DPRD Kabupaten Karawang kembali menggelar rapat paripurna, Rabu (30/9/2026).
Melalui kesempatan ini, beberapa agenda dibahas yang diantaranya Persetujuan dan penetapan Raperda Perubahan APBD TA 2026, Perubahan SK DPRD tentang Propemperda Tahun 2026, serta Pembentukan tim penyusun perubahan Tatib DPRD.
Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, SE mengapresiasi kerja keras Banggar DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang berhasil mengatasi kendala defisit fiskal di awal pembahasan hingga menghasilkan formula anggaran yang realistis dan terukur.
“Atas nama Pemerintah Daerah Karawang kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya serta ucapan terimakasih kepada Banggar DPRD dan tim TAPD yang berhasil mengatasi dan merumuskan penyesuaian program serta alokasi anggaran yang rensponsif terhadap dinamika kebutuhan daerah” ujar Bupati
Di samping penetapan Perubahan APBD 2026, Paripurna juga memutuskan dua hal penting lain yang diantaranya Penetapan Perubahan SK DPRD terkait Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026., serta Pembentukan Tim Penyusun Perubahan Tata Tertib (Tatib) DPRD.
Menindaklanjuti keputusan tersebut, Pemerintah Daerah Karawang menginstruksikan seluruh Kepala SKPD untuk segera menindaklanjuti penyempurnaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan mempercepat eksekusi program di sisa tahun anggaran 2026.***

