Rabu, Mei 6, 2026
spot_img

Vonis 2 Tahun Terlalu Ringan, LBH CAKRA Indonesia Desak JPU Ajukan Banding Korupsi Petrogas

KARAWANG – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) CAKRA Indonesia mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karawang untuk segera mengambil langkah hukum banding secara maksimal terhadap putusan Pengadilan Negeri Bandung, dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PD Petrogas Karawang dengan terdakwa Giovanni Bintang Rahardjo (GBR).

Desakan ini disampaikan oleh Direktur Eksekutif LBH CAKRA Indonesia, Dede Nurdin, S.H., menyusul disparitas yang sangat signifikan antara tuntutan JPU selama 6 tahun penjara, dengan vonis Majelis Hakim yang hanya menjatuhkan 2 tahun penjara.

“Kami mengapresiasi kerja keras JPU yang menuntut pidana badan secara tegas. Namun, dengan vonis yang hanya sepertiga dari tuntutan, yakni 2 tahun, kami mendukung JPU untuk mengajukan banding,” ujar Dede, Selasa (23/12/2025).

Berita Lainnya  BGN Kembali Disorot, Kali ini Soal Rp 5,7 Miliar Anggaran Zoom Meeting

Adapun tiga alasan mendukung banding maksimal, LBH CAKRA Indonesia berpandangan bahwa pengajuan banding merupakan keharusan yang didasarkan pada tiga aspek krusial:

1. Kepastian Hukum dan Keadilan Substantif: Disparitas vonis yang ekstrem ini berpotensi merusak rasa keadilan publik dan menimbulkan anggapan bahwa pelaku korupsi menerima hukuman yang terlalu ringan. Banding diperlukan untuk menguji kembali fakta-fakta hukum dan menjamin putusan di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) lebih mencerminkan efek jera dan kepastian hukum yang kuat.

Berita Lainnya  Kang Ais Laporkan Dugaan Ijon Pokir Dewan ke Kejati Jabar?

2. Pemulihan Kerugian Negara yang Maksimal: Meskipun Majelis Hakim telah menjatuhkan hukuman uang pengganti (UP) sebesar Rp5,1 Miliar, banding memberikan kesempatan bagi JPU untuk meyakinkan Majelis Hakim PT agar mengabulkan seluruh kerugian negara yang dituntut pada awalnya (Rp7,1 Miliar), serta menegaskan kembali sanksi pidana penjara tambahan (subsider) yang lebih berat apabila UP tidak dibayarkan.

“Kami meminta JPU tidak ragu. Hak banding ini adalah instrumen yang diberikan oleh Pasal 67 KUHAP untuk mencari keadilan di tingkat yang lebih tinggi. Kami percaya Pengadilan Tinggi akan memberikan putusan yang lebih proporsional dan memiliki daya cegah korupsi yang lebih kuat,” tegas Dede.

Berita Lainnya  Polemik Theatre Night Mart, Pengamat: Pemkab-DPRD Dikibulin Pengusaha

LBH CAKRA Indonesia berharap langkah banding JPU ini dapat menjadi momentum untuk menegaskan komitmen Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi, sekaligus membuktikan kepada publik bahwa hukum tidak pandang bulu dalam menghukum pelaku kejahatan yang merugikan keuangan negara.***

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Modus Proyek Nasi Kotak Fiktif, Oknum ASN Kesbangpol Subang Ditetapkan Tersangka

SUBANG - Oknum aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Subang berinisial MR (56) ditangkap polisi setelah melakukan penipuan proyek fiktif terhadap warga Jakarta. MR, pria yang...

Kakek Bejat di Subang Cabuli 4 Cucu Tiri Sejak Tahun 2012

SUBANG - HT (66), seorang kakek di Kabupaten Subang - Jawa Barat terpaksa diringkus polisi, karena diduga melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap...

Ade Armando, Abu Janda hingga Grace Natalie Dilaporkan ke Bareskrim

JAKARTA - Aliansi gabungan 40 organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam melaporkan Ade Armando, Permadi Arya alias Abu Janda, dan Grace Natalie ke Bareskrim Polri. Laporan itu...

Ramai Sepatu Rp 700 Ribu untuk Sekolah Rakyat, Gus Ipul: ‘Sudah Melalui Prosedur…’

JAKARTA - Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan pengadaan sepatu Rp 700 ribu untuk sekolah rakyat telah melalui prosedur yang sesuai....

Ashari, Pelaku Kekerasan Seksual Puluhan Santriwati Ngaku Wali dan Keturunan Nabi

KASUS dugaan kekerasan seksual terjadi di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Pati, Jawa Tengah. Pengacara korban, Ali Yusron, mengatakan setidaknya ada 50 santriwati yang diduga...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan