Senin, Juni 15, 2026
spot_img

Sudah Dicabut karena Diskriminatif, Ketua DPRD ‘Keukeuh’ Perda Ketenagakerjaan Masih Berlaku

KARAWANG – Sudah dicabut Kemendagri karena dinilai diskriminatif, Ketua DPRD Karawang, H. Endang Sodikin (HES) masih ‘keukeuh’ berkeyakinan jika Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang ketenagakerjaan yang memrioritaskan rekrutmen tenaga kerja Karawang masih berlaku.

Alasannya, HES menyebut jika sampai saat ini belum ada keputusan hukum ataupun surat keterangan resmi dari Mahkamah Agung (MA), mengenai pembatalan atau pencabutan Perda tersebut.

“Kalau memang sudah ada eksekutif riview, seharusnya disertai surat dari MA yang menyatakan pembatalan Perda yang disampaikan ke pemerintah daerah Karawang. Tapi sampai sejauh ini tidak ada,” tutur HES, usai menggelar rapat dengar pendapat soal polemik rekrutmen tenaga kerja di PT. FCC Indonesia, Kamis (25/7/2025).

Berita Lainnya  Kasusnya Asli Ditangani Polisi, Tapi Video Viral Klarifikasi Ibu Santriwati Ternyata Hanya Konten

Berdasarkan catatan Redaksi Opiniplus.com, Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Ketenagakerjaan ini diperkuat oleh Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 8 tahun 2016, tentang Perluasan Kesempatan Kerja di Kabupaten Karawang yang ditandatangani oleh Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana pada April 2016 lalu.

Kemudian, pemerintah (Kemendagri) menilai jika Perda dan Perbup tersebut diskriminatif. Karena Perda yang diperkuat dalam Perbup tersebut, pada Pasal 7 dijelaskan : mewajibkan perusahaan menyerap tenaga kerja lokal sekurang-kurangnya 60% orang Karawang dengan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Sementara 40% lainnya diberikan kesempatan kepada orang atau warga di luar Karawang. Kemudian aturan itu dinilai bertentangan dengan Pasal 5 Undang-undang Ketenagakerjaan yang menjamin tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama, tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan.

Berita Lainnya  Oknum ASN yang Terjerat Kasus Narkoba di Bekasi Diberhentikan Sementara, Status Kepegawaian Tunggu Keputusan Hukum Inkrah

Polemik Perda Ketenagakerjaan Karawang ini kembali mencuat, setelah adanya permasalahan rekrutmen tenaga kerja di PT. FCC Indonesia di kawasan induatri KIIC Telukjambe Timur – Karawang.

Yaitu dimana perusahaan tersebut kedapatan lebih banyak merekrut tenaga kerja di luar Karawang. Bahkan persoalan ini berujung kepada persoalan hukum. Yaitu dimana Manajer HRD/GA PT. FCC Indonesia dipolisikan oleh LBH Bumi Proklamasi, atas pernyataan viralnya yang membuat gaduh dan dinilai merendahkan martabat orang Karawang.

Berita Lainnya  Tokoh Muda Golkar Dorong 'Mas Bahlil Ganteng' Nyapres 2029

“Aduh susah deh orang Karawang diajarinnya, orang Karawang gak pinter-pinter”, demikian pernyataan Manajer HRD/GA PT. FCC Indonesia, Oktav Ardiansyah yang sedang dipersoalkan tersebut.

Mengenai kabar Perda Ketenagakerjaan Karawang ini masih berlaku atau tidak, memang sedang menjadi perbincangan publik. Tetapi yang pasti DPRD Karawang masih berkeyakinan jika Perda dan Perbup tersebut masih berlaku, di dalam menyelesaikan persoalan pengangguran di Karawang.***

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Pimpin Langsung Sidak, Bupati Aep Temukan THM hingga Minol Tak Berizin

KARAWANG - Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh memimpin langsung agenda inspeksi mendadak (sidak) terhadap beberapa Tempat Hiburan Malam (THM), pada Sabtu (13/6/2026) malam. Didampingi Wakil...

Polemik Theatre Night Mart, Toto : “Ada Indikasi Sarat Kepentingan Persaingan Bisnis THM”

KARAWANG - Sejak awal kali pertama beroperasi, dugaan 'aksi kucing-kucingan' dengan Pemkab Karawang dilakukan Theatre Night Mart - tempat hiburan malam (THM) di Jalan...

Gegara Berselisih di Medsos, Remaja di Bekasi Tewas Dikeroyok, 6 Pelaku Diamankan

KOTA BEKASI - Sebanyak enam orang diamankan Polres Metro Bekasi Kota, karena diduga terlibat dalam kasus penganiayaan dan pengeroyokan yang menyebabkan remaja berinisial SRR...

Ayah Biadab di Karawang, Anak Kandung Usia 3 Tahun ‘Digares’ juga

KARAWANG - J (39), seorang ayah yang merupakan warga Kecamatan Telagasari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, ini terpaksa dicokok polisi, setelah diduga memerkosa anak kandung...

Mendikdasmen Klaim 43 Juta Siswa Ingin Program MBG Dilanjutkan

JAKARTA - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengeklaim, 43 juta murid penerima manfaat Makan Bergizi Gratis (MBG) menginginkan programnya lanjut. Dia menyebutkan,...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan