SUBANG – Manajemen PT VinFast Automobile Indonesia akhirnya memberikan pernyataan resmi terkait pusaran kasus mafia tanah di Kecamatan Cibogo yang kini tengah diusut tajam oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang.
Perusahaan otomotif raksasa asal Vietnam tersebut menegaskan posisi mereka sebagai pihak yang dirugikan dalam skandal pengalihan aset negara tersebut.
Dalam surat tanggapan resminya yang diterima pada Kamis (26/02/2026), VinFast Indonesia menyatakan bahwa keterlibatan nama perusahaan dalam perkara ini merupakan dampak dari tindakan ilegal yang diduga dilakukan oleh oknum aparatur desa.
Bertransaksi dengan Itikad Baik
VinFast menekankan bahwa seluruh proses akuisisi lahan untuk pembangunan pabrik manufaktur mereka di Subang telah melalui prosedur hukum yang ketat.
Manajemen mengklaim telah menjalankan transaksi berdasarkan dokumen legal dan konfirmasi resmi yang dikeluarkan oleh otoritas berwenang pada saat proses berlangsung.
“VinFast telah melakukan seluruh transaksi dengan itikad baik dan sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Dalam hal ini, VinFast dan negara merupakan pihak yang dirugikan atas perbuatan para tersangka,” tulis manajemen VinFast Indonesia.
Perusahaan secara tegas membantah adanya keterlibatan dalam tindakan melawan hukum. Sebaliknya, VinFast memosisikan diri sebagai entitas usaha yang terkena dampak dari praktik manipulasi status tanah negara yang dilakukan oleh para tersangka.
Dukung Penuh Penyidikan Kejari Subang
Menanggapi langkah penggeledahan besar-besaran yang dilakukan jajaran Pidsus Kejari Subang di Kantor Kecamatan dan Desa Cibogo baru-baru ini, VinFast menyatakan komitmennya untuk bersikap proaktif.
“Kami bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan memberikan seluruh informasi yang diminta, guna mendukung proses penyidikan serta memperjelas tanggung jawab pihak-pihak yang terlibat,” tegas pihak manajemen.
Langkah ini diambil guna memastikan bahwa investasi besar senilai USD 200 juta tersebut tetap berjalan di atas landasan hukum yang bersih dan transparan.
Operasional Pabrik Tetap Normal
Meski isu mafia tanah di atas lahan fasilitas umum seluas 1,5 hektare ini menjadi sorotan publik, VinFast menjamin bahwa aktivitas industri mereka tidak terganggu.
Pabrik manufaktur mobil listrik VinFast di Subang tetap beroperasi normal sesuai target produksi 50.000 kendaraan per tahun.
Terkait sengketa infrastruktur dan koridor lahan yang menjadi objek perkara, pihak perusahaan menyerahkan sepenuhnya penanganan teknis kepada otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Konteks Kasus
Sebelumnya, Kejari Subang di bawah kepemimpinan Noordien Kusumanegara telah menetapkan sejumlah tersangka, termasuk Kepala Desa Cibogo berinisial AM dan jajaran perangkat desa lainnya.
Mereka diduga menjual aset negara berupa akses jalan dan saluran irigasi kepada pihak investor dengan memanipulasi dokumen status tanah, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp2,5 miliar.
Dengan adanya klarifikasi ini, VinFast berharap iklim investasi di Kabupaten Subang tetap kondusif dan terlindungi dari gangguan praktik mafia tanah di masa depan.***
Sumber : PikiranRakyat.com









