Senin, Agustus 3, 2026
spot_img

Soal Kasus Mafia Tanah, VinFast Akhirnya Angkat Bicara

SUBANG – Manajemen PT VinFast Automobile Indonesia akhirnya memberikan pernyataan resmi terkait pusaran kasus mafia tanah di Kecamatan Cibogo yang kini tengah diusut tajam oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang.

Perusahaan otomotif raksasa asal Vietnam tersebut menegaskan posisi mereka sebagai pihak yang dirugikan dalam skandal pengalihan aset negara tersebut.

Dalam surat tanggapan resminya yang diterima pada Kamis (26/02/2026), VinFast Indonesia menyatakan bahwa keterlibatan nama perusahaan dalam perkara ini merupakan dampak dari tindakan ilegal yang diduga dilakukan oleh oknum aparatur desa.

Bertransaksi dengan Itikad Baik

VinFast menekankan bahwa seluruh proses akuisisi lahan untuk pembangunan pabrik manufaktur mereka di Subang telah melalui prosedur hukum yang ketat.

Manajemen mengklaim telah menjalankan transaksi berdasarkan dokumen legal dan konfirmasi resmi yang dikeluarkan oleh otoritas berwenang pada saat proses berlangsung.

Berita Lainnya  KADIN Karawang 'Gaspol' Jadi Jembatan Kolaborasi Dunia Usaha dengan Pertumbuhan Ekonomi Lokal

“VinFast telah melakukan seluruh transaksi dengan itikad baik dan sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Dalam hal ini, VinFast dan negara merupakan pihak yang dirugikan atas perbuatan para tersangka,” tulis manajemen VinFast Indonesia.

Perusahaan secara tegas membantah adanya keterlibatan dalam tindakan melawan hukum. Sebaliknya, VinFast memosisikan diri sebagai entitas usaha yang terkena dampak dari praktik manipulasi status tanah negara yang dilakukan oleh para tersangka.

Dukung Penuh Penyidikan Kejari Subang

Menanggapi langkah penggeledahan besar-besaran yang dilakukan jajaran Pidsus Kejari Subang di Kantor Kecamatan dan Desa Cibogo baru-baru ini, VinFast menyatakan komitmennya untuk bersikap proaktif.

Berita Lainnya  Perkuat Ekosistem Keamanan, Kapolda Jabar Luncurkan Gerakan 'Jaga Rawat Jawa Barat'

“Kami bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan memberikan seluruh informasi yang diminta, guna mendukung proses penyidikan serta memperjelas tanggung jawab pihak-pihak yang terlibat,” tegas pihak manajemen.

Langkah ini diambil guna memastikan bahwa investasi besar senilai USD 200 juta tersebut tetap berjalan di atas landasan hukum yang bersih dan transparan.

Operasional Pabrik Tetap Normal

Meski isu mafia tanah di atas lahan fasilitas umum seluas 1,5 hektare ini menjadi sorotan publik, VinFast menjamin bahwa aktivitas industri mereka tidak terganggu.

Pabrik manufaktur mobil listrik VinFast di Subang tetap beroperasi normal sesuai target produksi 50.000 kendaraan per tahun.

Terkait sengketa infrastruktur dan koridor lahan yang menjadi objek perkara, pihak perusahaan menyerahkan sepenuhnya penanganan teknis kepada otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Berita Lainnya  Kejagung Tetapkan Nurman Herin sebagai Tersangka Kedua Kasus TPPU

Konteks Kasus

Sebelumnya, Kejari Subang di bawah kepemimpinan Noordien Kusumanegara telah menetapkan sejumlah tersangka, termasuk Kepala Desa Cibogo berinisial AM dan jajaran perangkat desa lainnya.

Mereka diduga menjual aset negara berupa akses jalan dan saluran irigasi kepada pihak investor dengan memanipulasi dokumen status tanah, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp2,5 miliar.

Dengan adanya klarifikasi ini, VinFast berharap iklim investasi di Kabupaten Subang tetap kondusif dan terlindungi dari gangguan praktik mafia tanah di masa depan.***

Sumber : PikiranRakyat.com

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Menag Ajak Masyarakat Bersyukur Atas Kepemimpinan Prabowo karena Berada di Jalur yang Tepat

JAKARTA - Menteri Agama Nasaruddin mengajak seluruh peserta Zikir dan Doa Kebangsaan bersyukur dengan kondisi Indonesia di tengah dinamika geopolitik. Menurut Nasaruddin, kepemimpinan di bawah...

Diduga Korban Konflik Adat, Jasad Pria di Mimika Ditemukan dalam Kondisi Tubuh Penuh Anak Panah

MIMIKA - Seorang warga bernama Jerren Uamang ditemukan tewas dengan puluhan anak panah menancap di tubuhnya di Kampung Amole, Distrik Kwamki Narama, Kabupaten Mimika,...

707 Siswa dan Guru di SMKN 6 Semarang Keracunan MBG, Kepala BGN Minta Maaf

SEMARANG - Sebanyak 707 siswa dan guru SMKN 6 Semarang, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang, diduga keracunan menu Makan Bergizi Gratis (MBG). Yaitu dimana 693...

KDM akan Beri Hadiah bagi Warga yang Bisa Memposting Keberadaan Warung Tramadol

BANDUNG - Setelah membuka sayembara memburu dan menangkap para pelaku begal untuk diserahkan ke pihak kepolisian dalam kondisi hidup, kini Gubernur Jawa Barat, Kang...

Perintah Dedi Mulyadi, Wali Kota Bekasi Pecat Oknum Dishub yang Pungli Sopir Truk

KOTA BEKASI - Wali Kota Bekasi Tri Adhianto memastikan lima oknum Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi yang terlibat dalam kasus pungutan liar (pungli) terhadap...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan