Senin, September 21, 2026
Google search engine

Disnaker Kota Bekasi Buka Posko Pengaduan THR Bermasalah

KOTA BEKASI – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bekasi menyiapkan posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja yang belum menerima haknya menjelang Hari Raya Idulfitri 2026.

Layanan pengaduan tersebut akan dibuka mulai H-7 hingga H+7 Lebaran di Kantor Disnaker Kota Bekasi.

Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja Disnaker Kota Bekasi, Januk Suwardi, mengatakan posko tersebut disiapkan untuk menampung laporan pekerja yang THR-nya belum dibayarkan atau tidak sesuai ketentuan.

“Seminggu sebelum Lebaran ada piket, seminggu setelah Lebaran juga ada piket. Jadi di kantor ada petugas yang berjaga untuk menerima pengaduan pekerja yang THR-nya belum dibayarkan,” ujar Januk, Kamis (26/2).

Berita Lainnya  Prabowo : "Saya Bisa Diundang di Acara Tidak Terlalu Besar, Kalau Perlu Tidak Ada Wartawan"

Menurutnya, layanan pengaduan terbuka bagi seluruh pekerja di Kota Bekasi yang tidak mendapatkan THR sesuai aturan. Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti dengan memanggil perusahaan terkait untuk dimintai klarifikasi.

Disnaker Kota Bekasi akan mengimbau perusahaan agar segera memenuhi kewajiban pembayaran THR kepada pekerja. Namun apabila permasalahan tidak terselesaikan, pengaduan dapat diteruskan kepada Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat yang memiliki kewenangan memberikan sanksi.

“Kalau belum juga dibayarkan, pengaduan akan kami teruskan ke pengawas tenaga kerja provinsi karena mereka yang memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi,” katanya.

Berita Lainnya  Helaran Budaya HUT Karawang ke-393, Bupati Aep : "Seluruh Pembangunan Infrastruktur Jadi Kewajiban Saya"

Januk menegaskan perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat sebelum Hari Raya Idulfitri dan tidak diperbolehkan mencicil pembayaran kepada pekerja.

Besaran THR yang diberikan minimal setara satu bulan gaji bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, sedangkan pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun dihitung secara proporsional.

Dengan dibukanya posko pengaduan tersebut, Disnaker Kota Bekasi berharap perusahaan dapat mematuhi ketentuan pembayaran THR sehingga hak pekerja tetap terpenuhi menjelang Lebaran.***

Berita Lainnya  Prabowo Percaya Diri Disegani Pimpinan Dunia : "Mungkin Mereka Takut Sama Saya"

Sumber : GoBekasi.id

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Cekcok Masalah Biaya Obat Anak, Wanita ini Tusuk Mantan Suaminya hingga Tewas

Seorang ASN berinisial AN (32) tewas ditusuk oleh mantan istrinya berinisial DK (28) atau DLA, di lingkungan Kantor Inspektorat Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI),...

Ratusan Gelondongan Kayu Berlabel Kemenhut Terdampar di Pesisir Pantai Sumenep

Ratusan gelondongan kayu berukuran besar berlabel Kementerian Kehutanan (Kemenhut) terdampar di pesisir Pantai Desa Bicabbi dan Desa Dungkek, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur,...

2 Pemuda Pemeran ‘A Day in My Life’ Ditetapkan Tersangka, Positif Mengidap HIV

Dua pria pemeran video asusila sesama jenis di Desa Purasari, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor, kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polres...

Nusron Wahid Dikejar dan Dicecar Pertanyaan oleh Wartawan : “Ini Saya Mau Pulang”

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid kembali menghadiri rapat di DPR RI pada Senin, 21 September 2026. Kehadiran mendadaknya dalam rapat pleno pengambilan keputusan RUU Pengaturan Reforma...

Awalnya Garang Sambil Bawa Parang, Ujung-ujungnya Minta Maaf

Kasus pembubaran ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang berakhir damai setelah pelaku pemuda bersenjata tajam menyampaikan permohonan maaf...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

Peristiwa

Kriminal

Politik

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan