Rabu, September 23, 2026
Google search engine

Vonis 2 Tahun Terlalu Ringan, LBH CAKRA Indonesia Desak JPU Ajukan Banding Korupsi Petrogas

KARAWANG – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) CAKRA Indonesia mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karawang untuk segera mengambil langkah hukum banding secara maksimal terhadap putusan Pengadilan Negeri Bandung, dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PD Petrogas Karawang dengan terdakwa Giovanni Bintang Rahardjo (GBR).

Desakan ini disampaikan oleh Direktur Eksekutif LBH CAKRA Indonesia, Dede Nurdin, S.H., menyusul disparitas yang sangat signifikan antara tuntutan JPU selama 6 tahun penjara, dengan vonis Majelis Hakim yang hanya menjatuhkan 2 tahun penjara.

“Kami mengapresiasi kerja keras JPU yang menuntut pidana badan secara tegas. Namun, dengan vonis yang hanya sepertiga dari tuntutan, yakni 2 tahun, kami mendukung JPU untuk mengajukan banding,” ujar Dede, Selasa (23/12/2025).

Berita Lainnya  Sempat Viral Diduga Ketahuan Selingkuh dengan Polisi di Dalam Mobil, Jaksa Cantik Franca Moniqa Dilantik Naik Jabatan

Adapun tiga alasan mendukung banding maksimal, LBH CAKRA Indonesia berpandangan bahwa pengajuan banding merupakan keharusan yang didasarkan pada tiga aspek krusial:

1. Kepastian Hukum dan Keadilan Substantif: Disparitas vonis yang ekstrem ini berpotensi merusak rasa keadilan publik dan menimbulkan anggapan bahwa pelaku korupsi menerima hukuman yang terlalu ringan. Banding diperlukan untuk menguji kembali fakta-fakta hukum dan menjamin putusan di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) lebih mencerminkan efek jera dan kepastian hukum yang kuat.

Berita Lainnya  Publik Masih Penasaran Alasan Purbaya Dicopot dari Posisi Menkeu

2. Pemulihan Kerugian Negara yang Maksimal: Meskipun Majelis Hakim telah menjatuhkan hukuman uang pengganti (UP) sebesar Rp5,1 Miliar, banding memberikan kesempatan bagi JPU untuk meyakinkan Majelis Hakim PT agar mengabulkan seluruh kerugian negara yang dituntut pada awalnya (Rp7,1 Miliar), serta menegaskan kembali sanksi pidana penjara tambahan (subsider) yang lebih berat apabila UP tidak dibayarkan.

“Kami meminta JPU tidak ragu. Hak banding ini adalah instrumen yang diberikan oleh Pasal 67 KUHAP untuk mencari keadilan di tingkat yang lebih tinggi. Kami percaya Pengadilan Tinggi akan memberikan putusan yang lebih proporsional dan memiliki daya cegah korupsi yang lebih kuat,” tegas Dede.

Berita Lainnya  Febrie Adriansyah: "Presiden Dapat Masukan yang Salah soal Perkara Saya"

LBH CAKRA Indonesia berharap langkah banding JPU ini dapat menjadi momentum untuk menegaskan komitmen Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi, sekaligus membuktikan kepada publik bahwa hukum tidak pandang bulu dalam menghukum pelaku kejahatan yang merugikan keuangan negara.***

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

KPK Tetapkan Bupati Bolmut sebagai Tersangka Kasus Pemerasan Proyek Pemerintahan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sirajudin Lasena sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan proyek-proyek di Pemkab Bolmut, pada Selasa...

Siswa SD di Lampung Tengah Meninggal Usai Tersedak Kelengkeng Menu MBG

Seorang siswa sekolah dasar (SD) di Kabupaten Lampung Tengah meninggal dunia setelah tersedak buah kelengkeng. Buah tersebut merupakan bagian dari menu program Makan Bergizi...

Dedi Mulyadi Disandingkan dengan Gibran untuk Pilpres 2029?

Nama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau KDM mulai ramai dikaitkan dengan Pemilihan Presiden 2029. Wacana tersebut salah satunya...

Satir Tajam Ketika Guru Disuruh Mencium Bau MBG : “Guru Berubah Fungsi Jadi Anjing Pelacak”

Guru bernama Desy Idayanti viral setelah melontarkan satir tajam yang menyebut guru kini seperti anjing pelacak, karena harus mencium dan memeriksa makanan program Makan...

KPK Lakukan OTT Bupati Boltara, 13 Orang Lainnya juga Diamankan

KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Bolaang Mongondow Utara (Boltara), Sirajudin Lasena. KPK menangkap Sirajudin di Jakarta. "Untuk Bupati diamankan di Jakarta," terang...

Hukum

KPK Tetapkan Bupati Bolmut sebagai Tersangka Kasus Pemerasan Proyek Pemerintahan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sirajudin Lasena sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan proyek-proyek di Pemkab Bolmut, pada Selasa...

CAPTURE

Berita Pilihan

Peristiwa

Kriminal

Politik

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan