Minggu, Juni 28, 2026
spot_img

Terjerat Kasus Asusila, Eks Kapolres Ngada Ajukan Banding

Polri resmi menjatuhkan hukuman pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) terhadap mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) hari ini. Atas sanksi administratif itu, AKBP Fajar mengajukan banding.

“Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan banding. Yang menjadi bagian dari pada hak milik pelanggar,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/3/2025).

Pada kesempatan yang sama, Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto menyebut sejatinya pelanggar memiliki waktu tiga hari untuk mengajukan banding. Namun, dalam hal ini AKBP Fajar, kata dia, sudah menyatakan banding.

Berita Lainnya  Tetapkan Tersangka Baru, Kejagung Bongkar 'Kongkalikong' Pengaturan Titik SPPG

Selanjutnya, kata Agus, AKBP Fajar diwajibkan menyerahkan memori banding. Setelah itu pihaknya akan membentuk Komisi Banding untuk selanjutnya dilaksanakan sidang banding.

“Kita harapkan bisa secepatnya nanti pelanggar menyerahkan memori banding dan kita siapkan sidang banding tanpa kehadiran pelanggar,” pungkasnya.

Dipecat dari Polri

AKBP Fajar dinyatakan bersalah atas kasus asusila terhadap anak di bawah umur. Trunoyudo mengatakan tindakan Fajar dinyatakan sebagai tindakan yang tercela.

“Memutuskan sidang KKEP dengan sanksi etika yaitu perilaku melanggar sebagai perbuatan tercela,” kata Trunoyudo.

“Diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” ucap Truno.

Adapu sidang kode etik ini selesai setelah berlangsung selama tujuh jam. Dalam sidang itu polisi mengundang 8 saksi, 3 di antaranya hadir secara langsung.

Berita Lainnya  Presiden Prabowo Disarankan 'Puasa Pidato' untuk Redam Kemarahan Rakyat

Sosok yang hadir langsung adalah istri Fajar yang berinisial ADP dan 2 orang ahli, yakni psikolog dan laboratorium forensik.

Sebagai informasi, pada ranah pidana Fajar telah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba dan asusila. Dia juga telah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Fajar diduga melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur dan satu orang dewasa. Hal itu diketahui berdasarkan pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Biro Wabprof).

“Hasil dari penyelidikan, pemeriksaan melalui kode etik dan lewat Wabprof, ditemukan fakta bahwa FWLS telah melakukan pelecehan seksual dengan anak di bawah umur sebanyak tiga orang. Dan satu orang usia dewasa,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam jumla pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/3) lalu.

Berita Lainnya  Kasus Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Bekasi Mulai Disidang, JPU Sebut Kerugian Negara Capai Rp 21,7 Miliar

“Saya akan menyebutkan anak 1, anak 2, dan anak 3,” lanjutnya.

Ketiga korban masing-masing berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun. Sedangkan korban dewasa ialah SHDR yang berusia 20 tahun.

(Sumber : Detik.com)

 

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

‘Anunya’ Sudah Tidak Lagi Berfungsi, Mana Mungkin Lecehkan Anggotanya, Kasatpol PP Kota Bekasi : “Demi Allah Rasulullah, Saya Sama Sekali Tidak Melakukan…”

KOTA BEKASI - Terkait dugaan pelecehan terhadap 4 anggota perempuannya yang berstatus PPPK, Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Nesan Sujana, akhirnya angkat bicara, setelah...

Perairan Tarumjaya – Bekasi Diduga Tercemar Limbah Industri, Nelayan Sampai Menjerit Minta Bantuan Prabowo dan Dedi Mulyadi

BEKASI - Kondisi airnya yang berubah menjadi lebih hitam dan berbau, laut di perairan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, diduga tercemar limbah industri. Akibatnya, para...

Sudah 5 Orang Calon Manajer Kopdes Meninggal Dunia, BPSDM Kemhan Sampaikan Duka Cita

JAKARTA - Kementerian Pertahanan (Kemhan) mengungkap identitas lima peserta Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan Kampung Nelayan Merah...

Gegara Program MBG, Sudah 2 Kali Prabowo-Gibran Disantet Mahasiswa

GEGARA program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang banyak dikecam mahasiswa, Presiden dan Wakik Presiden, Prabowo - Gibran sudah dua kali disantet mahasiswa. Ini bukanlah ritual...

Komnas Perempuan: Kasus YTR, Penyekapan Perempuan di Bandung Belum Bisa Disebut Penyiksaan Standar PBB

JAKARTA -  Komnas Perempuan menyatakan kasus penganiayaan berat terhadap perempuan berinisial YTR (29) di Bandung, Jawa Barat, belum dapat dikategorikan sebagai penyiksaan berdasarkan definisi...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan