Kamis, September 24, 2026
Google search engine

Vonis 2 Tahun Terlalu Ringan, LBH CAKRA Indonesia Desak JPU Ajukan Banding Korupsi Petrogas

KARAWANG – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) CAKRA Indonesia mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karawang untuk segera mengambil langkah hukum banding secara maksimal terhadap putusan Pengadilan Negeri Bandung, dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PD Petrogas Karawang dengan terdakwa Giovanni Bintang Rahardjo (GBR).

Desakan ini disampaikan oleh Direktur Eksekutif LBH CAKRA Indonesia, Dede Nurdin, S.H., menyusul disparitas yang sangat signifikan antara tuntutan JPU selama 6 tahun penjara, dengan vonis Majelis Hakim yang hanya menjatuhkan 2 tahun penjara.

“Kami mengapresiasi kerja keras JPU yang menuntut pidana badan secara tegas. Namun, dengan vonis yang hanya sepertiga dari tuntutan, yakni 2 tahun, kami mendukung JPU untuk mengajukan banding,” ujar Dede, Selasa (23/12/2025).

Berita Lainnya  Kuasa Hukum Tersangka VY Bantah Kliennya Miliki 'Mensrea' Rugikan Negara dalam Korupsi KPR

Adapun tiga alasan mendukung banding maksimal, LBH CAKRA Indonesia berpandangan bahwa pengajuan banding merupakan keharusan yang didasarkan pada tiga aspek krusial:

1. Kepastian Hukum dan Keadilan Substantif: Disparitas vonis yang ekstrem ini berpotensi merusak rasa keadilan publik dan menimbulkan anggapan bahwa pelaku korupsi menerima hukuman yang terlalu ringan. Banding diperlukan untuk menguji kembali fakta-fakta hukum dan menjamin putusan di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) lebih mencerminkan efek jera dan kepastian hukum yang kuat.

Berita Lainnya  2 Anggota TNI Aniaya Warga di Depan Istri dan Anak Korban

2. Pemulihan Kerugian Negara yang Maksimal: Meskipun Majelis Hakim telah menjatuhkan hukuman uang pengganti (UP) sebesar Rp5,1 Miliar, banding memberikan kesempatan bagi JPU untuk meyakinkan Majelis Hakim PT agar mengabulkan seluruh kerugian negara yang dituntut pada awalnya (Rp7,1 Miliar), serta menegaskan kembali sanksi pidana penjara tambahan (subsider) yang lebih berat apabila UP tidak dibayarkan.

“Kami meminta JPU tidak ragu. Hak banding ini adalah instrumen yang diberikan oleh Pasal 67 KUHAP untuk mencari keadilan di tingkat yang lebih tinggi. Kami percaya Pengadilan Tinggi akan memberikan putusan yang lebih proporsional dan memiliki daya cegah korupsi yang lebih kuat,” tegas Dede.

Berita Lainnya  Awalnya Garang Sambil Bawa Parang, Ujung-ujungnya Minta Maaf

LBH CAKRA Indonesia berharap langkah banding JPU ini dapat menjadi momentum untuk menegaskan komitmen Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi, sekaligus membuktikan kepada publik bahwa hukum tidak pandang bulu dalam menghukum pelaku kejahatan yang merugikan keuangan negara.***

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

4 Guru SDN 58 Lengkese Alami Gatal-gatal Mulut Setelah Cicipi MBG Sebelum Dibagikan ke Siswa, Terbukti Mengantuk Boraks

Menu Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikirim ke UPT SD Negeri 58 Lengkese, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar, batal dibagikan kepada siswa setelah sejumlah guru...

Gak Terima Diputusin, Pria ini Ancam Pacarnya Pakai Badik, Bakal Terima Diputusin Kalau Si Cewek Ngasih Duit Rp 200 Ribu

Pemuda berinisial F (22) di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), diamankan polisi setelah diduga mengancam mantan pacarnya, AR (19), menggunakan senjata tajam jenis badik. Pelaku...

Pimpinan Ponpes Abul Barokat Bantah Pelecehan Santriwati, Bakal Laporkan Media BBC Indonesia

Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Abul Barokat Wannafahat, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Ahmad Imanuddin Sumar alias AIS atau Abah, menyatakan mundur...

Tanggapi Pernyataan Prabowo, Mahfud MD : “Banyak juga Presiden yang Goblok”

Mahfud MD menilai pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut pakar atau profesor "saking pintarnya jadi goblok" tidak etis disampaikan oleh seorang kepala negara. Mahfud MD...

Ustaz Das’ad Latif Kritik Keras Buku Islam Ala Prabowo : “Penjilat Luar Biasa itu”

Ustaz Das'ad Latif secara blak-blakan memberikan kritik keras terhadap buku berjudul "Islam Ala Prabowo" yang sempat memicu kontroversi di masyarakat. Dalam salah satu tausiyahnya yang...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

Peristiwa

Kriminal

Politik

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan