan itu adalah pria inisial AB (55). Kemudian tersangka lainnya yang berperan sebagai mandor adalah pria inisial AD (44).

Berita Lainnya  Dari Mual hingga Gatal-gatal, 14 Siswa SMA di Pasuruan Keracunan MBG

“Aktor utamanya inisial AB yang memberikan dana, dan tersangka AD sebagai mandor yang memberikan kepada empat pekerja lainnya,” katanya.

Aksi Dilakukan Terang-terangan
Empat tersangka lainnya yang melakukan pemotongan kebun teh adalah inisial AM (42), UI (28), AS (43), dan US (38). Ke enam tersangka telah ditahan dan Mapolresta Bandung.

“Empat orang sebagai tersangka pekerja yang melakukan pemotongan kebun-kebun teh ini di PTPN,” jelasnya.

Komplotan perusak kebun teh tersebut akan menjadikan area lahan menjadi perkebunan sayur, kentang, wortel, dan lain-lain. Aksi perusakan tersebut dilakukan sejak tahun lalu.

“Hasil pemeriksaan saksi-saksi ya juga menjelaskan bahwa di lokasi memang sudah menjadi kebun sayur semua. Sehingga konsesi hukum yang kami bangun ini ya komprehensif ya, semua alat bukti kami kumpulkan. Sehingga kami sudah menetapkan enam orang sebagai tersangka termasuk aktor utamanya donaturnya,” ucapnya.

Berita Lainnya  Kasat Narkoba Tangsel dan Anak Buahnya Terlibat Penyalahgunaan Narkotika

Aldi mengungkapkan aksi perusakan dilakukan secara terang-terangan di hadapan masyarakat luas. Makanya dirinya meminta PTPN bisa menjaga area yang dikelolanya sebagai kebun teh.

“Ini masih kami dalami, ada yang malam, ada yang siang ya. Jadi memang sudah terang-terangan gitu,” tuturnya.

Pihaknya mengimbau PTPN untuk bisa mengevaluasi Kerja Sama Operasi (KSO) dengan pihak lain. Hal tersebut bisa meminimalisir adanya dugaan tindakan perusakan teh ke depannya.

“Kami mengimbau PTPN terhadap KSO-KSO yang sudah ada ya mungkin bisa dievaluasi, bisa dicek kembali, karena apa seperti arahan Bapak Gubernur dan Pak Kapolda kita kembalikan hutan kita, kita kembalikan kebun teh kita yang selama ini sudah rusak,” tegasnya.

Berita Lainnya  Jurnalis Gelar Aksi Tolak Pelabelan 'Londo Ireng'

Atas perbuatannya, enam tersangka dijerat dengan pasal 170 dan 406 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman dua sampai lima tahun pidana penjara.***

Baca artikel detikjabar, “Terungkapnya Aktor di Balik Perusakan Kebun Teh Pangalengan” selengkapnya https://www.detik.com/jabar/berita/d-8254021/terungkapnya-aktor-di-balik-perusakan-kebun-teh-pangalengan.

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Prabowo Mau Rombak Buku Pelajaran Siswa SD hingga SMA?

JAKARTA - Pemerintah berencana merombak buku pelajaran siswa SD hingga SMA. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari sorotan Presiden Prabowo Subianto terhadap kualitas buku...

‘Drag Race Maut’, 6 Penonton Meninggal, 11 Lainnya Luka-luka

SULAWESI - Sebanyak enam orang meninggal dunia dan 11 korban lainnya mengalami luka berat dan luka ringan, dalam insiden 'Drag Race Maut' pada ajang...

Gegara Program LKS Gratis, Bupati Aep ‘Dimusuhin’ Anak Buahnya Sendiri

KARAWANG - Lantaran program buku LKS gratis bagi siswa SD dan SMP, Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh mengaku sampai dimusuhin beberapa orang, khususnya beberapa...

Singgung Pembagian ‘Fee’ Saat Live di Medsos, Dedi Mulyadi Minta ASN di Bandung Barat Diberi Sanksi Tegas

BANDUNG - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus PPPK di Pemerintah Kabupaten Bandung Barat berinisial IYV memicu kontroversi setelah melakukan siaran langsung (live) di...

MUI Haramkan Pria Memakai Pakaian Wanita Saat Karnaval Agustusan

JAKARTA - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa pria yang mengenakan pakaian wanita, termasuk saat mengikuti karnaval perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia,...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan